Selasa, 31 Januari 2023

Dispar Kota Jayapura Gelar Irian Creative Week Go to School

Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pariwisata menyelenggarakan Irian Creative Week Go to School tahun 2023.

“Nanti ada technical meeting pada tanggal 2 Februari dengan guru seni SMP dan SMA se-Kota [Jayapura],” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Matias Benoni Mano, di Kantor Wali Kota Jayapura.

Irian Creative Week Go to School digelar guna melestarikan dan membudayakan seni budaya dan ekonomi kreatif melalui anak sekolah.

“Technical meeting untuk Music Go to School, sosialiasi Irian Creative Week, coaching clinic, Para-para Apresiasi Seni, event Februari in Love,” ujarnya.

Dalam rangka HUT ke-113 Kota Jayapura pada 7 Maret 2023 berbagai lomba akan ditampilkan, seperti tari, musik, dan lomba kreatif lainnya yang melibatkan anak sekolah.

“Bentuk pembinaan-pembinaan bakat dan minat mengembangkan kreatifitas usia dini agar menghindarkan anak-anak muda dari hal-hal negatif,” ujarnya.

Matias Mano berharap keterlibatan sekolah tingkat SMP dan SMA agar kegiatan berlangsung meriah melalui perlombaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 Maret 2023.

“Bagi pemenang lomba akan dipentaskan pada 7 Maret. Dimeriahkan juga dengan band, yospan, dance, e-sport, pameran, Irian Hair and Fashion Style, serta bazaar UMKM,” jelasnya.

MPR Minta Pemerintah Tegas Untuk Normalisasi Keamanan Papua

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau MPR RI meminta Pemerintah segera mengambil langkah lebih tegas dalam menormalisasi keamanan di Papua, kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta.

“Kami di MPR mendorong Pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur untuk normalisasi keamanan di Papua,” kata Bambang Soesatyo usai mengikuti audiensi MPR for Papua bersama Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Selasa.

Dorongan tersebut merupakan salah satu hal yang dibahas dalam kunjungan MPR RI bersama MPR For Papua ke Kemenkopolhukam dan diterima langsung oleh Mahfud MD.

Selain itu, Bambang mengatakan pihaknya juga mendorong Pemerintah untuk lebih gencar menyosialisasikan kesepakatan yang dimuat dalam kebijakan otonomi daerah dan dana otonomi khusus (otsus) di Papua.

“Sesuai dengan kesepakatan isi dari otonomi daerah dan dana otsus itu tentang pendidikan dan kesehatan gratis bagi seluruh warga Papua. Tentu saja, diiringi juga peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan, plus peningkatan sumber daya manusia dan pengajarnya di sana. Saya kira itu inti yang tadi kami bahas,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyampaikan secara garis besar pertemuan dengan Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, dan Ketua MPR For Papua Yorrys Raweyai bertujuan untuk membahas tindak lanjut pengembangan Papua usai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Mahfud mengatakan dalam pertemuan tersebut dibahas pula persoalan jangka pendek di Papua, yakni persiapan infrastruktur pemerintahan, pembentukan daerah otonom baru (DOB), dan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat DOB provinsi di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Berikutnya, dibahas pula tentang persoalan jangka panjang, salah satunya terkait masalah pendidikan di Papua. Dalam audiensi itu disepakati bahwa dalam dua pekan ke depan akan ada pertemuan secara khusus dan komprehensif terkait hal tersebut.

Dinsos Kota Jayapura Fokus Lakukan Perbaikan Data Penerima Bansos

Dinas Sosial Kota Jayapura fokus melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial agar tersalurkan tetap sasaran.

“Kami libatkan pemerintahan tingkat distrik, kampung, dan keluarahan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Djong Makanuay, di Kantor Wali Kota Jayapura.

Dinsos Kota Jayapura fokus perbaikan data penerima bansos, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM), dan BLT sembako.

“Kami membangun sistem informasi aplikasinya agar semua warga terutama yang berhak bisa mendapatkan bantuan sosial ini guna mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.

Koreksi data untuk melakukan pembaharuan sebagai terobosan dari permasalahan data, seperti pada orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak menerima dan ada yang tidak berhak tapi justru menerima.

Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2019, yaitu bantuan sosial merupakan bantuan barang, uang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang kurang mampu, tidak mampu atau tentang terhadap risiko sosial.

“Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaharuan, sehingga membantu petugas pemerintah daerah,” ujarnya.

Pemkot Jayapura melalui Dinas Sosial berharap dengan perbaikan data tersebut menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurantepatan menetapkan penerima bantuan.

“Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah, sehingga hal-hal masyarakat kurang mampu bisa tertangani dengan baik dalam memanfaatkan bantuan pemerintah,” ujarnya.

Senin, 30 Januari 2023

Atas Pencemaran Nama Baik, Ondofolo Tuntut Denda Adat dan Proses Hukum

Sejumlah tokoh masyarakat adat (ondofolo) dari Kampung Bambar, Yoboi, Simporo, dan Babrongko serta Kampung Sereh menuntut bayar denda adat dan proses hukum atas pencemaran nama baik mereka terkait aksi demo damai menolak kampung adat yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang dikoordinir oleh Asosiasi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS) beberapa hari lalu di halaman kantor DPRD Kabupaten Jayapura.

Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Sentani, Origenes Kawai, yang juga Ondofolo Kampung Bambar, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada pihak berwajib (Polres Jayapura) oknum-oknum yang berorasi dalam aksi demo damai menolak kampung adat di halaman kantor DPRD Kabupaten Jayapura, beberapa hari lalu.

Origenes Kawai yang juga legislator Papua menjelaskan bahwa dalam aksi demo tersebut, ada sejumlah orator yang melecehkan nama baik mereka sebagai ondofolo.

“Kami [ondofolo] disebut sebagai orang yang menghancurkan sistem demokrasi di kampung. Kami juga dituduh telah melakukan tindakan korupsi terhadap anggaran kampung yang dikucurkan pemerintah daerah ke kampung. Kami difitnah telah melumpuhkan seluruh aktivitas pelayanan di kampung,” katanya Origenes Kawai saat ditemui di Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Saya hanya ingin nama baik kami dipulihkan. Di atas tanah ini, setelah Tuhan Yang Maha Esa, kami para ondofolo yang dipercayakan untuk memimpin masyarakat,” sambungnya.

Nama baik, kata Origenes Kawai, secara hukum adat Sentani, sudah disepakati bahwa pihak terlapor harus membayar denda adat dengan satu gelang batu harta atau alat bayar yang digunakan hanya setingkat ondofolo, dan uang senilai Rp100 juta masing-masing bagi 35 ondofolo di Sentani. Lalu proses hukum positif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Rèpublik Indonesia.

“Rata-rata keseluruhan denda yang harus dibayarkan kepada ondofolo di Sentani Timur sebesar Rp1 miliar, Sentani Tengah [Nolo Bhu] sebesar Rp1 miliar, dan Sentani Barat [Waibhu] Rp1 miliar. Kami tidak perlu dengan kata-kata klarifikasi, permintaan maaf, bahkan aturan perda, atau soal kampung adat yang disebutkan dalam demo tersebut,” tegas Kawai.

Kawai juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap apa yang ingin disampaikan secara terbuka dan di depan umum. Hal ini bahkan tidak dilarang dan dilindungi oleh konstitusi. Tetapi melecehkan bahkan menuduh dan memfitnah orang lain adalah perbuatan melanggar hukum.

“Generasi muda saat ini sudah banyak yang keluar dari aturan dan ajaran adat istiadat di kampung sehingga dengan begitu berani untuk berkata hal yang tidak sepatutnya dikatakan. Apalagi ini ditujukan kepada pemimpinnya di kampung. Kami juga menyampaikan banyak terima kasih kepada masyarakat dan generasi muda yang tidak terlibat dalam aksi demo kemarin,” pungkasnya.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe selama 40 hari, terhitung sejak 2 Februari sampai dengan 13 Maret 2023. Perpanjangan masa penahanan Enembe itu diumumkan KPK pada Senin lalu.

Ketua Tim Litigasi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan KPK, sebab masa penahanan 20 hari sebelumnya berakhir pada 30 Januari 2023. “Kami menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik KPK di Gedung Merah Putih hari ini,” kata Petrus melalui rilis tertulis yang diterima Jubi di Jayapura, Senin.

Menurut Petrus, pada Senin Enembe juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. “Saat diperiksa, Bapak Lukas ditanya seputar harta kekayaan yang didapat sejak menjabat sebagai Wakil Bupati hingga menjabat Gubernur Papua,” katanya.

Selain itu, Enembe juga ditanya seputar nama-nama pengusaha di Papua. Dari beberapa nama yang disebutkan KPK, Lukas hanya kenal satu nama, yaitu Lakka.

“Usai diperiksa, Bapak Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Tahanan KPK, dengan terlebih dahulu dibawa menggunakan kursi roda, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan,” ujarnya.

Petrus menambahkan, tim THAGP melihat kedua kaki Lukas Enembe bengkak. Hal itu diduga disebabkan komplikasi empat penyakit yang diderita Enembe, yaitu stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi.

Warga di Intan Jaya Ditembak Orang Tak Dikenal

Seorang warga sipil bernama Saharuddin ditembak orang tidak dikenal di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Korban sempat di Puskesmas Bilogai, dan kini telah dievakuasi ke Kabupaten Nabire.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, Saharuddin terkena tembakan di punggung kanan. “Korban masih hidup, dengan luka tembak di bagian punggung,” kata Kombes Benny.

Benny menyatakan keterangan saksi menyebut penembakan itu terjadi sekitar Pukul 13.22 WP. Sebelum penembakan terjadi, saksi melihat ada dua orang sedang berdiri di dekat pagar tower Bilogai.

Sekitar 3 menit kemudian, saksi mendengar bunyi tembakan dari arah kedua orang itu. “Pelaku melarikan diri ke arah samping pagar, selanjutnya ke belakang tower. Kemudian terdengar suara minta tolong dari korban [Saharuddin],” ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Intan Jaya, AKBP Afrizal Asri mengatakan pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. “Perlu dilakukan pendalaman memakai keterangan serta ciri-ciri [pelaku] yang didapat dari saksi. Diduga [penembakan itu] dilakukan oleh kelompok TPNPB dengan memakai senapan api pendek,” kata Afrizal.

Afrizal menyatakan korban telah dievakuasi ke Kabupaten Nabire pada Senin sore. “Korban telah dievakuasi menuju Kabupaten Nabire menggunakan pesawat Smarr [dengan call sign] PK-SNJ sekitar pukul 16.20 WP, untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” kata Afrizal.

Minggu, 29 Januari 2023

Tak hanya Manokwari, Berikut Sejumlah Kota Di Indonesia yang Diguyur Hujan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan akan mengguyur sejumlah kota besar di Indonesia pada Senin siang dan malam hari.

Menurut informasi BMKG di Jakarta, yabg dilansir dari Antara, Senin hujan ringan pada siang hari diprakirakan turun di Kota Gorontalo, Jambi, Bandung, Surabaya, Pontianak, Palangka Raya, dan Pangkal Pinang.

Kemudian, Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Ternate, Manokwari, Mamuju, Makassar, Kendari, dan Manado.

Kemudian hujan dengan intensitas sedang pada siang hari diprakirakan turun di Kota Mataram dan Kupang.

Hujan dengan intensitas lebat yang disertai petir pada siang hari diprakirakan mengguyur kota Banjarmasin dan Ambon.

Warga Banjarmasin dan Ambon sebaiknya menyiapkan payung serta mewaspadai kemungkinan terjadinya banjir atau bencana alam lain yang sering terjadi ketika hujan deras turun.

Sementara itu, Banda Aceh, Denpasar, Bengkulu, Yogyakarta, DKI Jakarta, Semarang, Jayapura, Pekanbaru, dan Palembang berawan pada siang hari.

Kemudian Serang, Samarinda, Tarakan, Padang, dan Medan diprakirakan cerah berawan pada siang hari.

Malam harinya, hujan dengan intensitas ringan diprakirakan turun di Kota Bandung, Palangka Raya, Tanjung Pinang, Manokwari, dan Medan.

Hujan dengan intensitas sedang pada malam hari berpeluang terjadi di Kota Bengkulu, Yogyakarta, dan Mamuju.

Hujan dengan intensitas lebat yang disertai petir pada malam hari diprakirakan mengguyur kota Pontianak dan Bandar Lampung.

Warga Pontianak dan Bandar Lampung juga sebaiknya menyiapkan payung serta mewaspadai kemungkinan terjadinya bencana hidrometeorologi basah yang dikhawatirkan terjadi ketika hujan deras turun.

Sementara itu, Kota Banda Aceh, Denpasar, Serang, Gorontalo, Jambi, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Samarinda, Ambon, Mataram, Kupang, Jayapura, Pekanbaru, Makassar, Kendari, Manado, dan Palembang diprakirakan berawan pada malam hari.

Sementara Kota DKI Jakarta, Tarakan, Pangkal Pinang, Ternate, dan Padang diprakirakan cerah berawan pada malam hari.

SMP 6 Jayapura Raih Juara Satu Katadha Futsal Championship

SMPN 6 Jayapura berhasil keluar sebagai juara dalam turnamen Katadha Futsal Championship 2 tahun 2023 yang diselenggarakan SMA YPPK Taruna Dharma Jayapura.

“Juara 1 mendapatkan uang pembinaan, piala, dan sertifikat,” ujar Kepala SMA YPPK Taruna Dharma Jayapura, Kresencia Lesomar.

Turnamen yang diikuti sebanyak 20 tim dari SMP di Kota dan Kabupaten Jayapura berlangsung dari 23-28 Januari 2023 guna mendongkrak prestasi pelajar tingkat SMP di bidang olahraga futsal.

“Juara 2 diraih SMP Negeri 3 Jayapura, juara 3 oleh SMP Kristus Raja Jayapura, dan juara 4 dari SMP YPK Kotaraja Jayapura,” ujarnya.

Katadha Futsal Championship 2 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-45 SMA YPPK Taruna Dharma, sekaligus mencari bibit atlit futsal berprestasi.

“Memberikan wadah kepada pelajar untuk dapat mengembangkan bakat dan minat lewat olahraga. Saya bangga dengan kalian yang sudah mengambil bagian di turnamen ini,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Futsal Kota Jayapura, Matias Benoni Mano, mengatakan Katadha Futsal Championship 2 sebagai pembinaan atlet usia muda.

“Melatih sportivitas siswa, memupuk motivasi berkompetisi dan bertalenta. Pesan saya kepada sekolah agar terus mendukung bakat dan minat anak didiknya dengan melakukan pembinaan,” ujarnya.

Matias Mano yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura berharap anak-anak muda terus berlatih terutama olahraga futsal berlanjut sebagai pembinaan agar terus berprestasi di bidang seni, olahraga, dan akademik.

Kepala SMP Negeri 6 Jayapura, Suko Wardani, mengaku senang dan bangga karena berkat kerja keras dan kekompakan tim bisa menjadi juara.

“Saya berharap mereka terus berlatih untuk bisa menjadi atlet profesional dan berprestasi di bidang akademik dan olahraga. Kami mendukung bakat minat siswa-siswi kami,” katanya.

Katadha Futsal Championship 2 sekaligus memberikan penghargaan kepada kiper terbaik dari SMP Negeri 6 Jayapura atas nama Ronald, pemain terbaik atas nama Samuel dari SMP Negeri 3 Jayapura, top skore atas nama Beny dari SMP Negeri 9 Jayapura, Clift dari SMP Negeri 6 Jayapura.

Rancangan Pergub APBD 2023 Provinsi Papua Pegunungan Sudah Diserahkan ke Kemendagri

Tim Anggaran Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Pegunungan telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur atau Rapergub Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Pj Sekda Papua Pegunungan, Sumule Tumbo, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, mengatakan penyusunan Rapergub APBD tersebut dirampungkan setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita sudah rampungkan penyusunan Rapergub tentang APBD Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2023,” ungkap Sekda Sumule Tumbo, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Ia menjelaskan rapergub tersebut telah diserahkan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk dievaluasi.

“Sudah kita serahkan ke Kemendagri. Setelah mendapat persetujuan atau pengesahan Mendagri, selanjutnya disesuaikan dengan arahan Mendagri kemudian ditetapkan menjadi pergub,” jelas Sumule Tumbo.

Lebih lanjut Pj Sekda Sumule Tumbo menambahkan Rapergub APBD Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2023, disusun menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD.

“Provinsi Papua Pegunungan menjadi DOB pertama yang menyusun APBD TA 2023 menggunakan SIPD,” pungkasnya.

Kamis, 26 Januari 2023

Imigrasi Tingkatkan Pelayanan Melalui 3G di HUT ke-73

Pada momentum 73 tahun Hari Bakti Imigrasi pada Kamis, 26 Januari 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi menekankan seluruh jajarannya untuk meningkatkan pelayanan melalui tindakan Gerak Cepat, Gas Full dan Gerak Bersama (3G).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Rohtuhaman Saragih usai upacara Hari Bakti Imigrasi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menyatakan bahwa melalui aksi 3G tersebut, pelayanan keimigrasian kepada masyarakat semakin lebih baik dari waktu ke waktu.

“Tema Hari Bakti Imigrasi tahun ini adalah Imigrasi Baru Untuk Indonesia Semakin Maju. Kami dituntut untuk bekerja lebih keras lagi di tahun ini,” kata Saragih kepada wartawan.

Saragih menekankan agar para staf yang bertugas di wilayah perbatasan negara Indonesia – Papua Nugini di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan bisa lebih giat bekerja dan tidak meninggalkan tempat tugas.

Staf yang bekerja di Kantor Imigrasi Merauke pun diminta untuk merubah pola pikir, lebih cepat dan tepat menjalankan tugas dan fungsi.

“Dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke 73, kami telah membuka layanan paspor simpatik atau layanan pengurusan paspor di hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. Sistem pelayanan ini serempak dilakukan oleh Kantor Imigrasi di Indonesia, dan hanya berlangsung tiga pekan,” kata Saragih.

“Pelayanan paspor simpatik dilakukan secara offline, berbeda seperti biasanya yang dilayani secara daring atau online. Dalam pelayanan simpatik, pemohon bisa langsung ke kantor imigrasi dengan membawa serta persyaratan yang ditentukan,” sambungnya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Merauke juga membuka pelayanan paspor eazy. Eazy merupakan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem jemput bola. Jika ada masyarakat yang ingin membuat paspor secara berkelompok, pemohon tinggal mengumpulkan berkasnya, selanjutnya petugas Imigrasi akan mendatangi kelompok tersebut untuk diproses lebih lanjut.

“Pelayanan paspor eazy adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit. Program ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat. Untuk pembuatan paspor harga masih normal Rp300 ribu per orangorang dengan masa berlaku 10 tahun untuk orang dewasa dan lima tahun untuk anak-anak,” tutupnya.

Keterangan 4 Terdakwa Mutilasi Mimika Dibantah Oditur Militer

Pengadilan Militer III-19 Jayapura di Kota Jayapura pada Kamis (26/1/2023) menggelar sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika. Dalam sidang itu, Oditur Militer membantah keterangan yang disampaikan empat Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Sejumlah empat prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis itu adalah Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Keempatnya menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw diajukan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura bersama Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022). Pada 12 Desember 2022, mereka didakwa delik pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan terancam hukuman terberat pidana mati.

Perkara Pratu Rahmat Amin Sese dan kawan-kawan itu diperiksa dan akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah. Oditur Militer dalam perkara itu adalah Kolonel Chk Yunus Ginting.

Saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang Kamis, Pratu Rahmat Amin Sese dan kawan-kawan menyatakan transaksi senjata api yang mereka lakukan dengan keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan untuk menjebak para korban. Para terdakwa mengaku mereka hanya ingin menangkap dan menginterogasi keempat korban.

Akan tetapi, Ginting selaku Oditur membantah pengakuan keempat tersangka. Ginting menegaskan bahwa bukti-bukti perkara itu justru menunjukkan bahwa Pratu Rahmat Amin Sese memang ingin merampas dan menguasai uang korban. Ginting menolak pengakuan para terdakwa yang mengaku sedang menjalankan tugas operasi.

“Tindakan kalian tidak menunjukan seorang prajurit yang sedang mencari musuh dalam tugas operasi. Kenapa barang berbahaya seperti, besi, parang dan badik harus dipersiapkan dan dibawa [saat kalian menemui keempat korban]? Alasan yang kalian sampaikan itu tidak masuk akal,” kata Ginting dalam persidangan pada Kamis.

Ginting juga mengurai posisi masing-masing terdakwa dan sejumlah warga sipil yang terlibat saat berada di lokasi transaksi, membunuh keempat korban, memutilasi, membuang korban, mengembalikan pistol, dan membakar mobil sewaan. Selain itu, uang senilai Rp250 juta yang dirampas dari para korban juga dibagikan kepada para terdakwa dan warga sipil yang terlibat pembunuhan dan mutilasi itu.

“Jadi yang muncul saat transaksi tiga orang, Pratu Risky, Pratu Putra, dan Roy Marthen Howai [warga sipil yang tengah diperiksa atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Kota Timika]. Sementara yang lainnya bersembunyi di semak-semak, sebanyak enam orang,” ujar Ginting.

Dalam persidangan Kamis, Ginting juga meminta keempat terdakwa menjelaskan apa pekerjaan sebenarnya dari Andreas Pudjianto Lee alias Jack, seorang warga sipil yang juga sedang diperiksa Pengadilan Negeri Kota Timika dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu. Ginting menyatakan heran mengapa perintah Jack selalu dituruti dan dilaksanakan para terdakwa.

Pratu Rahmat Amin Sese pun menjawab pertanyaan itu. “Yang kami tahu, Jack memiliki massa yang banyak, berpengaruh, dan merupakan mantan preman,” ujar Rahmat.

Dalam persidangan Kamis, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Akan tetapi, para kerabat korban justru menghindar dan memilih keluar dari ruang sidang.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyebut duduk perkara kasus pembunuhan dan mutilasi itu semakin terang. “Yang jelas, perkara ini semakin terang benderang, sebab apa yang dilakukan para terdakwa tidak bersifat mendesak. Dan [para terdakwa] terbukti merampas [uang korban],” kata Hakim Ketua.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (6/2/2023). Dalam sidang berikutnya itu, Oditur akan membacakan tuntutannya.

Di Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis mulai menggelar sidang perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga itu. Sejumlah empat orang warga sipil yang menjadi terdakwa dalam kasus itu didakwa delik pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati.

Keempat warga sipil yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah Roy Marten Howay (berkas perkaranya terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika), Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles (berkas perkara ketiganya terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika). Kedua perkara itu diperiksa majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH.

4 Warga Sipil Didakwa dengan Delik Pembunuhan Berencana

 

Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis (26/1/2023) mulai menggelar sidang perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Sejumlah empat orang warga sipil yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuh dan mutilasi itu didakwa delik pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati.

Keempat warga sipil yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah Roy Marten Howay (berkas perkaranya terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika), Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles (berkas perkara ketiganya terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika). Kedua perkara itu diperiksa majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH.

Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini. Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu menyedot perhatian publik, karena melibatkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang diadili secara terpisah di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Dalam persidangan yang berlangsung Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis, Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles mengikuti pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Febiana Wilma Sorbu SH, Appry M Silaban, Andre Pahlevi, Jusiandra Lubis, dan Masdalianto secara bergantian membacakan surat dakwaan itu.

Dalam perkara Roy Marten Howay yang dipisahkan dari ketiga terdakwa lainnya, JPU mendakwa Roy dengan lima delik berbeda. Pada dakwaan kesatu primer, JPU mendakwa Roy dengan delik pembunuhan berencana secara bersama-sama (Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP) yang diancam hukuman terberat pidana mati.

Pada dakwaan kesatu subsidair, JPU mendakwa Roy dengan delik pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama (Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP). Pada dakwaan kesatu lebih subsidar, JPU mendakwa Roy dengan delik pembunuhan secara bersama-sama (Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP). Pada dakwaan kesatu lebih lebih subsidair, Roy didakwa delik bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain (Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP).

Roy juga dikenai dakwaan kedua. Pada dakwaan kedua, Roy didakwa dengan delik kejahatan yang membahayakan keamanan umum (Pasal 187 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).

Perkara ketiga terdakwa lainnya—Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles—disatukan dalam berkas perkara yang sama. Ketiganya didakwa dengan delik pembunuhan berencana (primer), pembunuhan dengan pemberatan (subsidair), dan pembunuhan (lebih subsidair).

Dalam pembacaan dakwaan, JPU membeberkan rangkaian peristiwa perencanaan para pelaku, transaksi jual beli senjata, hingga pembunuhan dan mutilasi terhadap keempat korban. JPU juga menguraikan keterlibatan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang juga menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga itu.

Salah satu dari keenam prajurit prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo itu adalah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi yang perkaranya diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD terhadap terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi.

Sejumlah lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo lain yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Hingga kini, perkara Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw masih disidangkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Kota Timika pada Kamis, JPU menyatakan Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles bersama-sama Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dengan sengaja merencanakan, menyuruh, melaksanakan, pembunuh dan mutilasi terhadap keempat korban.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa para terdakwa kemudian mengambil uang korban senilai Rp250 juta. Uang itu kemudian dibagikan kepada Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dahki (Rp22 juta), Kapten Inf Dominggus Kainama (Rp22 juta), Praka Pargo Rumbouw (Rp4 juta), Pratu Pratu Rahmat Amin Sese (Rp22 juta), Pratu Robertus Putra Clinsman (Rp22 juta), Pratu Riski (Rp22 juta), Prada Yoko (Rp5 juta), Pratu Victor (Rp2 juta), Andre Pudjianto Lee (Rp22 juta), Dul Umam (Rp22 juta), Roy Marthen Howay (Rp22 juta), Rafles Lakasa (Rp2 juta), Ical (Rp3 juta).

Sisa uang para korban juga digunakan untuk membayar sewa mobil (Rp5 juta), membeli makan, minum, dan rokok (Rp3 juta), dan uang bisnis solar yang dikoordinir Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dahki (Rp50 juta).

JPU juga menyatakan para terdakwa membakar satu unit mobil yang digunakan jenis Toyota Calya Warna Silver dengan Nomor Polisi T 1641 UF. Mobil itu merupakan mobil yang disewa dari Praka Fajar Bakhtiar (bukan tersangka dalam perkara itu), sehingga Praka Fajar Bakhtiar mengalami kerugian sebesar Rp85 juta.

Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua Putu Mahendra SH MH mempersilahkan para terdakwa dengan penasehat hukum untuk berdiskusi. Advokat Frengki Kambu (penasehat hukum terdakwa Roy Marthen Howay), Marjan Tusang (penasehat hukum terdakwa Andre Pudjianto Lee), Teguh Sukma (penasehat hukum terdakwa Dul Uman), dan Jhon Stapan Riau Lend Pasirubu (penasehat hukum terdakwa Rafles Lakasa) meminta waktu seminggu untuk menyiapkan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 2 Febuari 2023.

Rabu, 25 Januari 2023

Marak Penculikan, Disdik Kota Jayapura Himbau Orang Tua Antar Jemput Anak

Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Jayapura, Papua mengimbau kepada orang tua murid agar dapat mengantar dan menjemput anak ke sekolah di tengah isu yang berkembang terkait penculikan anak di wilayah itu.

“Saya minta kepada semua orang tua untuk bisa mengantar dan menjemput anak ke sekolah supaya ada kepercayaan dari guru juga karena adanya isu penculikan anak yang berkembang di masyarakat,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Jayapura Debora Rumbino di Jayapura.

Menurut Debora, pihaknya juga meminta agar para guru segera melaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian jika ada kejanggalan-kejanggalan terjadi di sekitar lingkungan sekolah.

“Disamping itu ada keamanan (security) sekolah agar tetap memperhatikan para murid pada jam-jam istirahat sekolah,” ujarnya.

Dia menjelaskan meski pihaknya belum mendapat laporan adanya kejadian penculikan anak di Kota Jayapura khususnya pada lingkungan sekolah Taman Kana-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) namun diharapkan agar orang tua wajib menjemput anak saat pulang sekolah.

“Dengan situasi saat ini kami semua perlu waspada sehingga tidak ada alasan untuk orang tua tidak mengantar dan menjemput anaknya,” katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya juga meminta agar masyarakat Kota Jayapura tidak perlu panik dengan isu yang beredar saat ini dan biarlah aparat kepolisian yang menyelidiki kebenaran adanya isu penculikan anak.

“Itu ranah nya pihak kepolisian tetapi sebagai orang tetap wajib memantau anak setiap hari baik di lingkungan tempat tinggal maupun sekolah,” ujarnya lagi.

Soal Insiden di Kota Sorong, Kapolresta Minta Masyarakat Bersabar

Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara atau KKST wilayah Sorong Kota, Papua Barat Daya, menuntut Kepolisian agar menangkap pelaku main hakim sendiri, atas satu di antara warganya yang dibakar hidup-hidup oleh sekelompok orang di Kota Sorong.

Keluarga korban bersama KKST pun akhirnya mendatangi Markas Polres Kota Sorong, untuk meminta keadilan dan menuntut agar pihak kepolisian serius menangani kasus yang menimpa waga KKST itu.

“Kami merasa sangat menyesal dan mengutuk aksi brutal yang dilakukan oleh sekelompok warga di jalan Basuki Rahmat Kilometer 8, Kota Sorong. Sangat disayangkan warga kami dibakar hidup-hidup hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Ketua KKST Kota Sorong, La Tumpu, di Mapolresta Sorong Kota.

La Tumpu menegaskan, korban yang dibakar bukan merupakan pelaku penculikan anak. Korban sebenarnya sedang mengalami gangguan jiwa. Menurut La Tumpu, aksi main hakim sendiri yang terjadi di Kilometer 8 merupakan musibah buat warga KKST Papua Barat Daya dan daerah lainnya.

“Kami di sini menuntut, agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya dan harus penanganan secara serius paling lambat dua kali 24 jam,” pintanya.

Sementara itu, persoalan yang terjadi sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan Kapolresta Sorong Kota telah berjanji akan menindaklanjuti itu.

“Sehingga ke depan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi kepada warga KKST, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan, pihaknya berjanji akan mengejar pelaku pembakaran tersebut.

“Saya sudah memerintahkan seluruh anggota untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kami mohon agar masyarakat bersabar dan kembalikan sepenuhnya ke kepolisian supaya segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegasnya.

Terdakwa Kasus Mutilasi Mayor Inf Dakhi Dipecat

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika.

Mayor Dakhi yang juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI AD menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Selasa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menyatakan Mayor Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Selain dijatuhi pidana penjara seumur hidup, Mayor Dakhi dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI AD.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan itu karena menilai Mayor Dakhi melanggar dan mencoreng nama baik kesatuan institusi, dan mengganggu hubungan harmoni masyarakat Papua dengan TNI. “Atas perbuatannya, terdakwa diberikan pidana pokok penjara seumur hidup, dengan tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan saat membacakan putusan itu.

Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Sejumlah lima tersangka lainnya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Mayor Dhaki terbukti terlibat seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu—mulai dari perencanaan awal, perubahan rencana, sampai ikut menerima uang hasil rampasan yang diambil dari para korban senilai Rp22 juta. “Terdakwa berperan sebagai orang yang melalukan dan turut serta melakukan tindakan pidana secara bersama-sama. Dengan kata lain seluruh unsur-unsur tindak pidana terpenuhi,” tegas Hakim Ketua Sultan.

Majelis hakim juga menilai Dakhi terbukti bersalah menahan informasi yang seharusnya diberitahukan kepada atasan, karena tidak melaporkan rencana transaksi senjata api yang akan dilakuan anak buahnya kepada atasan. Hal itu merupakan delik pidana yang diatur Pasal 121 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Usai membacakan putusannya, Hakim Ketua Sultan memberikan waktu agar Dakhi menyampaikan sikapnya, apakah menerima putusan atau menyatakan banding. Dakhi kemudian sempat berunding dengan penasehat hukumnya, dan menyatakan meminta waktu untuk berpikir. “Kami nyatakan pikir-pikir,” ujar Dakhi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan Oditur Militer dalam perkara tersebut. Pada 19 Januari 2023, Oditur Militer perkara itu menuntut Mayor Dakhi dinyatakan bersalah melakukan penadahan dan menahan atau menyembunyikan informasi kepada atasan, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara dan memecat Mayor Dakhi dari kedinasan TNI AD.

Oditur Militer Tinggi Makassar Letnan Kolonel Chk Eri juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim Ketua kemudian memerintahkan Mayor Dakhi tetap ditahan dan menutup persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu.

Selasa, 24 Januari 2023

Bupati Jayawijaya Panen Raya Hipere di Silokarno Doga

Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Pengunugan, Jhon Ricard Banua, melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Distrik Silokarno Doga, tepatnya di Dusun Dagodek, Kampung Holasili dalam rangka panen raya hipere (ubi jalar) dan bakar batu adat.

Puluhan warga setempat sebagai tanda penghormatan, menyambut Bupati Banua dengan upacara adat dan tarian tradisional setempat.

Pada kesempatan itu, Bupati Jayawijaya mengatakan bahwa ubi Jalar atau dalam bahasa daerah di Jawawijaya biasa disebut hipere merupakan makanan pokok masyarakat setempat maupun pada umumnya di wilayah pegunganan tengah Papua. Karenanya, masyarakat harus tetap berupaya membuka lahan baru agar stok makanan pokok ini tetap ada.

“Kita lihat hari ini, Distrik Silokarno Doga memiliki potensi alam yang sangat bagus sehingga hasil alam atau hipere [yang dihasilkan] juga besar-besar karena masyarakat menanam di bantaran sungai,” kata Bupati Banua.

Bupati Banua juga minta kepada 40 distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya agar melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan masyarakat di Dusun Dagodek karena ubi jalar dibutuhkan sebagai makanan pokok.

“Hasil panen ini akan dibeli pemerintah daerah dan hasilnya kita kembalikan ke masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat agar tetap membuka lahan baru, kita pemerintah daerah pasti akan tetap mendukung dan memperhatikan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Bupati Banua juga berpesan kepada kepala kampung dan kepala distrik setempat maupun secara keseluruhan 40 distrik di Jayawijaya supaya mendorong dan mendukung masyarakat membuka lahan baru seperti di Silokarno Doga.

“Hal itu agar setelah panen di kebun lama sebagai pengganti di kebun barunya tetap ada stok hipere untuk mencukupi kebutuhan kita sehari-hari,” katanya.

Bupati Jayawijaya berjanji akan menampung berbagai aspirasi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat dan pemuda setempat, di antaranya terkait pembangunan jaringan air bersih, jaringan listrik, perbaikan jalan, dan renovasi gereja Katolik setempat.

“Semua itu akan kita programkan melalui anggaran tahap berikutnya tahun ini,” katanya.

“Untuk pembangunan jaringan listrik memang kita sudah usulkan ke PLN Jayawijaya dan sementara untuk perbaikan akses jalan kita juga sudah usulkan ke Provinsi Papua sehingga kita akan tetap lakukan koordinasi agar peningkatan pembangunan tetap ada,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jayawijaya memberikan bantuan kepada masyarakat sejumlah uang pembinaan dan alat kerja berupa sekop dan parang.

Sementara itu, kepala suku setempat, Habu Holabo, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang memiliki kepedulian besar untuk memperhatikan masyarakat di wilayahnya.

Ia juga minta kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya agar tetap mendorong dan mendukung perkembangan sektor perkebunan yang dikerjakan oleh masyarakat setempat.

Ia juga berjanji akan tetap memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat dan para pemuda setempat untuk tetap kerja kebun supaya tidak ada yang menganggur. Hal itu juga merupakan upaya mengurangi angka kriminalitas dan para pemuda tidak terpengaruh dengan hal-hal negatif.

WHO Asia dan Afrika Berusaha Hilangkan Lemak Trans Dari Produk Makanan Saat Ini

Negara-negara Asia dan Afrika tertinggal dalam upaya untuk menghilangkan lemak trans berbahaya dari produk makanan akhir tahun ini, meskipun ada kemajuan besar yang terjadi di seluruh dunia sejak WHO menetapkan tujuan itu pada 2018.

Hal itu terungkap dalam sebuah laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Lemak trans (trans fat) adalah sejenis lemak jenuh tidak sehat yang terbentuk saat cairan minyak menjadi lemak padat.

“Asia adalah wilayah di mana kemajuan (dalam penghapusan lemak trans yang diproduksi secara industri) relatif lambat ketimbang Eropa dan Amerika,” kata penulis utama laporan itu, Rain Yamamoto, seorang ilmuwan di departemen nutrisi dan keamanan pangan WHO.

“Akan menyenangkan melihat Jepang, yang berhasil dalam banyak bidang kesehatan, memimpin kawasan ini dengan menerapkan kebijakan praktik terbaik,” ujar Yamamoto.

Jepang tidak memiliki kebijakan wajib untuk membatasi lemak trans dalam produk makanan.

Sementara Thailand pada 2019 menjadi contoh bagi Asia dengan mengadopsi peraturan pembatasan lemak trans pada produk makanan. Langkah itu diikuti oleh Singapura, Bangladesh, India, dan Filipina.

Lemak trans yang diproduksi secara industri adalah senyawa buatan dari minyak olahan dan dapat ditemukan dalam makanan gorengan, kue kering, makanan kemasan, dan olesan seperti mentega dan selai.

Konsumsi lemak trans dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan mengeraskan arteri karena berkontribusi pada kadar kolesterol yang lebih tinggi.

“Lemak trans adalah bahan kimia beracun yang membunuh dan seharusnya tidak ada dalam makanan,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam sebuah siaran pers.

“Lemak trans tidak memiliki manfaat yang diketahui, dan risikonya bagi kesehatan sangat besar hingga menimbulkan biaya besar untuk sistem layanan kesehatan,” jelasnya.

Menurut WHO, pengganti lemak trans buatan yang lebih sehat adalah berbagai minyak nabati, seperti yang berasal dari kedelai, biji rapa (rapeseed) dan zaitun.

Dari 60 negara membatasi kadar lemak trans dalam makanan, 43 negara di antaranya telah mengadopsi “kebijakan praktik terbaik” WHO untuk menghilangkan lemak trans yang diproduksi secara industri dari semua produk makanan hingga akhir 2023, kata laporan tersebut.

Namun, 5 miliar orang masih tinggal di sejumlah negara, termasuk Jepang, yang tidak membatasi lemak trans dalam produk makanan.

Sembilan dari 16 negara, yang diperkirakan memiliki angka kematian tertinggi akibat penyakit jantung koroner yang disebabkan oleh konsumsi lemak trans, belum menerapkan kebijakan praktik terbaik WHO tentang lemak trans, kata laporan itu.

Negara-negara itu termasuk Australia, Mesir, Pakistan, dan Korea Selatan.

Meskipun tingkat kematian seperti itu rendah di Jepang, Yamamoto mengatakan konsumsi lemak trans bisa menjadi lebih umum di kalangan penduduk Jepang di masa depan karena produsen makanan terus mencari pasar yang masih mengizinkan produk dengan kandungan lemak trans.

Aliansi Makanan dan Minuman Internasional, yang beranggotakan perusahaan pengolahan makanan besar seperti Nestle dan Danone, telah berkomitmen untuk menghentikan produksi lemak trans industri secara bertahap hingga 2023.

Yamamoto mengatakan WHO secara independen memantau komitmen perusahaan-perusahaan tersebut dan akan menyerahkan kesimpulan pantauannya pada paruh kedua tahun ini.

Persipura dan 14 Klub Ngotot Liga 2 Harus Dilanjutkan

Hasil pertemuan pemilik klub Liga 2 atau owner meeting yang digelar bersama operator kompetisi PT LIB dan federasi PSSI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (24/1/2023) malam, masih mengambang.

Sebanyak 15 klub, termasuk Persipura Jayapura ngotot Liga 2 musim 2021/2022 harus tetap dilanjutkan. Sementara keputusan akhir masih menunggu Kongres Luar Biasa (KLB) pada 16 Februari mendatang.

Selain Persipura, 14 klub lainnya yang menginginkan kompetisi dilanjutkan yakni Bekasi FC, Gresik United, Persela Lamongan, Persewar Waropen, Persiba Balikpapan, Persijap Jepara, Persipal Palu, Persipura Jayapura, Sulut United, Semen Padang, PSIM Yogyakarta, PSMS Medan, PSDS Deli Serdang, Karo United dan Nusantara United.

Sementara klub-klub yang tidak menghendaki Liga 2 musim 2021/2022 dilanjutkan yakni Kalteng Putra, Persekat Tegal, Persikab Bandung, Persipa Pati, PSKC, PSBS, Putra Delta, PSPS Pekanbaru dan Deltras Sidoarjo. Sedangkan dua klub lainnya, yakni Sriwijaya FC mengikuti keputusan PT LIB dan Persiraja Banda Aceh tidak mendapatkan hak suara.

Manajer Persipura, Yan Permenas Mandenas mewakili 15 klub Liga 2 mengatakan. mereka telah menyepakati bersama dalam pertemuan petinggi klub, kompetisi harus dilanjutkan kembali dengan catatan menunggu hasil KLB PSSI. Mereka juga meminta kepada PT LIB dan PSSI untuk tidak mengambil keputusan secara sepihak.

“Prinsipnya, keputusan hasil rapat kita minta kepada PT LIB dan PSSI tidak membuat keputusan sepihak. Opsi yang sudah kita setujui dan sepakati adalah Liga 2 ini tidak dihentikan, ditunda sampai dengan pengurus PSSI yang baru terpilih, barulah mereka menyelesaikan kelanjutan kompetisi Liga 2. Jadi tidak ada opsi yang kami sampaikan kompetisi itu diputar ulang kembali. Tapi kami sepakat untuk melanjutkan kompetisi,” tegas Mandenas usai pertemuan tersebut.

Tambah Mandenas, alasan mereka sangat kuat untuk meminta agar kompetisi tetap dilanjutkan, karena sebagian besar klub tidak menginginkan kompetisi dihentikan.

Mereka mendesak agar kesimpulan dalam pertemuan tersebut disampaikan pada saat pelaksanaan KLB.

“Kalau tadi diminta untuk voting itu mayoritas menyetujui untuk dilanjutkan. Kalau dihitung kami ada 15 klub yang menginginkan untuk lanjut. Dan itu jelas. Jadi kita berharap PSSI dan PT LIB sesegera mungkin buat kesimpulan hasil rapat ini berikan kepada kami semua supaya transparan,” tekannya.

“Hal yang kami semua ingin direkomendasikan dari PSSI ke KLB nanti bahwa kelanjutan Liga 2 ini diserahkan kepada pengurus baru. Jadi bukan dihentikan, karena kami sudah bersepakat bahwa pertemuan owner klub Liga 2 hari ini itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan darurat PSSI pasca pertemuan dengan Menpora kemudian PT LIB menggelar kesempatan ini untuk mencarikan solusi,” sambungnya.

Mandenas juga menegaskan, Persipura dan 14 klub lainnya tak akan mau mendaftar untuk kompetisi musim baru jika kompetisi musim 2021/2022 ini tidak dilanjutkan.

“Kalau kami nanti diminta mendaftar untuk kompetisi musim baru lagi kita tidak mau daftar karena kami minta dilanjutkan dulu kompetisi. Ini suatu konsistensi kita terhadap kompetisi yang harus kita jalankan,”.

Senin, 23 Januari 2023

Vonis Mayor Dakhi Diterima Keluarga Korban Mutilasi

Keluarga korban pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang menghukum Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan itu mengobati kekecewaan keluarga korban atas tuntutan Oditur Militer yang meminta majelis hakim menghukum Mayor Dakhi dengan pidana penjara 4 tahun.

Salah satu kerabat korban pembunuhan dan mutilasi itu, Aptoro Lokbere mengatakan proses persidangan sempat menjadi perdepatan dalam keluarganya, karena Oditur Militer Tinggi Makassar Letnan Kolonel Chk Eri pada 19 Januari 2023 menuntut Mayor Dakhi dinyatakan bersalah melakukan penadahan dan menahan atau menyembunyikan informasi kepada atasan, serta meminta Mayor Dakhi dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD.

Aptoro adalah kakak Arnold Lokbere, salah satu korban pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika. Aptoro menyatakan ia bersyukur karena majelis hakim sudah menjawab apa yang diinginkan keluarga, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Mayor Dakhi.

“Majelis Hakim [memutus perkara itu] seperti yang kami inginkan. Hukuman seumur hidup sudah tepat, dengan apa yang terdakwa lakukan kepada anggota keluarga kami,” kata Lokbere di Kota Jayapura, Selasa (24/1/2023) malam.

Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Sejumlah lima tersangka lainnya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Selasa, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menyatakan Mayor Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan informasi dari atasannya. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD terhadap terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi.

Menurut Aptoro, meskipun Mayor Dakhi tidak dijatuhi vonis pidana mati, ia menilai putusan itu sudah melihat berbagai aspek, seperti psikologis keluarga korban, dan lainnya. “Atas nama keluarga korban, saya sampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan hukuman sesuai dengan apa kami keluarga inginkan,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan mutilasi Mimika, Gustaf R Kawer menyatakan pihaknya menerima dan merasa puas dengan putusan itu. “Fakta pembunuhan berencana semua terbukti dalam persidangan. Kaitan dengan ancaman [delik pembunuhan berencana] hukumannya sudah sesuai,” kata Kawer usai mengikuti persidangan Selasa.

Kuasa Hukum Keuarga Korban, Gustaf Kawer usai mengikuti sidang pembacaan putusan pada Selasa. Kawer menyatakan putusan hakim yang menyatakan Dakhi terbukti bersalah melakukan delik pembunuhan berencana dan menyembunyikan informasi dari atasannya itu sudah tepat, sebab mempertimbangkan faktor sosiologis dan Hak Asasi Manusia.

Kawer menilai Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya termasuk berani dalam memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika. Ia menyatakan putusan itu patut menjadi contoh dalam peradilan umum maupun militer. “Saya pikir kalau putusan baik tentu akan berpengaruh pada citra Negara, TNI, dan rasa percaya masyarakat terhadap [lembaga] peradilan,” kata Kawer.

Mayor Dakhi Pikir Ajukan Banding Usai di Tetaokan Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada Selasa (24/1/2023) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika. Mayor Dakhi yang juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI AD menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Selasa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menyatakan Mayor Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Selain dijatuhi pidana penjara seumur hidup, Mayor Dakhi dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI AD.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan itu karena menilai Mayor Dakhi melanggar dan mencoreng nama baik kesatuan institusi, dan mengganggu hubungan harmoni masyarakat Papua dengan TNI. “Atas perbuatannya, terdakwa diberikan pidana pokok penjara seumur hidup, dengan tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan saat membacakan putusan itu.

Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Sejumlah lima tersangka lainnya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Mayor Dhaki terbukti terlibat seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu—mulai dari perencanaan awal, perubahan rencana, sampai ikut menerima uang hasil rampasan yang diambil dari para korban senilai Rp22 juta. “Terdakwa berperan sebagai orang yang melalukan dan turut serta melakukan tindakan pidana secara bersama-sama. Dengan kata lain seluruh unsur-unsur tindak pidana terpenuhi,” tegas Hakim Ketua Sultan.

Majelis hakim juga menilai Dakhi terbukti bersalah menahan informasi yang seharusnya diberitahukan kepada atasan, karena tidak melaporkan rencana transaksi senjata api yang akan dilakuan anak buahnya kepada atasan. Hal itu merupakan delik pidana yang diatur Pasal 121 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Usai membacakan putusannya, Hakim Ketua Sultan memberikan waktu agar Dakhi menyampaikan sikapnya, apakah menerima putusan atau menyatakan banding. Dakhi kemudian sempat berunding dengan penasehat hukumnya, dan menyatakan meminta waktu untuk berpikir. “Kami nyatakan pikir-pikir,” ujar Dakhi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan Oditur Militer dalam perkara tersebut. Pada 19 Januari 2023, Oditur Militer perkara itu menuntut Mayor Dakhi dinyatakan bersalah melakukan penadahan dan menahan atau menyembunyikan informasi kepada atasan, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara dan memecat Mayor Dakhi dari kedinasan TNI AD.

Oditur Militer Tinggi Makassar Letnan Kolonel Chk Eri juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim Ketua kemudian memerintahkan Mayor Dakhi tetap ditahan dan menutup persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu.

Pj Bupati Jayapura Beberkan Tugas Pemda

Aksi demo damai oleh masyarakat adat dari enam kampung yakni Yoboi, Ifarbesar, Yokiwa, Ayapo, Simporo, dan Babrongko di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura dilanjutkan ke Kantor Bupati Jayapura yang diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo didampingi sekda dan sejumlah pimpinan OPD di Pemerintahan Kabupaten Jayapura.

Pj bupati mengatakan, tugas pemda yakni menyejahterakan masyarakat melalui program dan kerja pembangunan yang dilaksanakan selama ini, termasuk program kampung adat.

Selain itu, ada program Distrik Membangun, Membangun Distrik (DMMD) yang dimulai dari kampung. Entah itu kampung adat maupun kampung dinas, semua akan berjalan baik apabila dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang terlibat secara langsung.

“Semua aspirasi yang disampaikan saat ini, saya terima. Tetapi tidak saya jawab sekarang, karena semua ada mekanismenya,” ujar Triwarno.

Menurutnya, mekanisme serta regulasi yang dibuat untuk mengawal seluruh proses pembangunan di kampung sudah dipertimbangkan dengan baik.

“Sekali lagi saya tegaskan,semua ada mekanismenya. Entah itu mau bubarkan kampung adat maupun mengubah status kampung, saya secara pribadi dan kelembagaan terbuka untuk menerima aspirasi yang akan disampaikan,” katanya.

“Tidak perlu juga dengan demo seperti saat ini, kita masih bisa bertemu untuk berbicara satu dengan lainnya. Dan seluruh kepala kampung harus dihadirkan untuk berbicara seluruh persoalan yang mereka hadapi,” tambahnya.

Sementara itu, Safanya Wally selaku Kepala Kampung Yoboi menjelaskan bahwa keberadaan kampung adat sudah ada sejak zaman nenek moyang berdasarkan asal usulnya. Program kampung adat yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura dan pencetusnya yakni Mathius Awoitauw sejak 2013 lalu, sama sekali tidak menjabarkan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b.

Kata dia, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui DPRD telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kampung Adat, lalu diratifikasi melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Perda Nomor 1 Tahun 2022 kapan dibahas dan disahkan dalam sidang dewan. Mana peraturan bupati nya, kenapa kami selaku kepala kampung tidak diberitahukan,” jelasnya.

Wally menambahkan, draf hasil ratifikasi tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kondisi kampung, bahkan tidak demokrasi dalam hal pelaksanaannya. Kepala ampung yang awalnya sebagai pelaksana Pemerintahan Kampung diganti menjadi Kepala Administrator Pemerintah Kampung Adat dan dipilih langsung oleh Ondofolo.

“Hasil ratifikasi perda itu banyak yang diedit, ternyata draf perda kampung dinas yang digunakan naskahnya diubah ke kampung adat,” ungkapnya.