Senin, 23 Januari 2023

Vonis Mayor Dakhi Diterima Keluarga Korban Mutilasi

Keluarga korban pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang menghukum Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan itu mengobati kekecewaan keluarga korban atas tuntutan Oditur Militer yang meminta majelis hakim menghukum Mayor Dakhi dengan pidana penjara 4 tahun.

Salah satu kerabat korban pembunuhan dan mutilasi itu, Aptoro Lokbere mengatakan proses persidangan sempat menjadi perdepatan dalam keluarganya, karena Oditur Militer Tinggi Makassar Letnan Kolonel Chk Eri pada 19 Januari 2023 menuntut Mayor Dakhi dinyatakan bersalah melakukan penadahan dan menahan atau menyembunyikan informasi kepada atasan, serta meminta Mayor Dakhi dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD.

Aptoro adalah kakak Arnold Lokbere, salah satu korban pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika. Aptoro menyatakan ia bersyukur karena majelis hakim sudah menjawab apa yang diinginkan keluarga, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Mayor Dakhi.

“Majelis Hakim [memutus perkara itu] seperti yang kami inginkan. Hukuman seumur hidup sudah tepat, dengan apa yang terdakwa lakukan kepada anggota keluarga kami,” kata Lokbere di Kota Jayapura, Selasa (24/1/2023) malam.

Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Sejumlah lima tersangka lainnya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Selasa, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menyatakan Mayor Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan informasi dari atasannya. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD terhadap terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi.

Menurut Aptoro, meskipun Mayor Dakhi tidak dijatuhi vonis pidana mati, ia menilai putusan itu sudah melihat berbagai aspek, seperti psikologis keluarga korban, dan lainnya. “Atas nama keluarga korban, saya sampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan hukuman sesuai dengan apa kami keluarga inginkan,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan mutilasi Mimika, Gustaf R Kawer menyatakan pihaknya menerima dan merasa puas dengan putusan itu. “Fakta pembunuhan berencana semua terbukti dalam persidangan. Kaitan dengan ancaman [delik pembunuhan berencana] hukumannya sudah sesuai,” kata Kawer usai mengikuti persidangan Selasa.

Kuasa Hukum Keuarga Korban, Gustaf Kawer usai mengikuti sidang pembacaan putusan pada Selasa. Kawer menyatakan putusan hakim yang menyatakan Dakhi terbukti bersalah melakukan delik pembunuhan berencana dan menyembunyikan informasi dari atasannya itu sudah tepat, sebab mempertimbangkan faktor sosiologis dan Hak Asasi Manusia.

Kawer menilai Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya termasuk berani dalam memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika. Ia menyatakan putusan itu patut menjadi contoh dalam peradilan umum maupun militer. “Saya pikir kalau putusan baik tentu akan berpengaruh pada citra Negara, TNI, dan rasa percaya masyarakat terhadap [lembaga] peradilan,” kata Kawer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar