Kamis, 26 Januari 2023

Keterangan 4 Terdakwa Mutilasi Mimika Dibantah Oditur Militer

Pengadilan Militer III-19 Jayapura di Kota Jayapura pada Kamis (26/1/2023) menggelar sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika. Dalam sidang itu, Oditur Militer membantah keterangan yang disampaikan empat Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Sejumlah empat prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis itu adalah Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Keempatnya menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw diajukan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura bersama Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022). Pada 12 Desember 2022, mereka didakwa delik pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan terancam hukuman terberat pidana mati.

Perkara Pratu Rahmat Amin Sese dan kawan-kawan itu diperiksa dan akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah. Oditur Militer dalam perkara itu adalah Kolonel Chk Yunus Ginting.

Saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang Kamis, Pratu Rahmat Amin Sese dan kawan-kawan menyatakan transaksi senjata api yang mereka lakukan dengan keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan untuk menjebak para korban. Para terdakwa mengaku mereka hanya ingin menangkap dan menginterogasi keempat korban.

Akan tetapi, Ginting selaku Oditur membantah pengakuan keempat tersangka. Ginting menegaskan bahwa bukti-bukti perkara itu justru menunjukkan bahwa Pratu Rahmat Amin Sese memang ingin merampas dan menguasai uang korban. Ginting menolak pengakuan para terdakwa yang mengaku sedang menjalankan tugas operasi.

“Tindakan kalian tidak menunjukan seorang prajurit yang sedang mencari musuh dalam tugas operasi. Kenapa barang berbahaya seperti, besi, parang dan badik harus dipersiapkan dan dibawa [saat kalian menemui keempat korban]? Alasan yang kalian sampaikan itu tidak masuk akal,” kata Ginting dalam persidangan pada Kamis.

Ginting juga mengurai posisi masing-masing terdakwa dan sejumlah warga sipil yang terlibat saat berada di lokasi transaksi, membunuh keempat korban, memutilasi, membuang korban, mengembalikan pistol, dan membakar mobil sewaan. Selain itu, uang senilai Rp250 juta yang dirampas dari para korban juga dibagikan kepada para terdakwa dan warga sipil yang terlibat pembunuhan dan mutilasi itu.

“Jadi yang muncul saat transaksi tiga orang, Pratu Risky, Pratu Putra, dan Roy Marthen Howai [warga sipil yang tengah diperiksa atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Kota Timika]. Sementara yang lainnya bersembunyi di semak-semak, sebanyak enam orang,” ujar Ginting.

Dalam persidangan Kamis, Ginting juga meminta keempat terdakwa menjelaskan apa pekerjaan sebenarnya dari Andreas Pudjianto Lee alias Jack, seorang warga sipil yang juga sedang diperiksa Pengadilan Negeri Kota Timika dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu. Ginting menyatakan heran mengapa perintah Jack selalu dituruti dan dilaksanakan para terdakwa.

Pratu Rahmat Amin Sese pun menjawab pertanyaan itu. “Yang kami tahu, Jack memiliki massa yang banyak, berpengaruh, dan merupakan mantan preman,” ujar Rahmat.

Dalam persidangan Kamis, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Akan tetapi, para kerabat korban justru menghindar dan memilih keluar dari ruang sidang.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyebut duduk perkara kasus pembunuhan dan mutilasi itu semakin terang. “Yang jelas, perkara ini semakin terang benderang, sebab apa yang dilakukan para terdakwa tidak bersifat mendesak. Dan [para terdakwa] terbukti merampas [uang korban],” kata Hakim Ketua.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (6/2/2023). Dalam sidang berikutnya itu, Oditur akan membacakan tuntutannya.

Di Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis mulai menggelar sidang perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga itu. Sejumlah empat orang warga sipil yang menjadi terdakwa dalam kasus itu didakwa delik pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati.

Keempat warga sipil yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah Roy Marten Howay (berkas perkaranya terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika), Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles (berkas perkara ketiganya terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika). Kedua perkara itu diperiksa majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar