Kamis, 26 Januari 2023

4 Warga Sipil Didakwa dengan Delik Pembunuhan Berencana

 

Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis (26/1/2023) mulai menggelar sidang perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Sejumlah empat orang warga sipil yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuh dan mutilasi itu didakwa delik pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati.

Keempat warga sipil yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah Roy Marten Howay (berkas perkaranya terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika), Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles (berkas perkara ketiganya terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika). Kedua perkara itu diperiksa majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH.

Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini. Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu menyedot perhatian publik, karena melibatkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang diadili secara terpisah di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Dalam persidangan yang berlangsung Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis, Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles mengikuti pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Febiana Wilma Sorbu SH, Appry M Silaban, Andre Pahlevi, Jusiandra Lubis, dan Masdalianto secara bergantian membacakan surat dakwaan itu.

Dalam perkara Roy Marten Howay yang dipisahkan dari ketiga terdakwa lainnya, JPU mendakwa Roy dengan lima delik berbeda. Pada dakwaan kesatu primer, JPU mendakwa Roy dengan delik pembunuhan berencana secara bersama-sama (Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP) yang diancam hukuman terberat pidana mati.

Pada dakwaan kesatu subsidair, JPU mendakwa Roy dengan delik pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama (Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP). Pada dakwaan kesatu lebih subsidar, JPU mendakwa Roy dengan delik pembunuhan secara bersama-sama (Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP). Pada dakwaan kesatu lebih lebih subsidair, Roy didakwa delik bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain (Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP).

Roy juga dikenai dakwaan kedua. Pada dakwaan kedua, Roy didakwa dengan delik kejahatan yang membahayakan keamanan umum (Pasal 187 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).

Perkara ketiga terdakwa lainnya—Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles—disatukan dalam berkas perkara yang sama. Ketiganya didakwa dengan delik pembunuhan berencana (primer), pembunuhan dengan pemberatan (subsidair), dan pembunuhan (lebih subsidair).

Dalam pembacaan dakwaan, JPU membeberkan rangkaian peristiwa perencanaan para pelaku, transaksi jual beli senjata, hingga pembunuhan dan mutilasi terhadap keempat korban. JPU juga menguraikan keterlibatan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang juga menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga itu.

Salah satu dari keenam prajurit prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo itu adalah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi yang perkaranya diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD terhadap terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi.

Sejumlah lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo lain yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Hingga kini, perkara Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw masih disidangkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Kota Timika pada Kamis, JPU menyatakan Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles bersama-sama Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dengan sengaja merencanakan, menyuruh, melaksanakan, pembunuh dan mutilasi terhadap keempat korban.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa para terdakwa kemudian mengambil uang korban senilai Rp250 juta. Uang itu kemudian dibagikan kepada Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dahki (Rp22 juta), Kapten Inf Dominggus Kainama (Rp22 juta), Praka Pargo Rumbouw (Rp4 juta), Pratu Pratu Rahmat Amin Sese (Rp22 juta), Pratu Robertus Putra Clinsman (Rp22 juta), Pratu Riski (Rp22 juta), Prada Yoko (Rp5 juta), Pratu Victor (Rp2 juta), Andre Pudjianto Lee (Rp22 juta), Dul Umam (Rp22 juta), Roy Marthen Howay (Rp22 juta), Rafles Lakasa (Rp2 juta), Ical (Rp3 juta).

Sisa uang para korban juga digunakan untuk membayar sewa mobil (Rp5 juta), membeli makan, minum, dan rokok (Rp3 juta), dan uang bisnis solar yang dikoordinir Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dahki (Rp50 juta).

JPU juga menyatakan para terdakwa membakar satu unit mobil yang digunakan jenis Toyota Calya Warna Silver dengan Nomor Polisi T 1641 UF. Mobil itu merupakan mobil yang disewa dari Praka Fajar Bakhtiar (bukan tersangka dalam perkara itu), sehingga Praka Fajar Bakhtiar mengalami kerugian sebesar Rp85 juta.

Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua Putu Mahendra SH MH mempersilahkan para terdakwa dengan penasehat hukum untuk berdiskusi. Advokat Frengki Kambu (penasehat hukum terdakwa Roy Marthen Howay), Marjan Tusang (penasehat hukum terdakwa Andre Pudjianto Lee), Teguh Sukma (penasehat hukum terdakwa Dul Uman), dan Jhon Stapan Riau Lend Pasirubu (penasehat hukum terdakwa Rafles Lakasa) meminta waktu seminggu untuk menyiapkan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 2 Febuari 2023.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar