Kamis, 19 Januari 2023

Kelompok Maling Sapi, Ditangkap Polisi di Merauke

 

Petugas kepolisian membekuk sekelompok warga yang melakukan pencurian ternak sapi di Kampung Alaku, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung kepada wartawan, Kamis (19/1/2023) menyatakan, para pelaku ditangkap di Distrik Kurik, di mana beberapa saat setelah mereka menjual hasil curian tersebut kepada seorang pembeli di sana.

Nurung menyebut mereka yang ditangkap masing-masing berinisial WWH, BG, F dan AAR. Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Saat ini empat pelaku telah diamankan di sel Polres Merauke untuk diproses lebih lanjut.

“Kasus pencurian sapi ini terjadi di Kampung Alaku, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke pada 27 Desember 2022 lalu. Ada enam warga yang kehilangan hewan ternak sapi membuat laporan di Polsek Okaba pada Desember 2022 lalu,” kata Nurung.

Nurung melanjutkan bahwa setelah menerima laporan warga, petugas Polsek Okaba dibantu Satuan Reskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan, dan polisi pun berhasil menangkap empat pelaku.

“Para pelaku sudah memiliki rencana untuk melakukan pencurian ternak sapi di Kampung Alaku, Okaba. Setelah berhasil mencuri, sapi dibawa ke pinggir pantai untuk dipotong dan ditetel. Kemudian dimuat dalam karung untuk kemudian dijual,” tuturnya.

Nurung mengungkapkan, daging sapi hasil curian itu dibawa menggunakan sepeda motor ke wilayah Distrik Kurik. Di sana, pelaku menjualnya kepada seorang pembeli daging berinisial Y. Pembeli daging hasil curian tersebut juga diperiksa polisi, dan statusnya pun masih sebagai saksi.

“Kalau dilihat, kejadian ini sudah dilakukan berulang kali karena masyarakat di Okaba sudah sering melaporkan kehilangan ternak sapinya. Menurut pengakuan para pelaku, mereka baru melakukan aksi curi ternak tersebut baru pertama kali, tapi faktanya sudah sering terjadi kasus pencurian serupa di sana,” ujarnya.

Ke empat pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Merauke disnagkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan terancam hukuman 7 tahun bui.

“Kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati, dijaga dengan baik dan dikandangkan, karena kasus pencurian ternak ini sudah beberapa kali ditangani oleh Polsek Kurik dan Polsek Tanah Miring,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar