Senin, 30 Januari 2023

Atas Pencemaran Nama Baik, Ondofolo Tuntut Denda Adat dan Proses Hukum

Sejumlah tokoh masyarakat adat (ondofolo) dari Kampung Bambar, Yoboi, Simporo, dan Babrongko serta Kampung Sereh menuntut bayar denda adat dan proses hukum atas pencemaran nama baik mereka terkait aksi demo damai menolak kampung adat yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang dikoordinir oleh Asosiasi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS) beberapa hari lalu di halaman kantor DPRD Kabupaten Jayapura.

Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Sentani, Origenes Kawai, yang juga Ondofolo Kampung Bambar, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada pihak berwajib (Polres Jayapura) oknum-oknum yang berorasi dalam aksi demo damai menolak kampung adat di halaman kantor DPRD Kabupaten Jayapura, beberapa hari lalu.

Origenes Kawai yang juga legislator Papua menjelaskan bahwa dalam aksi demo tersebut, ada sejumlah orator yang melecehkan nama baik mereka sebagai ondofolo.

“Kami [ondofolo] disebut sebagai orang yang menghancurkan sistem demokrasi di kampung. Kami juga dituduh telah melakukan tindakan korupsi terhadap anggaran kampung yang dikucurkan pemerintah daerah ke kampung. Kami difitnah telah melumpuhkan seluruh aktivitas pelayanan di kampung,” katanya Origenes Kawai saat ditemui di Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Saya hanya ingin nama baik kami dipulihkan. Di atas tanah ini, setelah Tuhan Yang Maha Esa, kami para ondofolo yang dipercayakan untuk memimpin masyarakat,” sambungnya.

Nama baik, kata Origenes Kawai, secara hukum adat Sentani, sudah disepakati bahwa pihak terlapor harus membayar denda adat dengan satu gelang batu harta atau alat bayar yang digunakan hanya setingkat ondofolo, dan uang senilai Rp100 juta masing-masing bagi 35 ondofolo di Sentani. Lalu proses hukum positif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Rèpublik Indonesia.

“Rata-rata keseluruhan denda yang harus dibayarkan kepada ondofolo di Sentani Timur sebesar Rp1 miliar, Sentani Tengah [Nolo Bhu] sebesar Rp1 miliar, dan Sentani Barat [Waibhu] Rp1 miliar. Kami tidak perlu dengan kata-kata klarifikasi, permintaan maaf, bahkan aturan perda, atau soal kampung adat yang disebutkan dalam demo tersebut,” tegas Kawai.

Kawai juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap apa yang ingin disampaikan secara terbuka dan di depan umum. Hal ini bahkan tidak dilarang dan dilindungi oleh konstitusi. Tetapi melecehkan bahkan menuduh dan memfitnah orang lain adalah perbuatan melanggar hukum.

“Generasi muda saat ini sudah banyak yang keluar dari aturan dan ajaran adat istiadat di kampung sehingga dengan begitu berani untuk berkata hal yang tidak sepatutnya dikatakan. Apalagi ini ditujukan kepada pemimpinnya di kampung. Kami juga menyampaikan banyak terima kasih kepada masyarakat dan generasi muda yang tidak terlibat dalam aksi demo kemarin,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar