Kamis, 19 Januari 2023

Mayor Dakhi Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Sidang Kasus Mutilasi Mimika

 

Drama persidangan perkara pidana pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika dengan terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi mendekati babak akhir. Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada Kamis (19/1/2023), Mayor Dakhi yang sempat didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan dipecat dari TNI AD.

Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Sejumlah lima tersangka lainnya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Dakhi menjalani persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi itu di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Perkara itu diperiksa majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, didampingi Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani. Sidang pemeriksaan saksi perkara itu dipindahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura, karena sebagian besar saksi perkara pembunuhan dan mutilasi itu ada di Papua.

Saat membacakan tuntutannya dalam sidang Kamis, Oditur menyatakan Mayor Dakhi terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP tentang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan. Oditur juga menilai Mayor Dakhi terbukti melanggar Pasal 121 ayat (1) KUHPM tentang sengaja meneruskan atau menyampaikan suatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa, atau dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak, atau yang karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas atau negara.

Oditur menyatakan Mayor Dakhi tidak dapat memberikan contoh yang baik terhadap anak buah. Ia juga dinilai tidak bisa mengendalikan hawa nafsu untuk memiliki sebagian uang korban senilai Rp250 juta.

Selain itu, Mayor Dakhi dinilai Oditur tidak dapat mengendalikan penggunaan pistol yang dipinjam dan digunakan anak buahnya, sehingga menyebabkan korban meninggal. Oditur menuntut Mayor Dakhi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan dipecat dari TNI AD.

Sebelumnya, dalam persidangan di Surabaya pada 19 Desember 2022, Dakhi didakwa Oditur Letnan Kolonel Chk Eri dengan dakwaan berlapis atas perkara pembunuhan dan mutilasi itu, termasuk pasal pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati. Akan tetapi, dakwaan pembunuhan berencana itu ditempatkan Oditur sebagai dakwaan pertama lebih subsidair.

Pada dakwaan pertama primer, Oditur mendakwa Dakhi dengan Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP (tentang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pada dakwaan pertama subsidair, Dakhi didakwa dengan Pasal 365 ayat (4) jo 55 ayat (1) KUHP (tentang bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian) yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pada dakwaan pertama lebih subsidair, Dakhi didakwa dengan Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) KUHP (secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain) atau pasal pembunuhan berencana yang diancam hukuman maksimal pidana mati.

Oditor juga mengenakan dakwaan kedua yang disusun sebagai dakwaan alternatif. Pertama, Dakhi didakwa dengan Pasal 132 KUHP Militer (sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan suatu kejahatan, atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu “tindakan” (maatregel) kekerasan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap pelaku tersebut) yang diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.

Kedua, Dakhi didakwa Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer (sengaja meneruskan atau menyampaikan suatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa,atau dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak, atau yang karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas atau Negara), diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

Ketiga, Dakhi didakwa Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP (bersama-sama atau sendiri-sendiri setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan Kepolisian), diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Keempat, Pasal 181 jo pasal 56 ke-2 KUHP (barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya yang sengaja memberi kesempatan , sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan), diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya kemudian memindahkan sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan dan mutilasi itu ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dan menggelar sidang setiap hari sejak Senin (16/1/2023). Akhirnya, pada Kamis, Oditur menyatakan Mayor Dakhi hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 121 ayat (1) KUHPM, dan menuntut Dakhi dihukum dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan dipecat dari TNI AD.

Usai mendengar tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim memberinya waktu untuk menyusun pembelaan, dan menyatakan ingin menyampaikan pembelaan Mayor Dakhi pada Selasa (24/1/2023) pekan depan. Akan tetapi, Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan meminta pledoi Mayor Dakhi dibacakan Jumat (20/1/2023).

“Coba di usahakan penyampaiannya besok. Jangan ditunda, biarpun sidang harus mulai sore kami tunggu,” kata Hakim Ketua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar