Rabu, 11 Januari 2023

Sidang Kasus Mutilasi Mimika Berlanjut, Oditur Hadirkan 6 Saksi

Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Selasa (10/1/2023) memeriksa enam orang warga sipil sebagai saksi kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Para saksi yang diperiksa dalam persidangan Selasa itu adalah keluarga korban, penemu jenazah para korban, dan pemilik mobil sewaan yang dipakai korban.

Sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura itu digelar untuk memeriksa perkara empat prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika. Keempat prajurit TNI AD yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan itu adalah Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw.

Seorang terdakwa lain dalam perkara itu, Kapten Inf Dominggus Kainama telah meninggal dunia pada Sabtu (24/12/2022) karena penyakit jantung. Mereka bersama-sama diadili dalam perkara pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat warga Nduga yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Dari enam saksi yang diperiksa Selasa, sejumlah empat saksi menjalani pemeriksaan secara langsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura. Mereka yang diperiksa secara langsung adalah Aptoro Lokbere (kakak Arnold Lokbere), Aser Gwijangge (paman Atis alias Jenius Tini), Juli Gwijangge (paman Irian Nirigi), dan Latus Nirigi (kakak Lemaniel Nirigi).

Dalam keterangannya, Aptoro Lokbere menyatakan ia terakhir kali bertemu Arnold Lokbere pada 22 Agustus 2022, sekitar pukul 19.00 WP. Pertemuan itu terjadi di kediaman Arnold.

Aptoro menjelaskan saat itu Arnold dalam kondisi baik-baik saja. Saat itu Arnold menyatakan hendak membeli bahan bangunan untuk membangun kamar mandi sebuah gereja di Nduga. Menurut Aptoro, sehari-hari Arnold bekerja sebagai kontraktor, dan aktif mengikuti kegiatan Gereja Kemah Injili di Kenyam, ibu kota Kabupaten Nduga.

“[Saya] ketemu [Arnold] dalam keadaan baik-baik. Rencana [dia ke] Mimika itu untuk berbelanja alat bangunan, untuk membangun [fasilitas] MCK [di gereja],” jelas Aptoro.

Usai pertemuan pada 22 Agustus 2022 malam itu, Aptoro menyatakan tidak bertemu lagi dengan Arnold Lokbere. Aptoro menuturkan ia sempat berusaha mencari keberadaan Arnold pada 23 – 25 Agustus 2022, namun tidak menemukan keberadaan Arnold.

Aptoro menyatakan ia mencari adiknya itu karena Arnold dijadwalkan kembali ke Nduga pada 22 Agustus 2022. Namun Arnold justru menghilang setelah bertemu dengannya pada 22 Agustus 2022.

“Seharusnya pulang 22 Agustus 2022, tapi di rumahnya [yang ada di Nduga] tidak ada. Saya cari karena tidak pulang-pulang ke rumah. [Padahal] sebelumnya dia bilang sudah belanja barang [dan akan] kembali Nduga,” ujarnya.

Setelah melakukan pencarian, Aptoro akhirnya menemukan jenazah Arnold di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika pada 26 Agustus 2022. “Ketemu [jenazah Arnold] 26 Agustus 2022, dalam kondisi tidak manusiawi. Kepala dan kaki tidak ada, tangan terpotong tapi tidak putus [sudah tidak bernyawa]. Saya ketemu di RSUD Mimika,” jelas Aptoro.

Aptoro menjelaskan ia mendatangi RSUD Mimika setelah mendapatkan kabar dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana tentang keberadaan mayat di RSUD Mimika. Setelah sempat mengurus surat berita kehilangan di Polsek Kuala Kencana, Aptoro lalu diizinkan pihak rumah sakit untuk melihat jenazah itu.

Aptoro mengaku langsung mengenali mayat yang sudah dimutilasi itu sebagai Arnold dari ciri kuku dan bekas luka sayatan di bagian pinggul mayat itu. Aptoro kemudian memberitahukan penemuan jenazah Arnold kepada keluarganya.

Menurut Aptoro, saat itu di RSUD Mimika ada hanya satu jenazah korban pembunuhan dan mutilasi Mimika, yaitu jenazah Arnold Lokbere. Setelah ditelusuri, barulah Aptoro mengetahui bahwa ada tiga orang lain yang juga dilaporkan hilang.

Aptoro bersaksi pada 26 Agustus 2022 ia juga berjumpa dengan Lamin, orang yang menyewakan mobilnya kepada Arnold. Saat itu, Lamin menyampaikan kepada Aptoro bawa mobilnya dibawa Arnold, dan belum dikembalikan.

“Dia [Lamin] cerita, ada mobil yang terbakar di [lokasi tambang] galian C di Kali Iwaka]. Saya tanya, ‘itu mobil milik siapa?’ Dia bilang tidak tahu,” kata Aptoro menuturkan percakapannya dengan Lamin.

Aptoro kemudian mendatangi lokasi penemuan bangkai mobil terbakar itu. Di sana, Aptoro melihat bangkai mobil terbakar itu telah dipasangi garis polisi. Aptoro juga diberitahu warga di sekitar lokasi itu, bahwa mobil tersebut terbakar pada 22 Agustus 2022 malam.

“Saya tanya warga Komoro di situ, ‘kapan [mobil] itu terbakar?’ [Mereka bilang mobil itu terbakar] hari Senin malam,” jelas Aptoro menirukan jawaban warga.

Aptoro menemukan bangkai mobil itu dalam keadaan tanpa mesin. Ia kemudian menelepon salah seorang sopir Lamin yang bernama Jamal. Saat menelepon Jamal, Aptoro menceritakan soal bangkai mobil tanpa mesin dan nomor polisi itu. “Saya sampaikan, ‘Bapak pegang STNK, baru tunggu saya di situ’.”

Aptoro kemudian mendatangi Lamin dan Jamal. Dalam perjalanan itu, Aptoro dihubungi lagi oleh Jamal, dan diberitahu bahwa mobil sewaan milik Lamin sudah ditemukan terparkir tanpa kunci di depan Bank BRI yang terletak di Satuan Permukiman (SP) 4 Timika.

“Saya datang. Saat tiba di sana, Jamal sedang bersama orang-orang bertubuh besar. Orang bertubuh besar itu bilang ke saya, ‘sudah lihat cctv-nya?’ Itu bahasa mereka ke saya,” ujar Aptoro dalam sidang Selasa.

Aptoro kemudian mengajak Lamin dan Jamal ke kantor polisi mencocokkan STNK mobil dengan bangkai mobil terbakar di lokasi tambang galian C Kali Iwaka. Hasilnya, bangkai mobil yang terbakar itu ternyata mobil yang disewakan Lamin kepada Arnold.

Saksi lainnya yang diperiksa Selasa adalah Aser Gwijangge. Aser merupakan paman Atis Tini. Aser menyatakan Atis adalah korban pembunuhan dan mutilasi yang baru berusia 17 tahun. “[Atis] masih anak-anak,” tuturnya.

Aser menyatakan Atis menginap di rumahnya pada pada 21 – 22 Agustus 2022. “Orangnya pendiam. Sehari-hari ikut teman-teman main bola. Sewaktu-waktu bantu saya di kebun,” ujar Aser dalam kesaksiannya.

Aser menyatakan Atis meninggalkan rumah pada 22 Agustus 2022. Akan tetapi, Aser tidak tahu jam berapa Atis pergi meninggalkan rumahnya, karena Aser sudah pergi sejak pagi. “[Dia] tidak ada pamit ke saya. Waktu [saya berangkat berkebun] itu dia masih tidur,” ujarnya.

Aser menyatakan Atis biasanya akan pulang ke rumah jika sudah selesai bermain. Akan tetapi, pada 22 Agustus 2022 malam itu ternyata Atis tidak kunjung pulang. Aser bersama keluarga kemudian mencari keberadaan Atis.

Aser ditemukan tak bernyawa di Sungai Kampung Pigapu pada 29 Agustus 2022. Jenazah Atis ditemukan berada di dalam karung. Aser mengenali itu jenazah korban pembunuhan dan mutilasi itu sebagai Atis, karena mengenali luka bakar di punggung kiri jenazah itu. Menurut Aser, luka bakar itu dialami Atis sejak ia kecil.

Saksi lainnya adalah Juli Gwijangge, paman Irian Nirigi. Juli menjelaskan Irian merupakan Kepala Kampung Yunat, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga. Juli menyatakan terakhir berjumpa Irian di Nduga pada 16 Juli 2022. Saat itu Irian dalam kondisi sehat. Dalam persidangan Selasa, Juli hanya memberikan sedikit kesaksian terkait penemuan dan identifikasi jenazah korban pembunuhan dan mutilasi itu, karena Oditur Militer tidak banyak bertanya kepadanya.

Selain itu yang bersaksi juga adalah Latus Nirigi. Latus merupakan kakak dari Lemaniel Nirigi. Latus menyatakan Lemaniel sehari-hari bekerja sebagai sopir perahu atau motoris yang mengantar penumpang dari Kenyem, ibu kota Kabupaten Nduga, ke Timika, ibu kota Kabupaten Mimika.

Latus menuturkan pada 27 Agustus 2022 mendapat kabar penemuan jenazah Lemaniel di Sungai Kampung Pigapu, Mimika. Setelah mendapatkan kabar itu, Latus berangkat dari Kenyam ke Timika pada 29 Agustus 2022.

Di Timika, Latus berkumpul di rumah duka bersama keluarga korban pembunuhan dan mutilasi lainnya. Latus mengaku melihat dan mengenali jenazah Lemaniel, karena Latus mengenali bekas luka tusukan di bagian paha, dan bekas luka tembakan di bagian dada jenazah itu. ”[Saya] sempat melihat dan mengenali itu saudara [saya, Lemaniel],” kata Latus.

Setelah Oditur selesai memeriksa keterangan keempat saksi itu, Hakim Ketua, Kolonel CHK Rudy P lalu bertanya kepada Aptoro Lokbere. Ia menayakan kepada Aptoro, apakah Aptoro mengetahui aktivitas Arnold Lokbere yang berkaitan dengan jual-beli senjata api.

Aptoro menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui hal itu. Ia hanya mengetahui bahwa Arnold sedang membeli bahan bangunan untuk membangun kamar mandi gereja di Nduga.

“[Saya] tidak tau ada kegiatan beli senjata. [Setahu saya] tidak ada senjata api di rumah. Dia bilang tujuan [pergi ke Timika untuk] beli bahan bangunan,” ujar Aptoro.

Aptoro juga menyatakan para korban pembunuhan dan mutilasi Mimika bukanlah anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Ia mempersilahkan pihak-pihak yang menuding korban pembunuhan dan mutilasi itu bagian anggota TPNPB untuk membuktikan tuduhan itu. “Silahkan buktikan [tuduhan] itu,” kata Aptoro.

Hakim ketua juga bertanya kepada keempat saksi itu, apakah ada kesatuan TNI yang berjumpa dan bersilaturahmi ke rumah keluarga korban pembunuhan dan mutilasi untuk menyampaikan permintaan maaf dan sebagainya. Para saksi menyampaikan hingga kini tidak ada satupun anggota TNI yang datang untuk menjumpai keluarga korban pembunuhan dan mutilasi Mimika.

Selain memeriksa empat kerabat para korban pembunuhan dan mutilasi itu, majelis hakim pada Selasa juga memeriksa Daniel Mapareyau. Mapareyau yang tengah berada di Timika diperiksa secara daring, dan memberikan kesaksian terkait penemuan jenazah Arnold Lokbere di Sungai Kampung Pigapu.

Mapareyau bersaksi bahwa ia bekerja sebagai nelayan. Ia menuturkan menemukan jenazah Arnold pada 26 Agustus 2022 sekitar pukul 7 pagi. Saat itu, Maperayu dan ayahnya sedang memasang jaring di Sungai Kampung Pigapu guna menangkap ikan dan kepiting.

Ketika hendak memasang jaring, Mapareyau dan ayahnya mencium bau busuk. Mereka lalu mencari sumber bau itu, dan dari jarak 15 melihat sebuah karung putih yang tersangkut di pinggir sungai.

Mapareyau dan ayahnya kemudian melaporkan penemuan itu ke kepala kampung. Kepala kampung kemudian menghubungi polisi. Selanjutnya polisi bersama dengan warga mendatangi lokasi penemuan karung itu, dan mengevakuasi karung tersebut ke kampung. Jenazah yang belakangan diketahui sebagai jenazah Arnold Lokbere lalu dimasukan ke dalam mobil ambulans.

“Aparat kepolisian lakukan evakuasi bersama masyarakat. Setelah angkat di bawah ke kampung, lalu isi dalam mobil jenazah. Setelah di buka ada satu tubuh manusia.”

Mapareyau mengaku tidak mengetahui ke mana jenazah korban pembunuhan dan mutilasi itu dibawa. Ia kemudian diperiksa Polisi Militer di Timika. Ia juga menyatakan dirinya tidak terlibat dalam upaya pencarian jenazah ketiga korban pembunuhan dan mutilasi lainnya.

Majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga menyimak pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Lamin, orang yang menyewakan mobilnya kepada Arnold Lokbere. Berita Acara Pemeriksaan Lamin itu dibacakan Oditur Letkol CHK Frengky Mambrasar.

Dalam BAP itu, Lamin menyatakan bahwa ia bersama Jamal dan Aptoro mendatangi Markas Kepolisian Resor Mimika pada 26 Agustus 2022 untuk memenuhi panggilan polisi. Saat itu, Lamin diminta mencocokkan nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan miliknya dengan pelat nomor dan nomor mesin bangkai mobil yang terbakar di Kali Iwaka.

Lamin menyatakan mobilnya disewa oleh Arnold Lokbere pada 22 Agustus 2022 pukul 20.00 WP, dengan harga sewa Rp500 ribu. Lamin menyatakan Arnold berjanji mengembalikan mobil itu pada 23 Agustus 2022. Ia baru mengetahui Arnold menjadi korban pembunuhan setelah dipanggil Polres Mimika.

Usai mendengarkan keterangan saksi dari enam warga sipil. Hakim Ketua, Kolonel CHK Rudy P memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyangga keterangan dari saksi. Namun, para terdakwa tidak menyanggah keterangan para saksi. Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis 19 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Oditur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar