Senin, 16 Januari 2023

KNPB Wilayah Mapia Tegaskan Victor Yeimo Harus Dibebaskan

Komite Nasional Papua Barat – KNPB wilayah Mapia menilai, proses penegakan hukum Indonesia melalui Polda Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura terhadap Victor Yeimo selaku juru bicara internasional KNPB dan petisi rakyat Papua (PRP) dinilai sangat mendisikriminasi, serta memelihara rasisme di Papua.

Penilaian ini timbul, karena penegak hukum di Pengadilan Negeri Jayapura mengadili Victor Yeimo dengan tidak mempertimbangkan permohonan mantan Ketua KNPB pusat itu melalui penasehat hukum agar menjadi tahanan kota demi kesehatan.

“Kami mendesak kepada pemerintah Indonesia melalui penegak hukum Polri, Kapolda Papua, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat. Sebab dia (Victor) hanya orasi menentang Rasisme bukan pelaku Rasisme,” ujar Musa Boma, jubir KNPB wilayah Mapia.

Ini terbukti saat sidang pembacaan eksepsi dari Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, penasehat hukumnya Victor Yeimo meminta agar tuduhan pasal makar dan pasal penghasutan terhadap Viktor Yeimo digugurkan demi hukum.

“Victor F. Yeimo ikut terlibat dalam aksi demo Rasisme 19 Agustus 2019 adalah bagian dari rakyat Papua sebagai korban, ia di Kantor Gubernur melalui orasinya menyampaikan pendapat secara terbuka dijamin Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 28 tentang hak menyampaikan pendapat lisan maupun tertulis,”ujarnya.

Setelah pembacaan eksepsi, jaksa penuntut umum meminta agar tanggapan atas eksepsi disampaikan secara tertulis.

Namun, diakhir dari proses pembacaan eksepsi, hakim memutuskan Victor Yeimo harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Abepura.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Viktor Yeimo mengatakan, Victor Yeimo selaku terdakwa meminta hakim mempertimbangkan kesehatan kliennya, karena belum ada pemeriksaan lengkap dari dokter.

Selain itu, Victor Yeimo juga menyampaikan, jika ruangan di dalam LP bisa menimbulkan sakit paru-paru yang dideritanya kambuh kembali.

“Kami, kuasa hukum meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan penahanan Victor Yeimo di LP berdasarkan Surat Permohonan PH agar tersangka Victor Yeimo ditahan dengan status tahanan kota, karena di penjara ruangannya tidak memadai,” kata penasehat hukum, Emanuel Gobay, SH, MH.

Atas situasi yang menimpa OAP itu, KNPB wilayah Mapia menyerukan agar Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga kemanusiaan internasional, pembela HAM, dan masyarakat internasional agar mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan Victor Yeimo dari tahanan.

“Kami meminta kepada Dewan HAM PBB kirim Tim Independen ke Papua untuk melakukan investigasi semua kasus pelanggaran HAM termasuk kriminalisasi aktivis pro demokrasi dan aktivis pembela HAM di Papua,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar