Kamis, 15 September 2022

KPK Harap Tersangka Gubernur Papua BIsa Berobat di Dalam Negeri

 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengharapkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dapat berobat di dalam negeri dibanding harus ke luar negeri.

“Ketika penyakitnya bisa dilakukan dan diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri? Kan begitu, prinsipnya seperti itu ya. Jadi kalau di Indonesia memang tidak bisa disembuhkan dan harus ke luar negeri, itu pun pasti kami fasilitasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Namun, ia mengatakan KPK bakal memfasilitasi Lukas Enembe berobat ke luar negeri, setelah statusnya menjadi tahanan KPK.

“Terkait izin sakit yang disampaikan gubernur dan yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri karena dengan pencekalan ini, ya tentu kami berharap sebetulnya kami bisa memfasilitasi yang bersangkutan tetapi itu tadi kan statusnya harus jadi tahanan KPK,” kata dia.

Ia juga menyatakan bahwa KPK juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dokter di dalam negeri seperti dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto maupun Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat tentu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya, dokter RSPAD, atau Cipto Mangunkusumo. Saya yakin Indonesia tidak kekurangan dokter-dokter yang hebat yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan,” ucap Alex.

Ia menegaskan lembaganya tetap menghormati hak-hak setiap tahanan yang ingin berobat.

“Misalnya, dokter di Indonesia menyerah, ‘waduh tidak bisa pak harus di luar negeri”. Ya sudah kami fasilitasi kami akan kawal yang bersangkutan. Kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. Setiap tersangka yang kami lakukan penahanan kami menghormati hak-hak yang bersangkutan,” tuturnya.

“Jadi. tidak usah khawatir bahwa nanti setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kemudian akan telantar. Kalau perlu kami bantarkan kalau memang yang bersangkutan dilakukan rawat inap, kami bantarkan,” ucap Alex lagi.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe mengatakan kliennya berharap mendapatkan izin berobat ke luar negeri. Hal itu disampaikan-nya setelah Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Jadi, kami masih berupaya bicara dengan para pihak, termasuk dengan Ditjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak Presiden, mengizinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar,” kata Aloysius Renwarin dalam keterangannya pada Selasa (13/9/2022).

Menurut dia, Lukas Enembe akan konsisten menghadiri panggilan KPK jika memang dalam kondisi sehat.

“Pak Lukas sangat konsisten, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, tidak bisa jalan. Dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan ‘apakah saudara dalam keadaan sehat?” ucap dia.

KPK membenarkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Kami tentu tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan sendiri kan sudah menunjukkan surat penyidikan, penetapan tersangka, SPDP-nya. Saya sampaikan pada kesempatan ini, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka, proses penyidikan sedang berjalan,” ungkap Alex.

KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Tim Kuasa Hukum Tolak Tawaran KPK
Tim kuasa hukum Gubernur Papua menolak tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang akan memfasilitasi Gubernur Papua, Lukas Enembe berobat ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan advokat Stefanus Roy Rening selaku koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Rening berterima kasih kepada KPK yang sudah berbaik hati untuk memfasilitasi Gubernur Enembe pengobatan. Akan tetapi, Rening menyatakan pihaknya perlu mengingatkan bahwa seluruh kebutuhan Gubernur sudah ditanggung Pemerintah Provinsi Papua.

“Saya kira KPK tidak perlu berbaik hati, sebab bagi Gubernur semua fasilitas sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua. Jadi, KPK tidak perlu seolah-olah paling baik,” ujar Rening di Kota Jayapura, Kamis (15/9/2022).

Gubernur Papua, Lukas Enembe dijadwalkan berangkat berobat ke Singapura pada Senin (12/9/2022) kemarin. Enembe sudah mengantongi izin berobat dari Kementerian Dalam Negeri. Salinan surat nomor Menteri Dalam Negeri nomor 857/147.e/SJ tentang Persetujuan Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 September 2022 menyatakan Enembe diizinkan berobat ke Singapura pada 12 September – 26 September 2022.

Akan tetapi, Enembe tidak bisa berangkat ke Singapura, karena dicekal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sejak 7 September 2022 atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan itu terkait dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka penerimaan gratifikasi pada 5 September 2022.

Rening mempertanyakan mengapa Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat izin berobat jika Ditjen Imigrasi telah mencekal Enembe sejak 7 September 2022. “Apa tidak ada kordinasi antar [lembaga] pemerintah. Jadi, kami bisa pastikan surat izin Menteri Dalam Negeri merupakan bagian dari jebakan, agar KPK bisa mengeksekusi [penangkapan] ketika Gubernur berobat ke Singapura,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar