Kamis, 01 September 2022

Kasus Mutilasi Nduga, Polisi Telah Menetapkan 4 Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua menyatakan menetapkan lagi sebagai tersangka pembunuhan empat warga sipil asal Kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika . Tersangka baru bernama Roy itu belum tertangkap, dan kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua, Kombes Faisal Ramadhani saat dihubungi melalui panggilan telepon, Senin (29/8/2022) malam.

“Jadi total tersangka semuanya ada 10 orang. Sejumlah empat [orang] merupakan warga sipil, dan enam merupakan oknum prajurit TNI AD,” kata Faisal.

Faisal menyatakan motif pembunuhan itu adalah perampokan. Nantinya, para tersangka akan dijerat Pasal 340 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 365 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Saat ditanya apakah dari hasil pemeriksaan penyidik ​​menyimpulkan bagaimana para pelaku menggunakan uang Rp250 juta yang dirampas dari keempat korban, Faisal menyatakan uang Rp250 juta itu di antara para tersangka.

“Yang jelas tersangka Roy dan Andre Pudjianto Lee alias Jeck merupakan otak dari rencana pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Faisal menambahkan pada Senin malam pencarian kembali ditemukan korban pembunuhan itu. Akan tetapi, Faisal belum memastikan identitas jenazah itu. “Korban ditemukan sehabis maghrib. Dengan demikian total tiga korban sudah ditemukan dengan kondisi yang sama [tanpa kepala dan kaki]. Satu korban lagi masih dalam pencarian,” kata Faisal.

Sebelumnya anggota DPR Papua, Namantus Gwijangge menganggap pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga yang terjadi di Satuan Permukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu merupakan tindakan yang tidak manusiawi.

Gwijangge meminta Panglima TNI dan Presiden Joko Widodo memastikan para prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan itu dihukum dan dipecat. Hal itu dinyatakan Gwijangge saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Senin (29/8/2022).

“Perlakuan biadab dari [prajurit] TNI tersebut sangat tidak manusiawi. Kami meminta agar para pelaku pembunuhan dan mutilasi itu diberikan sanksi tegas, agar ada efek jera. Tindakan oknum TNI mencederai orang Papua, dan justru menempatkan martabat institusi di mana mereka bekerja,” katanya.

Gwijangge mengingatkan aparat keamanan untuk tidak menuduh warga sipil sebagai anggota kelompok bersenjatan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Gwijangge mempertanyakan apa dasar aparat keamanan menuding salah satu korban sebagai anggota kelompok bersenjata.

“Kami meminta agar aparat jangan membuat tudingan sembarang. Kami aparat minta buktikan jika satu orang warga yang dituding TPNPB. Itu dapat dibuktikan dalam struktur TPNPB. Kalau tidak, jangan menggiring [opini publik bahwa salah] satu warga korban sebagai TPNPB untuk pembenaran atas insiden biadab itu,” katanya.

Sebelumnya, Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih juga telah menahan enam prajurit TNI AD Brigif 20 Kostrad yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu. Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa mengatakan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman telah memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus itu.

“Kami [TNI AD] berkomitmen, hukum harus ditegakkan. Jika benar ada keterlibatan prajurit, maka kami akan memberikan sanksi sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. Sekali lagi saya tegaskan, apabila ada prajurit kami [TNI AD] yang terlibat dalam tindakan kriminal, kami tidak akan mentolelir,” tegas Teguh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar