Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak hadir memenuhi panggilan kedua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Senin (26/09/2022). Enembe tidak memenuhi pemanggilan kedua KPK dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rp1 miliar itu karena masih sakit.
Koordinator Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening mengatakan dokter pribadi Gubernur Papua, Anton Mote telah menjelaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe itu kepada Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guntur Asep pada Jumat (24/9/2022) pekan lalu. Kondisi Enembe itu juga telah dijelaskan kepada tim dokter KPK melalui surat.
“Tim dokter Gubernur menjelaskan secara detail kepada tim dokter KPK. Dalam surat tersebut, Dr Anton Mote menjelaskan kondisi kesehatan Gubernur Papua semakin buruk,” kata Rening melalui keterangan pers tertulis yang diterima Jubi di Jayapura, Senin (26/9/2022).
Menurut Rening, kondisi kesehatan kliennya memburuk karena tekanan psikologis, stress berlebihan, sakit gula, dan tekanan darah tinggi. “Meskipun demikian, Gubernur Papua Lukas Enembe tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK terkait kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar,” sambungnya.
Ia menyatakan catatan riwayat kesehatan Enembe dari Rumah Sakit Royal Helathcare Singapore telah diterima tim dokter pribadi Enembe pada 20 September 2022. “[Mereka] meminta agar klien kami sesegera mungkin melanjutkan pengobatan, sebab kondisi sakit yang semakin parah, terutama berpengaruh pada fungsi ginjal,” ujar Rening.
Tm dokter pribadi telah menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk mengizinkan Gubernur Papua berobat. “Permohonan izin berobat itu sudah sesuai dengan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang lebih prima,” katanya.
Rening menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Gubernur Papua harus mendapatkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia menegaskan Enembe juga berhak dalam keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial ekonomis.
“Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 tentang Kesehatan. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Pimpinan KPK diharapkan memperhatikan hak-hak kesehatan Gubernur Lukas Enembe,” ujarnya.
Menurut Rening, pihaknya telah meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan kesempatan atau mengizinkan Gubernur Papua mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter di Royal Helathcare Singapore.
“Tanpa ditangani tim dokter yang mengenal dengan baik riwayat penyakitnya, [hal itu] dapat memperparah kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar