Senin, 05 September 2022

Perkara Buka Lapak di Halaman Museum, 8 Aktivis Diperiksa

Sejumlah delapan aktivis GempaR Papua yang ditangkap polisi gara-gara membuka lapak baca di halaman Museum Universitas Cenderawasih pada Kamis (1/9/2022) akhirnya dibebaskan. Mereka di izinkan meninggalkan Markas Kepolisian Resor Kota Jayapura setelah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 22.30 WP.

Para aktivis yang ditangkap gara-gara membuka lapak baca di halaman Museum Universitas Cenderawasih itu adalah Vara Iyaba, Agust Helembo, Maikel Funangi, Melki Elopere, Katrin Mabel, Erwin Lokobal, Boy Iyaba, dan Ida Helakombo. Pada Kamis siang, mereka ditangkap karena membuka lapak buku tanpa pemberitahuan kepada pengelola Museum Universitas Cenderawasih.

Kabar itu disampaikan Henius Asso, pendamping dari Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua. “Mereka sudah bebas. Mereka diperiksa itu terkait lapak baca buku yang mereka buka tadi dan bagaimana izin dari lembaga dan seputaran itu,” kata Asso melalui layanan pesan WhatsApp pada Kamis malam.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan penangkapan yang terus dilakukan polisi di Papua menunjukan bahwa aparat kepolisian terus menerus membungkam ruang demokrasi di Papua. Ia menyatakan seharusnya polisi tidak membubarkan atau bahkan menangkap orang yang melakukan aktivitas ilmiah dalam bentuk apapun, termasuk membuka lapak buku.

Gobay menegaskan para aktivis GempaR Papua membuka lapak buku untuk mendorong minat mahasiswa untuk membaca. Menurutnya, aktivitas lapak buku itu bagian dari aktivitas akademis, dan aktivitas seperti itu dijamin Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat).

Gobay menyatakan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk membubarkan lapak buku dan menangkap para aktivitasnya. “Saya menyebutnya demikian karena sesuai UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat aktivitas yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi, serta aktivitas keagamaan, tidak wajib menyampaikan pemberitahuan,” ujar Gobay.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar