Kamis, 15 September 2022

Hakim PN Klas I Makassar Tolak Gugatan Perdata Rp100 Triliun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Makassar menolak gugatan perdata Rp100 triliun yang diajukan Muhammad Akbar Amir atas sengketa pers terkait pemberitaan mempertanyakan statusnya sebagai Raja Tallo oleh enam media di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dengan ini memutuskan dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat dalam pokok perkara. Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp3.830.000,” sebut Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan di PN Makassar, Rabu (14/9/2022).

Majelis Hakim Jahoras mengatakan, menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima serta tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan.

“Karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur Undang-undang Pers sebagai hukum lex specialis,” papar Ketua Majelis.

Enam media yang digugat tersebut, yakni Antaranews, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia atau RRI. Namun, selama proses persidangan, dua media tidak pernah hadir, masing-masing Terkini News dan Celebes News.

Jahoras menjelaskan, justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mekanisme ini, sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi dalam persidangan, wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media itu adalah karya jurnalistik.

Dalam eksepsi (nota pembelaan) pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat error in persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap pihak.

“Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini,” lanjut Ketua Majelis Hakim didampingi anggota Majelis Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day

Sehubungan eksepsi pihak tergugat, lanjut Majelis, maka berdasarkan Yudispridensi Mahkamah Agung RI Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016 Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16 Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018 Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 disebutkan yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat diterima.

“Maka dengan memedomani yudisprudensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima,” paparnya.

Sebelumnya, sidang tersebut mulai bergulir pada Januari 2022 dan akhirnya diputuskan pada 14 September 2022. Muh Akbar Amin menggugat enam media terkait berita konferensi pers pada 18 Maret 2016, kala itu narasumber dalam pemberitaaan mempertanyakan status Muhammad Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Atas pemberitaan itu, penggugat Muhammad Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya berjalan, namun dalam fakta persidangan tidak ada satu pun pembuktian kerugian atas proyeknya karena itu baru sebatas pengajuan dengan pihak lain.

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

Sementara itu Kuasa hukum enam media mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Makassar yang menolak sepenuhnya gugatan perdata senilai Rp100 triliun dilayangkan Muhammad Akbar Amin atas sengketa pers terkait pemberitaan mempertanyakan statusnya sebagai Raja Tallo.

“Putusan ini adalah bentuk ketegasan negara betul-betul mengakui tentang kebebasan pers. Di dalam putusan majelis hakim dalam perkara ini menerima eksepsi kita bahwa gugatannya prematur,” ujar Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel Muh Al Jebra Al Iksan Rauf usai sidang putusan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Jebra menjelaskan, seharusnya sebelum penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, mestinya mengetahui mekanisme sengketa pers. Sebab, ada hal yang harus ditempuh sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers disebutkan ada hak jawab dan hak koreksi. Mekanismenya jelas, mengajukan hak jawab atau koreksi kepada media bersangkutan terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pengadilan.

“Sebelum diajukan ke pengadilan, ada mekanisme yang harus dilakukan penggugat. Karena di Pasal 5 itu sifatnya imperatif, perlu dilalui. Fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini,” ungkap Jebra.

Ia menjelaskan, apabila media bersangkutan tidak melayani hak jawab maupun hak koreksi maka dapat diadukan ke Dewan Pers sesuai mekanisme dalam aturan. Namun, apabila Dewan Pers menyatakan bukan produk jurnalistik maka bisa diajukan ke pengadilan.

Namun dalam pokok perkara di eksepsi merujuk amar putusan Majelis Hakim dinyatakan prematur, sehingga menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.830.000.

“Ini kabar baik, bahwa negara menghargai kebebasan pers. Tentu ada mekanisme prosedural yang ditentukan oleh Undang-Undang Pers melalui mekanisme hak koreksi maupun hak jawab ditujukan kepada media. Mestinya, sebelum mengajukan ke pengadilan harus diselesaikan dulu di Dewan Pers,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar