Rabu, 14 September 2022

Perkara Dugaan Gratifikasi, Jubir Gubernur Papua: Enembe Siap Jalani Proses Hukum

Juru Bicara Gubernur Papua, M Rifai Darus menyampaikan Gubernur Lukas Enembe siap menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Akan tetapi, Enembe juga menginginkan proses hukum itu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan hak-hak Enembe sebagai warga negara terpenuhi dengan baik.

Hal itu disampaikan M Rifai Darus di Kota Jayapura, Rabu (14/9/2022). “Beliau sampaikan, dia ada di Jayapura. [Beliau] tidak akan ke mana-mana, dan siap jalani proses yang ada,” kata Rifai.

Menurut Rifai, Enembe yang tidak bisa berobat ke luar negeri karena dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dirawat oleh tim dokter keluarga. Rifai menjelaskan Enembe belum bisa berjalan kaki dengan leluasa, karena kakinya bengkak.

“Saat ini Gubernur sedang berada di rumah pribadi yang ada di Koya, Distrik Muaratami, Kota Jayapura. [Rumah itu] di jaga oleh masyarakat dan keluarga. Jumlah masyarakat cukup banyak, bahkan tadi malam jumlahnya mencapai ribuan orang. [Gubernur] meminta agar jangan sebagian [warga] kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Rifai menyatakan kehadiran masyarakat di kediaman Enembe itu bukan karena permintaan Enembe, namun inisiatif warga sendiri. Para pendukung Enembe itu berdatangan setelah mengetahui kabar bahwa Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Rifai menegaskan bahwa Gubernur Papua memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hal itu diatur dengan jelas Pasal 28A Undang-undang Dasar 1945.

“Itulah yang membuat Gubernur merasa proses yang sedang berjalan menjadi pergulatan hukum dan politik. Makanya [Gubernur] sampaikan kepada kami, jangan mempolitisir situasi, karena rakyat selalu mengikuti dan melihat perkembangan yang ada,” ujar Rifai.

Rifai menyatakan Enembe menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi itu merupakan kriminalisasi. “Pak Gubernur menyampaikan apa yang menimpa dirinya merupakan kriminalisasi hukum, dengan menjadikan KPK tembok terdepan. Makanya gubernur telah meminta kuasa hukum untuk menyelesaikan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar