Jumat, 23 September 2022

6 Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Warga Nduga Bisa Diadili lewat Sidang Koneksitas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI meminta enam pelaku prajurit TNI yang melakukan pembunuhan dan mutilasi di Mimika diadili melalui pengadilan koneksitas yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika . permintaan itu disampaikan dalam keterangan pers Komnas HAM RI di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).

“Kami mendorong dilakukan pengadilan koneksitas. Itu sah, dan bisa dilaksanakan. Apalagi pelakunya dari prajurit TNI dan sipil. Kami berharap Panglima dan Kepala Staf Angkatan Darat mendorong penegakan hukum secara koneksitas,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam saat mengumumkan hasil pemantauan dan penyelidikan awal Komnas HAM atas kasus itu, Selasa.

Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo sebagai tersangka kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan RMH yang hingga saat ini masih menjadi buronan.

Choirul menyatakan selama proses pemantauan dan penyelidikan awal yang dilakukan pada 2 – 4 September 2022 dan 12 – 16 September 2022, tim Komnas HAM bertemu dengan keluarga korban, aktivis HAM , dan advokat pendamping keluarga korban. Menurutnya, semua pihak itu meminta agar enam prajurit yang menjadi tersangka kasus itu diadili di Pengadilan Negeri Kota Mimika .

Menurut Choirul, berbagai pihak itu meminta meminta prajurit TNI diadili di Mi agar mereka bisa memastikan proses persidangan transparan, dan keluarga korban bisa menyaksikan persidangan itu. “Kalau pengadilannya di Pengadilan Negeri Kota Timika, secara psikologis masyarakat bisa melihat langsung gelar sidangnya. Itu juga permintaan dari keluarga korban. [Menggelar pengadilan] koneksitas di Mimika juga membuat orang mudah untuk bersaksi,” ujar Choirul

Choirul menyatakan persidangan koneksitas merupakan jalan terbaik untuk memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Ia menyatakan persidangan koneksitas yang digelar di Pengadilan Negeri Timika akan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap nilai kemanusiaan yang sama dengan semua pemangku kepentingan dalam kasus itu, khususnya keluarga keempat korban.

“Untuk menunjukkan komitmen kemanusiaan [kita], maka koneksitas adalah jalan yang terbaik. Misalnya, kasus [dugaan pelanggaran HAM berat] Paniai [yang akan disidangkan] di Makassar, orang Paniai ke Makassar juga berat. Kendala teknis seperti itu jangan terjadi dalam kasus mutilasi ini. Rasionalitasnya [sidang dilakukan] di Mimika, dan dilakukan dengan (persidangan) koneksitas,” kata Choirul.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan kasus pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika merupakan peristiwa yang sangat memilukan dan martabat manusia. “Peristiwa itu luar biasa, memilukan bukan saja bagi keluarga korban, tapi juga masyarakat di Mimika secara khusus, dan masyarakat Papua. Peristiwa itu luar biasa dan memilukan, karena terjadi mutilasi yang melibatkan anggota TNI di Mimika,” ujarnya.

Damanik menyatakan Komnas HAM perhatian serius atas kasus mutilasi ini. Penegakan hukum yang seadil-adilnya adalah harapan semua pihak dan ada komitmen dari TNI untuk menyelesaikan kasus ini.

“Apalagi semua pihak sedang mendukung proses perdamaian yang diinisiasi oleh Komnas HAM . Itu menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Di Papua, hampir semua tokoh di sana, lembaga gereja, lembaga adat , sangat peduli pada kasus itu,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar