Kamis, 01 September 2022

MK Bacakan Putusan Pengujian UU Untuk Menolak Permohonan MPR

Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/9/2022) membacakan putusannya dalam perkara pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diajukan Majelis Rakyat Papua. Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Majelis Rakyat Papua atas pengujian Undang-undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua yang baru itu.

Dalam perkara itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) mengajukan permohonan uji materiil Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan ayat (2,3,4,5 dan 6), Pasal 28 ayat (1,2,dan 4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 a ayat (1) dan Pasal 76 ayat (1,2 dan 3) dan Pasal 77 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru). Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf (b), ayat (2,3,4,5 dan 6), Pasal 28 ayat (1,2,dan 4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 a ayat (1) dan Pasal 76 ayat (1,2 dan 3) dan Pasal 77 UU Otsus Papua Baru tidak menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminasi terhadap Orang Asli Papua. Dengan demikian, seluruh pasal di atas dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan MRP tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mahkamah Konstitusi menyatakan MRP tidak memiliki kedudukan hukum pula untuk mengajukan permohonan Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 76 ayat (1,2 dan 3) dan Pasal 77 UU Otsus Papua Baru.

Putusan itu menyatakan MRP tidak dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut, baik yang bersifat aktual, spesifik, atau setidak-tidaknya potensial, serta adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional pemohon dengan berlakunya norma-norma pasal UU Otsus Papua Baru.

“Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena di pandang tidak ada relevansinya. [Mahkamah Konstitusi] menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar