Senin, 19 September 2022

OPD Pemkot Jayapura Diminta Efektifkan Perda

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, meminta seluruh instansi organisasi perangkat daerah atau OPD agar peraturan daerah atau perda dilaksanakan dengan baik demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Perda ini harus bisa mensejahterakan masyarakat dengan pelayanan yang efektif, inovatif dan kreatif, cepat, tepat, dan transparan,” ujar Pekey di Jayapura, Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, perda dibuat sesuai dengan pelayanan Pemkot Jayapura, sehingga harus berkualitas dan memberikan hak dan kewajiban rakyat dalam setiap pelayanan yang diterima.

“Perda Jayapura ini harus diterapkan oleh OPD hingga pemerintahan tingkat kampung. Setiap perda yang dibuat bukan untuk kepentingan pemerintah tapi ada kontribusi nyata untuk masyarakat,” ujarnya.

Pekey mencontohkan perda yang harus diefektifkan pelaksanaan di lapangan antara lain Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Perda yang sudah efektif dilaksanakan seperti Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penataan Lingkungan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Sementara perda yang belum efektif pelaksanaannya antara lain perda tentang kawasan dilarang merokok di tempat umum, contohnya di lingkungan kantor Wali Kota [Jayapura] ini,” jelasnya.

Pekey mengatakan kontribusi nyata dari perda salah satunya dapat mensejahterakan masyarakat dengan peningkatan perekonomian dan juga dapat meningkatkan pembangunan.

“Perda yang sudah dibuat harus disosialisasikan kepada masyarakat supaya mereka tahu hak dan kewajibannya. Jangan hanya buat perda tapi tidak mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskannya, terbentuknya produk hukum daerah perlu didasari pada program pembentukan perda itu sendiri, sehingga perda yang sudah dibuat berdasar pada skala prioritas dan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

“Ini semua demi pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena pemerintah hadir untuk masyarakat, maka itu perda harus sinkron secara vertikal dan horizontal dengan Undang-Undang, terkoordinasi, terarah, dan terpadu karena disusun bersama DPRD,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar