Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, mengaku layanan KIA atau Kartu Identitas Anak disambut antusias oleh warga.
“Dalam sehari kami bisa layani sampai 50 KIA. Jadi, pandemi ini tidak menjadi penghalang bagi orang tua untuk mendapatkan KIA anaknya,” ujar Mandibondibo di Jayapura, Sabtu (17/9/2022).
Dijelaskannya, antusiasme orang tua ingin mendapatkan KIA tidak lepas dari upaya Disdukcapil Kota Jayapura yang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya anak memiliki KIA.
“Kami sudah membuat surat untuk PAUD, TK, dan SD untuk memasukkan data secara kolektif. Ini untuk memudahkan dalam pelayanan KIA dan juga mencegah antrean,” ujarnya.
Dikatakannya, pengurusan KIA gratis dan bisa dilakukan secara online dan offline. KIA sebagai identitas anak sehingga mendapatkan kemudahan pelayanan, seperti untuk keperluan anak masuk sekolah.
Selain itu, lanjutnya, bisa juga digunakan untuk membuka rekening di bank, bisa juga digunakan untuk mendapatkan diskon di tempat-tempat rekreasi, hotel, rumah makan, toko buku, dan toko pakaian yang sudah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Jayapura.
“Potongan harga tergantung dari penyedia jasa. Paling banyak antara 5 sampai 10 persen dari harga jual. KIA hanya berlaku untuk anak usia 0-16 tahun. Kalau sudah usia 17 tahun sudah tidak pakai KIA lagi tapi KTP,” ujarnya.
Mandibondibo berharap warga semakin peduli dengan KIA sehingga berbondong-bondong mengurus KIA, agar anak mendapatkan identitas sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang hak-hak anak.
“Harapan kami agar anak-anak yang berusia usia 0-16 tahun di Kota Jayapura memperoleh KIA, sehingga mendapatkan kemudahan dalam setiap pelayanan,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar