Rabu, 14 September 2022

Hasil Tes DNA Korban Mutilasi Mimika Telah di Umumkan Polisi

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua , Latifah Anum Siregar sebagai kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan mutilasi di Mimika menyatakan Kepolisian Resor Mimika telah mengumumkan hasil pengujian DNA keempat korban. Pengumuman itu disampaikan di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, pada Selasa (13/9/2022).

Menurut Siregar, pengumuman pada Selasa itu dihadiri oleh Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Papua , Kombes Dr Raymond, ahli forensik dari Mabes Polri, dan dokter spesialis forensik, dan pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah Mimika.

“Bedasarkan hasil itu, jenazah pertama yang [dari uji] forensik dan DNA adalah Arnold Lokber. Kedua Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini,” kata Siregar melalui layanan pesan WhatsApp pada Selasa.

Siregar mengatakan pengujian DNA itu membandingkan antara DNA keempat korban yang ditemukan dalam keadaan termutilasi dengan DNA dari para korban. “Hasil mengetahui itu [dilakukan] mulai dari pengambilan darah dari keluarga, darah, dari jenazah dan melakukan wawancara keluarga korban,” kata Siregar.

Siregar mengatakan pengujian forensik dan DNA itu dipimpin ahli forensik dari Universitas Cenderawasih, Dr Jimmy Victor J Sembay. “Beliau diminta polisi untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan forensik Polda Papua serta laboratorium DNA Mabes Polri. Dan benar-benar terdeteksi yang telah dievakuasi [adalah] tubuh korban,” katanya.

Siregar mengatakan hingga Selasa sore keempat korban belum diserahkan oleh pihak keluarga. “Keluarga belum bisa menerima jenazah empat korban mutilasi,” katanya.

Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Permukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Rian Nirigi, Elemaniel Nirigi dan Atis Tini.

Pembunuhan itu melibatkan enam prajurit TNI dan empat warga sipil. Sejumlah enam prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara empat warga sipil yang dijadikan tersangka dalam kasus itu adalah APL alias Jeck, DU, R, dan RMH. Hingga saat ini, RMH masih menjadi buronan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar