Tampilkan postingan dengan label Komnas HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komnas HAM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 September 2022

Komnas HAM Dorong Penerapan Pengadilan di Kabupaten Mimika



Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong penerapan pengadilan koneksitas di Kabupaten Mimika untuk mengadili kasus mutilasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI terhadap warga sipil, beberapa waktu lalu.

“Nanti kami sampaikan kepada Pemerintah terutama kepada Panglima TNI, Kapolri, dan juga seluruh jajarannya,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Senin dilansir Antara

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM usai menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Koalisi Rakyat Papua terkait kasus mutilasi dan dugaan penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Mappi.

Komnas HAM RI juga mendorong enam oknum personel TNI yang diduga membunuh dan memutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika itu, agar dipecat serta dijatuhi hukuman berat.

Lembaga HAM RI tersebut mendorong pendalaman kasus dengan pendekatan scientific crime investigation khususnya terkait jejak digital. Oleh karena itu, para pihak diminta mendalami jejak digital masing-masing pelaku, baik dalam hal komunikasi, sosial media maupun pendekatan digital yang lainnya.

Perwakilan dari DPRP John NR Gobai mengatakan kedatangannya ke Komnas HAM untuk menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat mengenai sejumlah persoalan yang sedang terjadi di Bumi Cenderawasih.

Ia mengatakan kasus mutilasi yang diduga melibatkan oknum TNI harus diusut tuntas dan diadili secara transparan dengan hukuman yang setimpal.

Menurut dia, kejahatan mutilasi terhadap warga sipil yang terjadi di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 sangat memprihatinkan dan sudah mengarah pada memperlakukan manusia seperti hewan.

“Ini sebuah penghinaan kepada manusia yang merupakan ciptaan Tuhan,” kata dia pula.

Jumat, 23 September 2022

6 Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Warga Nduga Bisa Diadili lewat Sidang Koneksitas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI meminta enam pelaku prajurit TNI yang melakukan pembunuhan dan mutilasi di Mimika diadili melalui pengadilan koneksitas yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika . permintaan itu disampaikan dalam keterangan pers Komnas HAM RI di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).

“Kami mendorong dilakukan pengadilan koneksitas. Itu sah, dan bisa dilaksanakan. Apalagi pelakunya dari prajurit TNI dan sipil. Kami berharap Panglima dan Kepala Staf Angkatan Darat mendorong penegakan hukum secara koneksitas,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam saat mengumumkan hasil pemantauan dan penyelidikan awal Komnas HAM atas kasus itu, Selasa.

Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo sebagai tersangka kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan RMH yang hingga saat ini masih menjadi buronan.

Choirul menyatakan selama proses pemantauan dan penyelidikan awal yang dilakukan pada 2 – 4 September 2022 dan 12 – 16 September 2022, tim Komnas HAM bertemu dengan keluarga korban, aktivis HAM , dan advokat pendamping keluarga korban. Menurutnya, semua pihak itu meminta agar enam prajurit yang menjadi tersangka kasus itu diadili di Pengadilan Negeri Kota Mimika .

Menurut Choirul, berbagai pihak itu meminta meminta prajurit TNI diadili di Mi agar mereka bisa memastikan proses persidangan transparan, dan keluarga korban bisa menyaksikan persidangan itu. “Kalau pengadilannya di Pengadilan Negeri Kota Timika, secara psikologis masyarakat bisa melihat langsung gelar sidangnya. Itu juga permintaan dari keluarga korban. [Menggelar pengadilan] koneksitas di Mimika juga membuat orang mudah untuk bersaksi,” ujar Choirul

Choirul menyatakan persidangan koneksitas merupakan jalan terbaik untuk memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Ia menyatakan persidangan koneksitas yang digelar di Pengadilan Negeri Timika akan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap nilai kemanusiaan yang sama dengan semua pemangku kepentingan dalam kasus itu, khususnya keluarga keempat korban.

“Untuk menunjukkan komitmen kemanusiaan [kita], maka koneksitas adalah jalan yang terbaik. Misalnya, kasus [dugaan pelanggaran HAM berat] Paniai [yang akan disidangkan] di Makassar, orang Paniai ke Makassar juga berat. Kendala teknis seperti itu jangan terjadi dalam kasus mutilasi ini. Rasionalitasnya [sidang dilakukan] di Mimika, dan dilakukan dengan (persidangan) koneksitas,” kata Choirul.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan kasus pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika merupakan peristiwa yang sangat memilukan dan martabat manusia. “Peristiwa itu luar biasa, memilukan bukan saja bagi keluarga korban, tapi juga masyarakat di Mimika secara khusus, dan masyarakat Papua. Peristiwa itu luar biasa dan memilukan, karena terjadi mutilasi yang melibatkan anggota TNI di Mimika,” ujarnya.

Damanik menyatakan Komnas HAM perhatian serius atas kasus mutilasi ini. Penegakan hukum yang seadil-adilnya adalah harapan semua pihak dan ada komitmen dari TNI untuk menyelesaikan kasus ini.

“Apalagi semua pihak sedang mendukung proses perdamaian yang diinisiasi oleh Komnas HAM . Itu menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Di Papua, hampir semua tokoh di sana, lembaga gereja, lembaga adat , sangat peduli pada kasus itu,” ujarnya.

Jumat, 02 September 2022

Terkait Aksi Pembunuhan Warga Sipil, Ramandey: Saya Sudah Lapor ke Komnas HAM RI

Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menyatakan akan melakukan Investigasi terkait aksi pembunuhan empat warga sipil asal Kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika. Investigasi itu untuk menentukan tidaknya dugaan kasus pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu.

“[Kasus itu] sangat mungkin dibawa ke kasus pelanggaran HAM berat. Saya sudah lapor ke Komnas HAM RI. Saya akan pimpin tim untuk melakukan penyelidikan atau investigasi awal. Tim ini akan turun Jumat atau Sabtu [pekan ini],” kata Ramandey Rabu (31/8).

Ramandey menyatakan Komnas HAM memandang kasus pembunuhan yang disertai mutilasi itu sebuah kejahatan keji, terkategori sebagai kejahatan kemanusiaan yang memenuhi pelanggaran HAM berat. Ramandey menyatakan investigasi awal Komnas HAM akan menentukan apakah kasus itu akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran HAM berat, dan apakah perlu dibentuk Tim Penyelidik Ad Hoc.

Presiden Perintahkan Panglima TNI Bantu Polri Usut Kasus Mutilasi Warga Nduga Papua-Ist
Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum TNI dan Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga asal Kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika, Papua. Hal itu disampaikan Jokowi usai memberikan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM di Kabupaten Jayapura, Rabu

“Kami mau melihat dulu, [apakah kasus itu] upaya penculikan dan perampokan, atau pembunuhan berencana. Dari peristiwa itu sendiri, keempat korban itu dipotong-potong dan dimasukkan ke dalam karung. Proses penyelidikan awal yang dilakukan Komnas HAM akan melihat hasilnya. Apakah kemudian [penanganan perkara itu] dinaikan [menjadi dugaan pelanggaran HAM berat], dan dibentuk Tim Ad Hoc atau tidak,” katanya.

Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Permukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Rian Nirigi, dan seorang lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Keempat korban itu dipancing para pelaku pembunuhan dengan tawaran untuk membeli senjata api jenis AK 47 dan FN sebesar Rp250 juta . Para pelaku kemudian membunuh dan memutilasi para korban, dan membagi-bagikan uang Rp250 juta di antara para pelaku. Kasus itu terungkap setelah jenazah Arnold Lokbere di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika pada 26 Agustus 2022. Pada 27 Agustus 2022, jenazah Leman Nirigi ditemukan di lokasi yang sama.

Mendapat Perhatian Presiden

“Proses hukum yang sudah dilakukan kepolisian dan diback-up TNI berjalan tuntas. [Itu penting] agar kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” kata Jokowi mengingatkan

Jokowi menyatakan telah memerintahkan Panglima TNI untuk menyelesaikan kasus pembunuhan dan mutilasi hingga tuntas. Jokowi menyatakan prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu harus menjalani proses hukum. “Sekali lagi saya sampaikan, proses hukum harus berjalan dan tuntan,” tegasnya.