Rabu, 08 Februari 2023

Penerimaan Daerah Merauke di 2022 Sebesar 98,84 Persen

Realisasi penerimaan pendapatan Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada tahun anggaran 2022 lalu sebesar 98,84 persen. Penerimaan daerah setempat bersumber dari komponen pendapatan asli daerah – PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah – Bapenda Kabupaten Merauke, Majinur kepada wartawan, Rabu (8/2/2023) menyatakan perencanaan pendapatan tahun lalu sebesar Rp2.174.895.529.495. Realisasi penerimaan dari Januari hingga 31 Desember 2022 tercatat Rp2.149.700.249.700 (2 triliun lebih) atau terealisir sebesar 98,84 persen.

“Ada sekitar Rp25 miliar yang tidak tercapai. Banyak sekali kendala yang kita alami terkait dengan regulasi yang tidak berubah, ini yang mempengaruhi pendapatan kita khususnya di pajak dan retribusi. Sehingga ini yang menjadi tantangan bagi kami di 2023, banyak sekali peraturan daerah yang harus dirubah sesuai dengan kondisi,” kata Majinur.

Majinur menjelaskan bahwa penerimaan daerah bersumber dari tiga komponen utama yakni PAD, dana perimbangan dan lain-lain PAD yang sah. Rencana target pendapatan asli daerah 2022 sebesar Rp197 miliar lebih, yang terealisir Rp190 miliar lebih atau sebesar 96,21 persen.

“Kita tidak mencapai sekitar Rp7 miliar di PAD. Untuk dana perimbangan Rp1,9 triliun lebih, yang terealisir Rp1,8 triliun lebih atau 98,80 persen. Kita tidak mencapai sekitar 22 miliar di dana perimbangan. Lalu untuk lain-lain PAD yang sah kita rencanakan Rp60 miliar lebih, yang terealisir Rp65 miliar lebih atau 108,66 persen,” sebut dia.

Dari ketiga komponen tersebut, realisasi penerimaan pendapatan asli daerah dan dana perimbangan terjadi sedikit penurunan. Penerimaan pendapatan asli daerah yang tidak tercapai pada 2022 lalu di sektor retribusi, dan lain-lain PAD yang sah.

“Jadi PAD 96,21 persen itu yang tidak tercapai di retribusi daerah dengan di lain-lain PAD yang sah. Pajak daerah direncanakan Rp58 miliar, kita mencapai Rp51 miliar. Lalu retribusi direncanakan Rp12 miliar, terealisir Rp10 miliar,” tuturnya.

Majinur menambahkan, pendapatan pajak dan retribusi di Kabupaten Merauke sebenarnya memiliki potensi atau peluang penerimaan yang besar. Karenanya di tahun 2023, perlu sinergitas semua intansi untuk mendongkrak penerimaan daerah. Termasuk juga meningkatkan terobosan pelayanan masyarakat serta didukung regulasi daerah yang kondisi kekinian.

“Untuk pajak daerah dan retribusi memang banyak sekali terobosan yang kita lakukan untuk mencapainya. Tapi itu sudah, diperlukan sinergitas semua OPD untuk bersama meningkatkan penerimaan kita, termasuk dari sisi regulasi juga,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar