Minggu, 12 Februari 2023

Penangkapan 4 Warga Lanny Jaya di Jayawijaya Dianggap Tak Sesuai

Aparat keamanan gabungan menangkap empat warga Lanny Jaya di antaranya Yakinus Murib alias Viper Murib, Uras Telenggen alias Salam Telenggen, Lusu alias Diminus Kogoya, Nowor alias Amilek Murib, pada Selasa (7/2/2022), di Distrik Kimbim, Kabupaten Jayawijaya.

“Sekitar pukul 13.00 Waktu Papua, Yakinus Murib Alias Viper Murib, Uras Telenggen alias Salam Telenggen, dan Lusu alias Diminus Kogoya, ditangkap TIM gabungan Polres Reskrim Jaya Wijaya yang memalang jalan di Distrik Kimbim, Kabupaten Jayawijaya,” katanya.

Aparat keamanan hanya memulangkan Amilek Murib di hari yang sama. Sementara tiga lainnya masih mendekam di Polres Jayawijaya. Menurut Benus Murib selaku kakak sepupu dari Yakinus Murib dan paman kandung dari Uras Telenggen, bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur hukum.

Murib menceritakan, keempat warga itu hendak pulang dari Wamena ke Kabupaten Lanny Jaya menggunakan mobil Mitsubishi Strada hitam, namun di pertengahan jalan aparat sudah memalang jalan dan menangkap mereka berempat.

“Mereka bertiga itu ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana memasukkan, [atau] memiliki senjata api secara ilegal, sebagaimana diatur dalam pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,”katanya.

Menurutnya, pada hari penangkapan tersebut tidak disertai surat perintah penangkapan dari pihak kepolisian setempat, untuk mereka dan keluarga. Baru setelah dua hari berikutnya, Kamis (9/2/2023), keluarga menerima surat perintah penangkapan.

“Penangkapan dilakukan tanggal 7 Februari 2023, karena dalam isi surat perintah penangkapan tersebut masa berlaku hanya 1 hari dari tanggal 7-8 Februari 2023, lalu aparat keamanan memberikan surat perintah penangkapan dan surat penahanan kepada keluarga pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 kemarin,” katanya.

Yang ia sesalkan pula, bahwa tindakan aparat keamanan tidak kooperatif dan tidak menunjukkan sikap profesional, dalam menangkap empat warga asal Lanny Jaya di Kimbim.

Ia meminta agar Koalisi Hukum HAM di Papua dan se-Indonesia, dapat mengadvokasi tiga warga Lanny Jaya ini yang ditangkap oleh aparat keamanan tanpa ada bukti yang jelas.

“Atas perlakuan aparat keamanan, pihak keluarga meminta kepada Presiden RI untuk melihat praktik hukum yang tidak efektif dalam kasus ini. Kami minta kepada Kapolda Papua supaya memberikan pemahaman kepada pihak yang melakukan praktik hukum yang tidak sesuai mekanisme yang tepat,” katanya.

Pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus ini kepada PAHAM PAPUA, agar bisa mendampingi keluarga mereka tersebut.

“Saya sudah hubungi pengacara dari PAHAM untuk mendampingi keluarga kami yang ditangkap, dalam advokasi selanjutnya, katanya.

Penasihat Hukum Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Mercy Waromi, membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Lanny Jaya. “Iya, benar kami baru terima surat penangkapan jadi baru mau dampingi,” katanya.

Jubi telah mencoba menghubungi Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu SH SIK MH melalui pesan layanan WhatsApp, untuk konfirmasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Kapolres Jayawijaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar