Rabu, 22 Februari 2023

Sidang Perkara Makar Victor Yeimo, Penurunan Bendera Merah Putih sebagai Makar

Sidang perkara dugaan makar dengan terdakwa Viktor Yeimo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan itu, saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada, Dr Aprinus Salam MHum menyatakan tindakan menurunkan bendera merah putih dan menggantinya dengan bendera bintang kejora merupakan bentuk simbolik dari gerakan makar.

Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.

Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).

Aprinus Salam bukan merupakan ahli hukum. Ia merupakan Dosen Fakultas Ilmu Budaya dan Kepala Pusat Studi Kebudayaan Universitas Gadjah Mada (UGM). Aprianus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai ahli bahasa, dan menyampaikan keterangannya secara daring.

Dalam persidangan Selasa, Aprinus menjelaskan tentang istilah makar, rasisme, dan menyatakan pendapatnya tentang referendum Papua merdeka. Aprinus juga menyatakan pendapatnya tentang tindakan penurunan bendera merah putih dan pengibaran bintang kejora dalam demonstrasi di Kantor Gubernur Papua pada Agustus 2019.

Aprinus menyatakan bendera merupakan lambang negara, dan secara historis telah ada kesepakatan bersama dari masyarakat, atas nama masyarakat, atas nama bangsa. Siapapun harus menghormati kesepakatan simbolik itu yakni lambang negara bendera merah putih. “Siapapun yang dianggap melanggar, maka negara berhak bertindak sesuai dengan prosedur [hukum] karena melanggar kesepakatan tadi,” kata Aprinus.

Aprinus menyatakan berbagai foto serta video peristiwa demonstrasi anti rasisme yang diterimanya dari penyidik menunjukan ada penurunan bendera merah putih, yang diikuti dengan pengibaran bintang kejora. Aprinus menyatakan tindakan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan Bintang Kejora secara simbolik merupakan gerakan makar.

“Itu merendahkan bendera merah putih. Bahwa secara simbolik [dalam] kehidupan berbangsa, [bendera merah putih sebagai lambang negara] itu kesepakatan [yang harus dihormati],” ujarnya.

Aprinus juga menyampaikan pendapatnya tentang makar, sebuah istilah hukum dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie yang diberlakukan di Hindia Belanda tahun 1915, yang kemudian ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut Aprinus, makar adalah satu aksi pemikiran, tindakan dan/atau perbuatan, baik dalam bentuk kata-kata dan kalimat, maupun berbagai aktivitas lainnya, yang dianggap atau bertentangan dengan hukum.

Aprinus juga berpendapat bahwa tuntutan referendum Papua merdeka adalah suatu sikap atau tindakan yang berusaha atau upaya dengan dengan maksud agar Papua merdeka.

Advokat Latifah Anum Siregar selaku anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang menjadi penasehat hukum Viktor Yeimo kemudian menanyai pendapat Aprinus tentang kelompok tertentu melakukan perlawanan dengan simbol-simbol tertentu seperti mengangkat tangan kiri, dan menanyakan apakah itu dinilai Aprinus sebagai makar. Akan tetapi Aprinus malah menjelaskan kesepakatan simbolik tentang bendera.

Siregar kemudian bertanya apa pendapat Aprinus terkait pengibaran bintang kejora dan penurunan bendera merah putih yang disebutnya melanggar kesepakatan simbolik terkait bendera. Siregar bertanya ada undang-undang yang mengatur tentang hukuman terkait tindakan atau perbuatan seseorang menyangkut keberadaan bendera merah putih sebagai lambang negara. Aprinus menyatakan tidak mengetahui ada undang-undang itu.

Anggota majelis hakim, Linn Carol Hamadi SH juga bertanya apakah Aprinus melihat terdakwa Viktor Yeimo dalam video penurunan bendera merah putih serta pengibaran bintang kejora pada Agustus 2019. Aprinus mengaku lupa, dengan alasan peristiwa itu tiga tahun yang lalu. Ia juga mengaku sudah lupa di mana ia menyimpan foto maupun video yang diterima dari penyidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar