Polres Yalimo menertibkan perjudian dalam upaya penegakan hukum di Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pengunungan, pada Selasa (7/2/2023).
Wakapolres Yalimo, Kompol Micha Toding Potty, menyampaikan penertiban dilakukan di Kampung Pirip dengan mengerahkan 18 personel Samapta.
“Setibanya di lokasi, kedapatan masyarakat setempat sedang bermain judi sehingga Kasat Samapta memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan para pelaku dan pembongkaran tempat perjudian tersebut,” katanya.
Setelah mengamankan para pelaku beserta barang bukti, semua pelaku dibawa ke Mako Pospol untuk dimintai keterangan.
Wakapolres mengimbau agar para pelaku menghentikan kegiatan perjudian di Elelim, sesuai dengan imbauan dari Kapolres Yalimo sebelumnya.
“Sekarang saya hanya meneruskan [tugas], karena tempat perjudian itu juga tidak ada izin atau surat yang memperbolehkan mereka melakukan aktivitas perjudian di Kabupaten Yalimo dan sekitarnya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Sabhara IPTU Semmy L, mengatakan sebelumnya sudah pernah diingatkan kepada masyarakat, bahwa aktivitas perjudian tidak diperbolehkan.
“Sementara para pelaku yang diamankan akan tetap diproses secara hukum, tetapi kita masih menunggu anggota reserse Porles Yalimo, setelah itu baru para pelaku diizinkan untuk pulang ke rumah,” katanya.
Menurutnya, pihaknya menduga bahwa masih terdapat beberapa tempat yang melakukan aktivitas perjudian.
“Namun belum ditemukan oleh anggota kepolisian, maka selanjutnya akan terus diselidiki tempat-tempat perjudian lainnya,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar