Selasa, 14 Februari 2023

Sejak 2017, Tercatat Sebanyak 65 Aksi Kelompok Egianus Kogeya

Kepolisian Daerah Papua mencatat kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB pimpinan Egianus Kogoya telah melakukan sedikitnya 65 kali kejahatan sepanjang 2017-2023 di Bumi Cenderawasih.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, di Kota Jayapura, Selasa (14/2/2023), mengatakan kejahatan yang dilakukan kelompok tersebut terdiri dari 31 aksi penembakan, 16 aksi kontak tembak, delapan aksi penyerangan, tiga aksi pembantaian, dan dua aksi pembakaran.

Bahkan kelompok Egianus Kogoya juga tercatat pernah melakukan satu kali aksi pembunuhan, satu kali aksi pemerkosaan, satu kali aksi penganiayaan, satu kali aksi pengancaman, dan satu kali aksi penyanderaan pilot.

“Dari kelompok tersebut, Polda Papua telah menerbitkan 16 Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan tindakan hukum.” kata Benny.

Diketahui, kelompok TPNPB pimpinan Egianus Kogoya sebelumnya diduga membakar pesawat perintis PK-BVY milik maskapai Susi Air saat setelah menurunkan penumpang di Lapangan Terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Kelompok tersebut diduga tidak hanya membakar pesawat, tetapi juga diduga menyandera pilot asal Selandia Baru, Phillip Mark Mehrtens, yang sampai saat ini belum diketahui kondisi dan keberadaannya.

Sebelum membakar pesawat dan menyandera pilot Susi Air, kelompok Egianus Kogoya juga lebih dulu mengintimidasi 15 pekerja Puskesmas Distrik Paro, karena tidak ingin adanya pembangunan di wilayah itu.

Kelima belas pekerja tersebut sudah berhasil dievakuasi tim gabungan TNI-Polri ke Timika pada Rabu (8/2/2023) dengan menggunakan tiga helikopter.

Identitas 15 pekerja tersebut adalah Gregorius Yanwarin, Domianus Wenehen, Thadeus Belyanan, Ical Behuku, Simon Walter, Martinus Yanwarin, Gerardius Ruban, Fransiskus Rendi Ruban, Yogi Parlahutan Siregar.

Kemudian Refalino Walten, Antonius Heatubun, Martinus Heatubun, Andreas Kolatlena, Amatus Ruban, dan Walterius Emanuel Heatuban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar