Minggu, 22 Januari 2023

ABK Kapal Merpati Jatuh dan Hilang di Sungai Kube

Seorang anak buah kapal (ABK) KM Merpati GT.60 atas nama Rudi, berusia 25 tahun, dilaporkan terjatuh dan hilang, saat kapalnya tengah berlabuh di sungai Kumbe, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada Sabtu (21/1/2023) sore sekitar pukul 17.20 WP.

KM Merpati diketahui merupakan kapal pemancing cumi yang bertolak dari pelabuhan perikanan Nizam Zaman Jakarta menuju Fishing Grond Area (FGA) di daerah Maluku pada Juni 2022 lalu. Pada 17 Januari 2023, kapal tersebut berlayar ke Kumbe, Merauke, Papua Selatan karena kondisi cuaca memburuk di perairan Maluku. Ketika tengah berlabuh di Sungai Kumbe pada Sabtu (22/1/2023), peristiwa nahas itu pun terjadi.

Humas Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kabupaten Merauke, Darmawan, kepada Jubi, Minggu (22/1/2023) sore, menyatakan bahwa peristiwa nahas yang menimpa Rudi dilaporkan oleh kapten KM Merpati kepada personel Satpolairud Polres Merauke di Kumbe. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Kantor Pencarian dan Pertolongan pada Sabtu malam.

“Kepala Pos Polairud Kumbe, Syafrudin, meneruskan laporan hilangnya ABK KM Merpati atas nama Rudi itu kepada kami pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 23.50 WIT. Pada pukul 00.10 WIT, sebanyak 6 personel siaga rescue diberangkatkan ke lokasi kejadian untuk melakukan upaya pencarian,” kata Darmawan.

Darmawan menyatakan korban terjatuh di sungai Kumbe dengan koordinat 08°21’907″ S – 140°14’879″ E atau sejarak 2,2 kilometer garis lurus dari bibir muara sungai Kumbe ke arah hulu.

Mengutip informasi dari pelapor, Darmawan menyampaikan bahwa Rudi diketahui terjatuh ke sungai oleh rekan sesame ABK bernama Rizky. Saksi melihat korban berjalan di samping kapal, dan tidak lama setelah itu saksi pun melihat korban sudah berada di sungai yang tengah surut dan dengan kondisi arus yang cukup kencang.

“Saksi melihat korban berusaha berenang namun karena kondisi air surut yang cukup kencang akhirnya korban terbawa arus. Kapten kapal langsung memerintahkan kepala kamar mesin untuk menghidupkan mesin dan sebagian ABK melepas tali jangkar dan langsung melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil,” ujarnya.

Karena tidak berhasil menemukan korban, kapten kapal pun melaporkan peristiwa tersebut ke Pos Polairud Kumbe. Selanjutnya Tim SAR gabungan mengerahkan perahu karet untuk melakukan penyisiran dan pencarian di sekitar lokasi kejadian.

“Kami juga menggunakan Aqua Eye atau sonar pemindai di bawah permukaan air dalam melakukan pencarian korban. Luas area pencarian 0,63 kilometer persegi. Hingga hari ini korban belum ditemukan. Pencarian akan dilakukan kembali besok,” imbuh Darmawan.

Komisi Yudisial Didesak Awasi Sidang Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan dan mengawasi persidangan kasus pembunuhan berencana dan mutilasi empat warga Nduga yang digelar digelar Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura.

Desakan itu disampaikan setelah Oditur Militer kasus itu menuntut Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dijatuhi pidana 4 tahun penjara, karena dinilai Oditur Militer hanya terbukti bersalah melakukan penadahan dan menahan informasi kepada atasan.

LBH Papua menyatakan sejak awal kasus pembunuhan berencana dan mutilasi itu disidangkan pengadilan koneksitas di Pengadilan Negeri Kota Timika, karena kasus pembunuhan dan mutilasi itu melibatkan tiga warga sipil. Akan tetapi, enam prajurit enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang terlibat kasus itu diadili di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga itu terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura menerapkan dakwaan yang berbeda-beda bagi keenam prajurit TNI itu yang terlibat kasus pembunuhan berencana dan mutilasi itu. Sejumlah lima prajurit diperiksa Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dan pada 12 Desember 2022 didakwa dengan dakwaan primer pasal pembunuhan berencana. Mereka adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw.

Seorang lainnya, Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi diperiksa Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di Surabaya, Jawa Timur. Berbeda dengan kelima anak buahnya, Surat Dakwaan Oditur kepada Mayor Dakhi pada 19 Desember 2022 menempatkan delik pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsider dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu.

Pada dakwaan pertama primer, Oditur Militer mendakwa Mayor Dakhi dengan Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP (tentang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, atau delik penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya akhirnya memindahkan lokasi persidangan perkara Mayor Dakhi itu ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura di Kota Jayapura, antara lain karena sebagian besar saksi perkara itu berada di Kota Jayapura. Pada 19 Januari 2023 lalu Oditur Militer perkara Mayor Dakhi menuntutnya dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

LBH Papua mendesak majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, didampingi Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani akan menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya kepada Mayor Dakhi. LBH Papua juga meminta Komisi Yudisial turun tangan mengawasi sidang kasus pembunuhan dan mutilasi yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura.

“Berpijak kepada hak konstitusional kami, LBH Papua mengunakan kewenangan yang diberikan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [untuk] berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. [Kami meminta] Komisi Yudisial segera mengawasi proses pemeriksa perkara pembunuhan berencana dan mutilasi empat warga sipil Nduga yang digelar Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di Pengadilan Militer III-19 Jayapura,” demikian keterangan pers tertulis LBH Papua.

Dalam keterangan pers tertulisnya, LBH Papua juga mengecam tindakan Jaksa dan Oditur Militer yang tidak melakukan penelitian sebelum menjalankan proses hukum terhadap para prajurit TNI yang diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Kelalaian itulah yang dinilai menjadi penyebab konstruksi dakwaan Mayor Dakhi menempatkan delik pembunuhan berencana sebagai dakwaan pertama lebih subsider, dan justru menaruh delik penadahan sebagai dakwaan pertama primer.

LBH Papua juga mengecam Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang tidak menjalankan kewenangannya untuk memastikan perkara keenam prajurit TNI AD dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi itu melalui peradilan koneksitas di Pengadilan Negeri Kota Timika.

LBH Papua menegaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Ketentuan itu diatur Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto Pasal 198 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Militer junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Selama ini belum ada penyataan dari Menteri Pertahanan dan Keamanan maupun Menteri Kehakiman terkait proses hukum terhadap oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, sehingga dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan oknum TNI di Pengadilan Militer dilakukan tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana diatur pada Pasal 90 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” demikian keterangan pers tertulis LBH Papua.

LBH Papua menilai Mahkamah Agung telah mengabaikan kewenangannya sesuai perintah Pasal 16, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. LBH Papua juga mempertanyakan komitmen Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam menjalankan tugas penanganan perkara koneksitas dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditur dan penanganan perkara koneksitas sesuai Pasal 25c huruf c dan huruf f, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

LBH Papua menyatakan Negara melalui pemerintah harus dapat memenuhi hak atas keadilan bagi empat warga Nduga korban pembunuhan berencana dan mutilasi itu. “Sesuai ketentuan Pasal 28d ayat (1), UUD 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” demikian keterangan pers LBH Papua.

Ketahuan Membawa Senpi, Dua Warga Yahukimo Diamankan di Boven Digoel

Polisi menangkap dua orang warga asal Kabupaten Yahukimo di Pelabuhan Iwot Kampung Sokanggo, sebuah pelabuhan kecil di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Kedua warga itu ditangkap karena membawa senjata api laras panjang dan 18 butir amunisi jenis Cal 12 GA, serta uang tunai sebesar Rp3.800.000.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha mengatakan dua orang warga yang ditangkap pada Rabu sekitar pukul 12.10 WP itu berinisial MK dan AH, Mereka ditangkap seusai membeli senjata api dan amunisi dari Papua Nugini, dan tengah dalam perjalanan menuju perbatasan Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang di Provinsi Papua Pegunungan.

“Penangkapan berawal dari adanya laporan warga mengenai orang mabuk di Iwot. Saat tim keamanan menuju ke sana, [mereka] mendapati lima orang. Saat akan diperiksa, tiga orang melarikan diri, sementara dua orang berhasil diamankan. Mereka kedapatan membawa senjata api, amunisi, dan uang tunai,” kata Komang melalui keterangan pers tertulis yang diterima Jubi di Kota Jayapura.

Komang menyatakan Polres Boven Digoel akan melimpahkan dua warga yang ditangkap ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, polisi akan menyelidiki keterlibatan keduanya dengan kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

“Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP tentang membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. [Mereka terancam] hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat tetap tenang, sebab aparat keamanan solid menjaga keamanan di Kabupaten Boven Digoel. “Patroli gabungan TNI/Polri akan lebih ditingkatkan lagi,” katanya.

Sabtu, 21 Januari 2023

Akhirnya Keluarga Diberi Ruang Bisa Jenguk Lukas Enembe

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak keluarga untuk menjenguk Lukas Enembe, namun ada prosedur yang harus diikuti.

“Pasti dibolehkan, sepanjang prosedurnya dilakukan dengan dia harus berkirim surat ke penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Ali menerangkan penyidik KPK sebelumnya menolak beberapa pengajuan izin besuk untuk Lukas Enembe.

Penolakan tersebut dilakukan lantaran penyidik menemukan data pembesuk yang tidak sesuai dengan identitas.

“Memang pernah diajukan, tapi data dalam pengajuan berbeda dengan identitas sehingga kami tolak ketika identitas data yang diberikan berbeda,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Fikri menanggapi pertanyaan keluarga Lukas Enembe yang mendesak KPK agar membuka akses bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Lukas yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.

“Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan Bapak Lukas Enembe. Kami ke rumah sakit untuk melihat kondisi bapak tapi akses pun susah. Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan ‘update’,” kata Elius Enembe saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Adik Lukas Enembe tersebut mengunjungi Paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, bersama anggota keluarga lainnya untuk bertemu Lukas.

Penyidik KPK saat ini membantarkan penahanan Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.

Ali Fikri menerangkan pembantaran tersebut dilakukan hanya untuk pemantauan kesehatan Lukas Enembe dan bersangkutan dalam kondisi sehat.

KPK telah mengantongi surat dari tim medis yang menyatakan Lukas Enembe dalam kondisi fit serta layak untuk diperiksa dan disidangkan.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Ratusan Pasangan Kristen dan Muslim di Kota Jayapura Akan Menikah Massal

Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menikahkan sebanyak 375 pasangan dalam program nikah massal tahun 2023.

“Sebanyak 375 pasangan terdiri dari 300 pasangan Kristen dan 75 pasangan Muslim,” ujar Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Kota Jayapura, Evelina G. Deda, di Kantor Wali Kota Jayapura.

Nikah massal adalah pernikahan yang dilakukan secara bersamaan dengan yang menikah. Nikah massal untuk mendapatkan pengakuan atau legalitas oleh negara, yang sangat bermanfaat ke depannya.

“Khusus Muslim, yang mengikuti sidang isbat ada 15 pasangan dan 60 pasangan nikah massal. Nikah massal bagi pasangan Muslim akan dilakukan pada 28 Februari dan Kristen pada 4 Maret 2023,” ujarnya.

Disdukcapil Kota Jayapura sudah melayangkan surat pemberitahuan pada awal Januari 2023 kepada pengurus gereja dan masjid tentang pemberian nikah massal, dengan harapan yang belum menikah secara sah menjadi sah secara agama dan pemerintah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, mengatakan nikah massal setiap tahun dilaksanakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah.

“Pada intinya, Pemerintah Kota Jayapura membantu masyarakat yang tidak punya waktu dan biaya untuk menikah. Dan ini, dibantu atau difasilitasi atau gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Kadisdukcapil Kota Jayapura mengajak warga yang sudah tinggal dalam satu rumah, namun belum menikah agar segera mendaftarkan diri agar tercatat secara agama maupun pemerintah.

“Sebanyak 375 pasangan itu masih direncanakan. Kami berharap lebih banyak, tapi semakin sedikit warga yang melaksanakan nikah massal menandakan dalam keluarga sudah menikah secara sah. Ini menandakan warga yang sadar administrasi kependudukan,” jelasnya.

Lukas Enembe Masuk Rumah Sakit, Keluarga Tak Boleh Bertemu

Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka akses bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Lukas yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

“Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan bapak Lukas Enembe. Kami ke rumah sakit untuk melihat kondisi bapak tapi akses pun susah. Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan update,” kata Elius Enembe saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir Antara, Kamis.

Adik Lukas Enembe tersebut mengunjungi Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, bersama anggota keluarga lainnya untuk bertemu Lukas.

Elius mengatakan sang kakak, Lukas Enembe, memang memiliki penyakit komplikasi, seperti ginjal, jantung dan diabetes.

“Kemarin kita pihak keluarga dapat keterangan dari pimpinan rumah sakit bahwa bapak itu sakit kronis ginjal. Saat ini bapak juga pakai popok dan kencing di atas tempat tidur, ini sangat prihatin,” kata dia.

Elius menerangkan saat ini Lukas Enembe masih menjabat sebagai Gubernur Papua mengingat belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan dirinya.

Di tempat yang sama, Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Motte, mengatakan dirinya telah bertemu dengan komite medik RSPAD Gatot Soebroto. Saat ini Lukas masih menjalani perawatan di paviliun Gatot Subroto.

“Dari penjelasan dokter RSPAD dijelaskan bahwa Lukas Enembe perlu dirawat. Pasalnya mengalami penyakit komplikasi seperti stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi. Dan saat ini Lukas Enembe menjalani perawatan hingga beberapa waktu ke depan,” terangnya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kondisi fit dan layak menjalani pemeriksaan, bahkan hingga persidangan, meskipun dia mengalami pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

“Dalam konteks pemeriksaan, sebenarnya bisa dilakukan, karena hasil dari asesmen IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sudah sangat jelas ya. Artinya, dia bisa diperiksa pada proses penyidikan maupun penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Ali menjelaskan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatannya.

Oleh karenanya, lembaga anti rasuah itu kemudian membantarkan Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara mendalam, sehingga tidak ada keraguan soal kondisi kesehatan saat dia diperiksa penyidik.

Kamis, 19 Januari 2023

Keluarga Korban Mutilasi Mimika Kecewa Hasil Tuntutan Mayor Dakhi

 

Keluarga korban pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika merasa kecewa atas tuntutan Oditur Militer terhadap terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dalam persidangan yang digelar Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada Kamis (19/1/2023). Kuasa hukum keluarga korban juga mempertanyakan konstruksi surat dakwaan Oditur untuk Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, yang berujung dengan tuntutan 4 tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI AD kepada Mayor Dakhi.

Keluarga empat korban pembunuhan dan mutilasi Mimika merasa kecewa dengan tuntutan yang disampaikan Oditur kepada Mayor Dakhi dalam sidang Kamis. “Sampai hari ini kami keluarga belum terima kepala, kaki, dan tangan keempat korban. Yang dikremasi itu hanya sebagian tubuh saja. Tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang dia buat,” kata Pale Gwijangge di Kota Jayapura, Kamis. Gwijangge adalah salah satu kerabat korban yang sempat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Mayor Dakhi di Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Rabu (18/1/2023).

Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Sejumlah lima tersangka lainnya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Dakhi menjalani persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi itu di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Perkara itu diperiksa majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, didampingi Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani. Sidang pemeriksaan saksi perkara itu dipindahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura, karena sebagian besar saksi perkara pembunuhan dan mutilasi itu ada di Papua.

Saat membacakan tuntutannya dalam sidang Kamis, Oditur menyatakan Mayor Dakhi terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHPdan Pasal 121 ayat (1) KUHPM. Oditur menuntut Mayor Dakhi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan dipecat dari TNI AD.

Pale Gwijangge menegaskan bahwa persidangan perkara Mayor Dakhi sudah jelas membuktikan bahwa Dakhi terlibat dalam seluruh proses perencanaan pembunuhan dan mutilasi keempat warga Nduga itu. Gwijangge juga berpegang kepada rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi itu, yang digelar di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, pada 3 September 2022.

“Terdakwa jelas ada di gudang solar [yang menjadi Tempat Kejadian Perkara atau TKP pertama]. Begitu juga keberadaan dia di TKP lainnya. Kenapa harus Pasal 480 dan Pasal 121 KUHPM yang dikenakan?” Gwijangge mempertanyakan tuntutan Oditur.

Hal senada disampaikan Aptoro Lokbere, kakak dari Arnold Lokbere. Aptoro menilai Oditur tidak berpihak kepada keluarga korban, tetapi justru lebih terlihat seperti penasihat hukum untuk terdakwa. “Ini yang dibunuh dan dibuang manusia, bukan binatang. Apa yang dilakukan Mayor Dakhi bersama anggotanya sangat keji dan tidak bisa dimaafkan,” kata Aptoro.

Menurut Aptoro, delik pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP dan diancam hukuman maksimal pidana mati merupakan pasal yang pas untuk menjerat pelaku pembunuhan berencana. Ia menilai ancaman hukuman delik itu setimpal dengan perbuatan terdakwa Mayor Dakhi. “Kami minta Mayor Dakhi diperlakukan sama seperti anak buahnya, sebab dalam rekonstruksi terbukti terlibat dalam semua rangkaian yang direncanakan,” tegasnya.

Konstruksi Surat Dakwaan dipertanyakan

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan mutilasi Mimika, Gustaf Kawer menyampaikan sejak awal sidang Oditur dan Majelis Hakim kurang berkomunikasi dengan pihak keluarga korban pembunuhan dan mutilasi itu. Kawer juga mempertanyakan konstruksi Surat Dakwaan Oditur kepada Mayor Dakhi, yang menempatkan delik pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu.

“Dari awal kami sudah melihat kontruksi dakwaan salah. Seharusnya, [delik pembunuhan berencana sebagaimana diatur] Pasal 340 KUHP yang menjadi [dakwaan] primer, seperti yang dikenakan [terhadap] lima terdakwa lainnya. Bukan [malah menjadikan] pasal [dengan ancaman hukuman] ringan [sebagai dakwaan primer],” kata Kawer

Kawer berharap majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, didampingi Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani akan membuat putusan yang berbeda dari tuntutan Oditur. “Itu bisa terjadi apabila hakim berpatokan pada fakta persidangan, yang mana ada unsur perencanaan [pembunuhan],” ujar Kawer.

Kawer menyebut para saksi yang dihadirkan dalam perkara Dakhi memberikan keterangan yang jelas tentang keterlibatan Dakhi mengatur siasat untuk bagaimana menjebak korban pada pertemuan perencanaan pembunuhan dan mutilasi itu yang berlangsung di sebuah sasana kebugaran di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, pada 19 Agustus 2022. Kawer juga menyatakan persidangan menunjukan bahwa Dakhi juga berada di gudang solar milik saksi Jack pada 20 Agustus 2022, dan mengetahui batalnya rencana transaksi jual-beli senjata pada 21 Agustus 2022.

“Terdakwa juga tahu soal kejadian pada 22 Agustus 2022 malam, sampai dibuangnya empat korban di Sungai Pigapu. Bahkan uang yang di bagi-bagi itu dari hasil perencanaan. Jadi kalau Oditur tuntut dengan Pasal 480 [KUHP], terlalu jauh, sebab itu bukan kasus atau perkara penadahan. Itu [kasus] pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa empat warga Nduga secara keji,” sambungnya.

Gustaf Kawer menyatakan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya akan menjadi benteng terakhir bagi masyarakat dan keluarga korban pembunuhan dan mutilasi Mimika untuk mencari keadilan.“Harapan kami, majelis halim bisa memberikan hukuman yang maksimal sesuai [ketentuan] Pasal 340 [KUHP]. Kami tidak mau perkara itu seperti kasus lain, seperti kematian Pendeta Sinambani dan [penembakan pelajar di] Paniai yang menurut kami proses [hukumnya] tidak jelas,” tegas Kawer.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara pembunuhan dan mutilasi Mimika di Surabaya pada 19 Desember 2022, Dakhi didakwa Oditur Letnan Kolonel Chk Eri dengan dakwaan berlapis atas perkara pembunuhan dan mutilasi itu, termasuk pasal pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati. Akan tetapi, dakwaan pembunuhan berencana itu ditempatkan Oditur sebagai dakwaan pertama lebih subsidair.

Pada dakwaan pertama primer, Oditur mendakwa Dakhi dengan Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP (tentang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pada dakwaan pertama subsidair, Dakhi didakwa dengan Pasal 365 ayat (4) jo 55 ayat (1) KUHP (tentang bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian) yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pada dakwaan pertama lebih subsidair, Dakhi didakwa dengan Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) KUHP (secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain) atau pasal pembunuhan berencana yang diancam hukuman maksimal pidana mati.

Oditur juga mengenakan dakwaan kedua yang disusun sebagai dakwaan alternatif. Pertama, Dakhi didakwa dengan Pasal 132 KUHP Militer (sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan suatu kejahatan, atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu “tindakan” (maatregel) kekerasan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap pelaku tersebut) yang diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.

Kedua, Dakhi didakwa Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer (sengaja meneruskan atau menyampaikan suatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa,atau dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak, atau yang karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas atau Negara), diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

Ketiga, Dakhi didakwa Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP (bersama-sama atau sendiri-sendiri setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan Kepolisian), diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Keempat, Pasal 181 jo pasal 56 ke-2 KUHP (barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya yang sengaja memberi kesempatan , sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan), diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Hingga akhirnya pada Kamis, Oditur menyatakan Mayor Dakhi hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 121 ayat (1) KUHPM, dan menuntut Dakhi dihukum dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan dipecat dari TNI AD.