Tampilkan postingan dengan label PRP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PRP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Juli 2022

Tak Ada Habisnya, Pemekaran di Papua Kembali Mengundang Mahasiswa Untuk Berunjuk Rasa

Puluhan mahasiswa di Kota Jayapura pada Kamis (14/7/2022) kembali menggelar demonstrasi untuk memprotes langkah DPR RI mengesahkan tiga undang-undang pemekaran Papua untuk membentuk tiga provinsi baru di Papua. Mereka menuntut Pemerintah Indonesia membatalkan pemekaran Papua, dan menuntut referendum bagi rakyat Papua.

Sekitar 25 mahasiswa menggelar demonstrasi di gapura Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen), Perumnas 3, Waena, Kota Jayapura, pada Kamis pagi. Mereka juga menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Indonesia untuk mencabut Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Para mahasiswa itu membawa spanduk bertuliskan “Cabut Otsus, Cabut DOB, dan Gelar Referendum”.

Polisi menghadang para pengunjuk rasa persis di luar gapura kampus. Polisi menempatkan sejumlah kendaraan di jalan menuju kampus Uncen, termasuk, truk, kendaraan taktis dan water canon. Sejumlah polisi yang membawa tongkat rotan berbaris di hadapan para mahasiswa yang berunjuk rasa.

Hingga pukul 09.30 WP, para demonstran masih bertahan di gapura kampus Uncen, dan berorasi di sana. “Kami menuntut agar Orang Asli Papua diberikan jaminan untuk hidup,” kata salah satu orator dalam demonstrasi itu.

Orator yang lain menyatakan pemberlakuan Otsus Papua pada periode 2001 hingga 2021, yang di Papua popular disebut “Otsus Papua Jilid 1”, dinilai telah gagal memperbaiki situasi Papua. Namun pemerintah malah melanjutkan pemberlakukan Otsus Papua dengan mengundangkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru), yang disebut para pengunjuk rasa sebagai “Otsus Papua Jilid 2”.

Para pengunjuk rasa menilai pemekaran Papua dan pembentukan tiga provinsi baru justru akan membuat Orang Asli Papua semakin tersisih. “[Sekarang pemerintah memberlakukan] Otsus Jilid 2, tapi mana, mama-mama Papua masih berjualan di pinggir jalan. Katanya Otsus itu bagi orang Papua, tapi mana kesejahteraan bagi orang Papua. Apalagi hari ini, tiga provinsi di Tanah Papua,” kata salah satu demonstran dalam orasinya.

Senin, 06 Juni 2022

Polisi Tangkap Koordinator Aksi Lapangan Tolak DOB dan Otsus

Koordinator Lapangan Umum, Petisi Rakyat Papua (PRP) Gerson Pigai mengatakan pihak kepolisian menangkap Koordinator Aksi Lapangan Mikelda Petege dan Amiron Edowai, di sekitar Gapura Uncen. Penangkapan dilakukan usai polisi membubarkan paksa aksi massa di depan kampus Uncen dan Kampus USTJ. 

“Kami mendapatkan informasi dari lapangan, mereka ditangkap usai polisi membubarkan aksi di dua titik yang sempat terjadi pemukulan,”katanya kepada Jubi saat ditemui di tempat aksi di Abepura, Jumat (3/6/2022). 

Pigai mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi penangkapan, dari pengunjuk rasa yang saat itu bersama sama melakukan unjuk rasa di Kampus Uncen Abepura.

“Setelah melacak informasi, barulah kami mengetahui , koordinator lapangan di titik Uncen Mikelda Petege ditangkap dan ditahan di Polres Jayapura,”katanya.

Koordinator Litigasi, Koalisi Pengacara Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay membenarkan adanya penangkapan terhadap mahasiswa atas nama Mikelda Petege dan Edowai.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Abepura. Kapolseksudah berkoordinasi dengan Polsek- Polsek tetangga dan Polres Kota Jayapura, terkait keberadaan dua mahasiswa yang ditangkap oleh aparat keamanan,”katanya.

Gobai meminta agar kedua mahasiswa Mikelda Petege dan Amiron Edowai harus dipulangkan ke rumah. Sebab mereka tidak melakukan pelanggaran hukum dalam aksi.

“Saya harap agar mereka dipulangkan. Sebab mereka melakukan aksi itu sesuai dengan aturan,”katanya.

Sebab aksi demonstrasi dilakukan secara damai, akan tetapi polisi melakukan pemukulan terhadap massa demonstran yang menyuarakan penolakan pemekaran. Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor Mackbon menyatakan tidak ada massa demonstrasi penolakan pemekaran yang ditahan. Ia juga mengklaim jika  kepolisian melakukan pengamanan sesuai prosedur. 

“Terima kasih kepada massa (masyarakat) lain yang memang paham ini (aksi) tidak dikasih izin dan mereka tidak ikut. Ini yang perlu diedukasi,” kata Mackbon kepada wartawan di Perumnas 3 Waena, Jumat (03/06/2022).

Jumat, 03 Juni 2022

Polisi Berjaga di Abepura Untuk Siap Menghadapi Massa Aksi PRP

Untuk mengamankan massa aksi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) yang berencana menggelar unjuk rasa dengan agenda mencabut otsus, menolak DOB dan gelar referendum di Tanah Papua, aparat keamanan sudah mendatangi sejumlah titik kumpul masa aksi PRP sejak sekiatar pukul 07.00 WP. Polisi sudah berjaga-jaga di Abepura, Depan Asrama Mimika, Ekspo Waena, Perumnas III dan Kampus Uncen Abe.

Di Ekspo hingga pukul 07.35 WP belum ada massa aksi yang turun ke titik kumpul untuk melakukan aksi di Ekspo. Sementara di Perumnas III massa aksi sudah melakukan orasi pada pukul 07.00 WP. Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda mengatakan, pihaknya akan tetap turun jalan menyampaikan aspirasi penolakan mencabut Otsus, menolak DOB dan gelar referendum di Tanah Papua.

“Kami akan turun jalan, aparat kemanan tidak boleh represif terhadap masa aksi. Sebab mereka mau menyampaikan aspirasi kepada DPRP. Jadi hendaknya polisi bertugas mengawal aksi tersebut,” katanya.

 Sehari sebelumnya, Kapolres Kota Jayapura, Victor Mackbon mengatakan ribuan personel Polri dan TNI disiagakan, untuk mencegah terjadinya hal tak diinginkan. Kata dia, polisi tidak ingin peristiwa akhir Agustus 2019, kembali terjadi di Kota Jayapura. Ketika itu ujuk rasa anti rasisme di ibu kota Provinsi Papua tersebut berakhir rusuh.

Polisi, menurutnya tidak melarang unjuk rasa, selama memenuhi aturan, dan berlangsung damai. Pengunjuk rasa juga tidak diizinkan melakukan long march ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau DPRP, untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami sudah membangun komunikasi dengan penanggung jawab, kalau bisa memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Tahun 98 kami persilakan. Tapi kalau tidak, mohon maaf, tentunya kita akan melakukan upaya-upaya. Tetap akan kami fasilitasi. Kami sudah bilang, kalau butuh kendaraan, kami akan fasilitasi. Tujuan ke DPR apa, naik mobil itu. Sampaikan aspirasi. Kami tidak melarang, tetapi caranya yang diubah. Tidak dengan cara long march,” kata Victor Mackbon, Kamis (2/6/2022).