Koordinator Lapangan Umum, Petisi Rakyat Papua (PRP) Gerson Pigai mengatakan pihak kepolisian menangkap Koordinator Aksi Lapangan Mikelda Petege dan Amiron Edowai, di sekitar Gapura Uncen. Penangkapan dilakukan usai polisi membubarkan paksa aksi massa di depan kampus Uncen dan Kampus USTJ.
“Kami mendapatkan informasi dari lapangan, mereka ditangkap
usai polisi membubarkan aksi di dua titik yang sempat terjadi
pemukulan,”katanya kepada Jubi saat ditemui di tempat aksi di Abepura, Jumat
(3/6/2022).
Pigai mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi
penangkapan, dari pengunjuk rasa yang saat itu bersama sama melakukan unjuk
rasa di Kampus Uncen Abepura.
“Setelah melacak informasi, barulah kami mengetahui ,
koordinator lapangan di titik Uncen Mikelda Petege ditangkap dan ditahan di
Polres Jayapura,”katanya.
Koordinator Litigasi, Koalisi Pengacara Hukum dan HAM Papua
Emanuel Gobay membenarkan adanya penangkapan terhadap mahasiswa atas nama
Mikelda Petege dan Edowai.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Abepura. Kapolseksudah berkoordinasi dengan Polsek- Polsek tetangga dan Polres Kota Jayapura,
terkait keberadaan dua mahasiswa yang ditangkap oleh aparat keamanan,”katanya.
Gobai meminta agar kedua mahasiswa Mikelda Petege dan Amiron
Edowai harus dipulangkan ke rumah. Sebab mereka tidak melakukan pelanggaran
hukum dalam aksi.
“Saya harap agar mereka dipulangkan. Sebab mereka melakukan
aksi itu sesuai dengan aturan,”katanya.
Sebab aksi demonstrasi dilakukan secara damai, akan tetapi
polisi melakukan pemukulan terhadap massa demonstran yang menyuarakan penolakan
pemekaran. Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor Mackbon
menyatakan tidak ada massa demonstrasi penolakan pemekaran yang ditahan. Ia
juga mengklaim jika kepolisian melakukan
pengamanan sesuai prosedur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar