Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan, Jawa Timur memecat oknum pegawai yang terbukti menilap retribusi pasar tradisional yang merugikan uang negara hingga miliaran rupiah.
“Oknum pegawai yang terbukti melakukan penggelapan ini,
merupakan pegawai outsourcing. Selain dipecat yang bersangkutan juga kami
tuntut untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan,” kata Kepala Disperindag
Pamekasan Achmad Sjaifudin di Pamekasan, Kamis (9/6/2022), terkait dengan unjuk
rasa sekelompok massa yang menuntut kejelasan penggunaan retribusi pasar.
Ia mengatakan temuan adanya dugaan penggelapan uang
retribusi pasar oleh oknum itu, berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat
Pemkab Pamekasan. Kala itu, Disperindag Pemkab Pamekasan menemukan indikasi
mencurigakan atas pendapatan retribusi pasar yang dikelola pihak ketiga.
“Selaku pimpinan yang baru menjabat di Disperindag Pemkab Pamekasan,
saya mengajukan permohonan kepada Inspektorat agar melakukan audit,” katanya.
Hasilnya, kata dia, memang ditemukan dugaan penggelapan.
Selanjutnya, Inspektorat menindaklanjuti agar Disperindag Pamekasan melanjutkan
laporan kasus temuan penggelapan uang retribusi itu ke BPK RI.
“Hasil audit BPK memang ditemukan ada penggelapan selama
tiga tahun, yakni di tahun 2017, 2018 dan 2020 dengan nilai total Rp1,7 miliar
lebih,” katanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan, penggelapan retribusi pasar
yang dilakukan oknum tersebut sebesar Rp506 juta lebih pada 2017, lalu pada
tahun 2018 sebesar Rp89 juta lebih, dan pada 2022 sebesar Rp480 juta lebih.
“Jadi, selain dipecat, oknum ini juga bersedia mengembalikan
uang retribusi pasar yang digelapkan itu,” katanya.
Pada Kamis pagi, sekelompok orang berunjuk rasa ke kantor
Disperindag Pemkab Pamekasan menuntut agar Kepala Disperindag Achmad Sjaifudin
mengundurkan diri sebagai kepala dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar