Pada Kamis 2 Juni 2022 kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Tabi (Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Sarmi, dan Memberamo Raya) dan Saireri (Kabupaten Biak, Numfor, dan Yapen) melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bagi Penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.
Acara tersebut dilaksanakan di ruang siding DPRD Kabupaten
Jayapura, yang dibuka secara resmi oleh Ketua Asosiasi Bupati se-Tanah Tabi dan
Saireri, Mathius Awoitauw. Setelah membuka kegiatan tersebut, Mathius Awoitauw
mengatakan implementasi UU Otsus di daerah pasti memiliki kelebihan bahkan
kekurangan. Hal itu harus diakui, untuk memaksimalkan 20 tahun yang akan datang
bersama UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021.
“Kalau bukan kita, siapa lagi? Karena pilihan rakyat sudah
ada pada kita yang harus menjaga dan konsisten untuk mengawalnya dengan baik,”
ujarnya.
Dikatakan, sosialisasi ini adalah tugas dan tanggung jawab
para legislator di masing-masing daerah. Sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah,
ia hanya mengarahkan dan memberikan sedikit informasi mengenai kebijakan dan
implementasi UU Otsus yang harus dikawal, dan dibuat dalam regulasi Peraturan
Daerah (Perda) di Kabupaten dan Kota se-Tanah Tabi dan Saireri.
“Dalam waktu dekat akan ada pembahasan tentang rencana induk
percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, hal ini harus dikawal dengan
baik. Bukan untuk siapa-siapa, tetapi bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat.
Tidak ada satu kebijakan yang seratus persen memenuhi harapan semua orang,
pasti ada kekurangan. Tetapi kita juga tidak boleh menghabiskan waktu terlalu
banyak, dengan menebar narasi-narasi yang memecah belah persatuan dan kesatuan
di antara kita sendiri,” jelasnya.
Awoitauw yang juga sebagai Bupati Jayapura menyampaikan
selamat dan sukses untuk kegiatan sosialisasi ini.
“Hanya Otsus yang bisa menjadi dasar hukum bagi masyarakat
di Papua dan Papua Barat. Oleh sebab itu, harus dikawal dan semua pihak harus
berkomitmen untuk mengimplementasikannya dengan baik, bersama setiap kebijakan
yang ditetapkan di daerah masing-masing,” kata Awoitauw.
Sementara itu, Ketua Asosiasi DPRD Tabi dan Saireri, Klemens
Hamo mengatakan 20 tahun lalu sosialisasi terkait penyelenggaraan Otsus tidak
dilakukan. Oleh sebab itu, sebagai wakil rakyat dengan tiga tugas pokok dan
fungsi yang melekat, maka sangat penting untuk melaksanakan sosialisasi
pembentukan Perda bagi penyelenggaraan UU Otsus di daerah.
“Sesuai amanat UU Otsus itu sendiri tentang pembentukan peraturan daerah. Ada banyak instrumen dan bagian penting dari UU Otsus yang dalam implementasinya harus dalam bentuk regulasi, salah satu contoh yang sudah dibuat adalah perda kampung adat dan perda masyarakat hukum adat. Bagian ini termuat juga dalam UU Otsus. Agar bersinergi, maka asosiasi DPRD Tabi dan Saireri melakukannya dalam sebuah sosialisasi saat ini, tentunya hasil dari apa yang dilakukan ini adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar