Tampilkan postingan dengan label Otsus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otsus. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juni 2022

Polisi Tangkap Koordinator Aksi Lapangan Tolak DOB dan Otsus

Koordinator Lapangan Umum, Petisi Rakyat Papua (PRP) Gerson Pigai mengatakan pihak kepolisian menangkap Koordinator Aksi Lapangan Mikelda Petege dan Amiron Edowai, di sekitar Gapura Uncen. Penangkapan dilakukan usai polisi membubarkan paksa aksi massa di depan kampus Uncen dan Kampus USTJ. 

“Kami mendapatkan informasi dari lapangan, mereka ditangkap usai polisi membubarkan aksi di dua titik yang sempat terjadi pemukulan,”katanya kepada Jubi saat ditemui di tempat aksi di Abepura, Jumat (3/6/2022). 

Pigai mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi penangkapan, dari pengunjuk rasa yang saat itu bersama sama melakukan unjuk rasa di Kampus Uncen Abepura.

“Setelah melacak informasi, barulah kami mengetahui , koordinator lapangan di titik Uncen Mikelda Petege ditangkap dan ditahan di Polres Jayapura,”katanya.

Koordinator Litigasi, Koalisi Pengacara Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay membenarkan adanya penangkapan terhadap mahasiswa atas nama Mikelda Petege dan Edowai.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Abepura. Kapolseksudah berkoordinasi dengan Polsek- Polsek tetangga dan Polres Kota Jayapura, terkait keberadaan dua mahasiswa yang ditangkap oleh aparat keamanan,”katanya.

Gobai meminta agar kedua mahasiswa Mikelda Petege dan Amiron Edowai harus dipulangkan ke rumah. Sebab mereka tidak melakukan pelanggaran hukum dalam aksi.

“Saya harap agar mereka dipulangkan. Sebab mereka melakukan aksi itu sesuai dengan aturan,”katanya.

Sebab aksi demonstrasi dilakukan secara damai, akan tetapi polisi melakukan pemukulan terhadap massa demonstran yang menyuarakan penolakan pemekaran. Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor Mackbon menyatakan tidak ada massa demonstrasi penolakan pemekaran yang ditahan. Ia juga mengklaim jika  kepolisian melakukan pengamanan sesuai prosedur. 

“Terima kasih kepada massa (masyarakat) lain yang memang paham ini (aksi) tidak dikasih izin dan mereka tidak ikut. Ini yang perlu diedukasi,” kata Mackbon kepada wartawan di Perumnas 3 Waena, Jumat (03/06/2022).

Jumat, 03 Juni 2022

Gelar Sosialisasi Perda untuk Otsus di Papua, DPRD: Kita Yang Harus Menjaga dan Konsisten

Pada Kamis 2 Juni 2022 kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Tabi (Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Sarmi, dan Memberamo Raya) dan Saireri (Kabupaten Biak, Numfor, dan Yapen) melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bagi Penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

Acara tersebut dilaksanakan di ruang siding DPRD Kabupaten Jayapura, yang dibuka secara resmi oleh Ketua Asosiasi Bupati se-Tanah Tabi dan Saireri, Mathius Awoitauw. Setelah membuka kegiatan tersebut, Mathius Awoitauw mengatakan implementasi UU Otsus di daerah pasti memiliki kelebihan bahkan kekurangan. Hal itu harus diakui, untuk memaksimalkan 20 tahun yang akan datang bersama UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021.

“Kalau bukan kita, siapa lagi? Karena pilihan rakyat sudah ada pada kita yang harus menjaga dan konsisten untuk mengawalnya dengan baik,” ujarnya.

Dikatakan, sosialisasi ini adalah tugas dan tanggung jawab para legislator di masing-masing daerah. Sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah, ia hanya mengarahkan dan memberikan sedikit informasi mengenai kebijakan dan implementasi UU Otsus yang harus dikawal, dan dibuat dalam regulasi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten dan Kota se-Tanah Tabi dan Saireri.

“Dalam waktu dekat akan ada pembahasan tentang rencana induk percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, hal ini harus dikawal dengan baik. Bukan untuk siapa-siapa, tetapi bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat. Tidak ada satu kebijakan yang seratus persen memenuhi harapan semua orang, pasti ada kekurangan. Tetapi kita juga tidak boleh menghabiskan waktu terlalu banyak, dengan menebar narasi-narasi yang memecah belah persatuan dan kesatuan di antara kita sendiri,” jelasnya.

Awoitauw yang juga sebagai Bupati Jayapura menyampaikan selamat dan sukses untuk kegiatan sosialisasi ini.

“Hanya Otsus yang bisa menjadi dasar hukum bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat. Oleh sebab itu, harus dikawal dan semua pihak harus berkomitmen untuk mengimplementasikannya dengan baik, bersama setiap kebijakan yang ditetapkan di daerah masing-masing,” kata Awoitauw.

Sementara itu, Ketua Asosiasi DPRD Tabi dan Saireri, Klemens Hamo mengatakan 20 tahun lalu sosialisasi terkait penyelenggaraan Otsus tidak dilakukan. Oleh sebab itu, sebagai wakil rakyat dengan tiga tugas pokok dan fungsi yang melekat, maka sangat penting untuk melaksanakan sosialisasi pembentukan Perda bagi penyelenggaraan UU Otsus di daerah.

“Sesuai amanat UU Otsus itu sendiri tentang pembentukan peraturan daerah. Ada banyak instrumen dan bagian penting dari UU Otsus yang dalam implementasinya harus dalam bentuk regulasi, salah satu contoh yang sudah dibuat adalah perda kampung adat dan perda masyarakat hukum adat. Bagian ini termuat juga dalam UU Otsus. Agar bersinergi, maka asosiasi DPRD Tabi dan Saireri melakukannya dalam sebuah sosialisasi saat ini, tentunya hasil dari apa yang dilakukan ini adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya.