Empat orang aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB yang ditangkap dalam pembubaran aksi mimbar bebas memperingati kematian Mako Tabuni di Kota Jayapura pada Selasa (14/6/2022) siang telah dibebaskan pada pukul 21.00. Mereka dilepas oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kota Jayapura selama beberapa jam.
Sejumlah empat peserta aksi peringatan kematian Mako Tabuni
yang ditangkap polisi dalam pembubaran aksi pada Selasa siang itu adalah Wene
Kilungga (23), Vara Iyaba (21), Edi Tabuni (19) dan Ferry Molama (22). Mereka
ditangkap di Perumahan 3 Waena, Kota Jayapura, sekitar pukul 14.30 WP
Wene Kilungga menyatakan polisi secara tiba-tiba membubarkan
aksi mimbar bebas yang digelar untuk memperingati 10 tahun kematian Mako
Tabuni. Pembubaran itu dilakukan tanpa didahului negosiasi.”Mereka [polisi]
langsung lakukan pembubaran, kemudian lakukan pemukulan, tembakan pakai peluru
karet dan tembakan gas air mata,” kata Kilungga kepada Jubi.
Kilungga mengatakan ia tidak melawan polisi, akan tetapi
dirinya tetap ditangkap dan dibawa ke Markas Polresta Jayapura. Ia dan tiga
temannya kemudian diperiksa terkait keikutsertaan mereka dalam aksi peringatan
kematian Mako Tabuni.
“[Polisi bertanya], ‘siapa yang mengajak kalian, kenapa
kalian melakukan hal seperti itu?’ Itu pertanyaan dari polisi,” ujarnya.
Sekretaris Umum KNPB Wilayah Numbay, Benny Murib
menyampaikan aksi peringatan kematian Mako Tabuni adalah aksi damai. Akan
tetapi, aksi itu dibubarkan polisi sekitar 14.30 WP.
Menurutnya, pasukan polisi yang datang itu cukup banyak,
hingga tiga truk. Polisi juga menembakkan gas air mata dan peluru karet untuk
membubarkan peserta aksi. “Akhirnya ada beberapa teman kami yang terkena peluru
karet, ada juga dapat pukul dan tendang,” kata Murib kepada Jubi.
Murib menyatakan cara represif polisi hanya akan menambah
panjang daftar kekerasan yang dilakukan aparat keamanan. Ia berharap Kepala
Kepolisian Daerah Papua menindak tegas polisi yang melakukan kekerasan terhadap
massa aksi. “Harus [ada] proses hukum [terhadap] oknum polisi [yang] melakukan
penembakan,” ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay
menyatakan aksi pembubaran mimbar bebas aksi peringatan kematian Mako Tabuni
menunjukkan polisi tidak profesional dalam menangani demonstrasi damai dan mimbar
bebas. “Pembubaran tadi menunjukkan betapa brutalnya polisi. Tidak ada ruang
dialog yang diciptakan, [mereka] langsung membubarkan massa aksi mimbar bebas,”
katanya.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura, AKBP
Victor Mackbon melalui keterangan pers tertulis yang diterima Jubi menyatakan
polisi tidak akan menolerir segala bentuk kegiatan KNPB. Mackbon menyatakan
polisi membubarkan aksi peringatan kematian Mako Tabuni di Kota Jayapura pada
Selasa, karena kegiatan itu digelar tanpa surat pemberitahuan kepada polisi.
“Mimbar bebas yang dilakukan tersebut merupakan aksi
mengenang salah satu simpatisan mereka yang sudah meninggal. Kelompok KNPB itu
terus berupaya untuk memprovokasi dan menghasut masyarakat agar mendukung
agenda KNPB, yaitu mogok sipil nasional,” ujar Mackbon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar