Kamis, 16 Juni 2022

4 Aktivis KNPB Akhirnya Dibebaskan Oleh Pihak Kepolisian

Empat orang aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB yang ditangkap dalam pembubaran aksi mimbar bebas memperingati kematian Mako Tabuni di Kota Jayapura pada Selasa (14/6/2022) siang telah dibebaskan pada pukul 21.00. Mereka dilepas oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kota Jayapura selama beberapa jam.

Sejumlah empat peserta aksi peringatan kematian Mako Tabuni yang ditangkap polisi dalam pembubaran aksi pada Selasa siang itu adalah Wene Kilungga (23), Vara Iyaba (21), Edi Tabuni (19) dan Ferry Molama (22). Mereka ditangkap di Perumahan 3 Waena, Kota Jayapura, sekitar pukul 14.30 WP

Wene Kilungga menyatakan polisi secara tiba-tiba membubarkan aksi mimbar bebas yang digelar untuk memperingati 10 tahun kematian Mako Tabuni. Pembubaran itu dilakukan tanpa didahului negosiasi.”Mereka [polisi] langsung lakukan pembubaran, kemudian lakukan pemukulan, tembakan pakai peluru karet dan tembakan gas air mata,” kata Kilungga kepada Jubi.

Kilungga mengatakan ia tidak melawan polisi, akan tetapi dirinya tetap ditangkap dan dibawa ke Markas Polresta Jayapura. Ia dan tiga temannya kemudian diperiksa terkait keikutsertaan mereka dalam aksi peringatan kematian Mako Tabuni.

“[Polisi bertanya], ‘siapa yang mengajak kalian, kenapa kalian melakukan hal seperti itu?’ Itu pertanyaan dari polisi,” ujarnya.

Sekretaris Umum KNPB Wilayah Numbay, Benny Murib menyampaikan aksi peringatan kematian Mako Tabuni adalah aksi damai. Akan tetapi, aksi itu dibubarkan polisi sekitar 14.30 WP.

Menurutnya, pasukan polisi yang datang itu cukup banyak, hingga tiga truk. Polisi juga menembakkan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan peserta aksi. “Akhirnya ada beberapa teman kami yang terkena peluru karet, ada juga dapat pukul dan tendang,” kata Murib kepada Jubi.

Murib menyatakan cara represif polisi hanya akan menambah panjang daftar kekerasan yang dilakukan aparat keamanan. Ia berharap Kepala Kepolisian Daerah Papua menindak tegas polisi yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi. “Harus [ada] proses hukum [terhadap] oknum polisi [yang] melakukan penembakan,” ujarnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan aksi pembubaran mimbar bebas aksi peringatan kematian Mako Tabuni menunjukkan polisi tidak profesional dalam menangani demonstrasi damai dan mimbar bebas. “Pembubaran tadi menunjukkan betapa brutalnya polisi. Tidak ada ruang dialog yang diciptakan, [mereka] langsung membubarkan massa aksi mimbar bebas,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura, AKBP Victor Mackbon melalui keterangan pers tertulis yang diterima Jubi menyatakan polisi tidak akan menolerir segala bentuk kegiatan KNPB. Mackbon menyatakan polisi membubarkan aksi peringatan kematian Mako Tabuni di Kota Jayapura pada Selasa, karena kegiatan itu digelar tanpa surat pemberitahuan kepada polisi.

“Mimbar bebas yang dilakukan tersebut merupakan aksi mengenang salah satu simpatisan mereka yang sudah meninggal. Kelompok KNPB itu terus berupaya untuk memprovokasi dan menghasut masyarakat agar mendukung agenda KNPB, yaitu mogok sipil nasional,” ujar Mackbon.

Ia menyatakan pembubaran aksi peringatan kematian Mako Tabuni itu telah sesuai aturan. “Sebelumnya telah diambil langkah-langkah pemberian, imbauan untuk segera membubarkan diri. Karena imbauan kami tidak dihiraukan, maka diambil tindakan tegas dan terukur untuk melakukan pembubaran massa aksi mimbar bebas yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar