Jumat, 10 Juni 2022

Seorang Prajurit TNI Ditangkap Diduga Menjual Amunisi ke KST

Seorang prajurit TNI Satgas Apter Kodim persiapan Intan Jaya, Praka Asben Kurniawan Gagola, ditangkap di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa karena diduga menjual amunisi ke Kelompok Sipil Teroris (KST) seharga Rp2 juta. KST merpuakan istilah yang disematkan oleh Aparat Negara Indonesia kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barar TPNPB.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman, ketika dikonfirmasi Jubi pada Rabu (8/6/2022)  membenarkan adanya penangkapan seorang anggota TNI di Intan Jaya.

Herman mengatakan penangkapan Praka Asben bermula ketika aparat gabungan TNI/Polri menangkap Fabianus Sani (anggota KST)  pelaku pembacokan Ustad Asep di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa.

“Dari pengembangan pemeriksaan FS diperoleh keterangan sudah membeli amunisi sebanyak 10 butir dari oknum TNI melalui Jhon Sondegau (JS) sebagai perantara,” kata Herman di Jayapura.

Usai mendapat informasi tersebut, ujar ia, personel gabungan kemudian menjemput JS yang secara kebetulan sedang bersama Praka Asben.

“Saat dimintai keterangan JS mengakui telah menerima titipan amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 10 butir dari Praka Asben yang selanjutnya dijual kepada FS sebanyak dua kali. Penjualan pertama lima butir, penjualan kedua lima butir,” jelasnya.

Sementara Praka Asben Kurniawan Gagola saat diinterogasi mengaku telah menjual sebanyak 10 butir dengan cara menitipkan di Jhon Sondegau untuk kemudian dijual ke Fabianus Sani.

“Amunisi tersebut didapat dari peninggalan Satgas Yonif 501 yang diambil di Pos Holomama sebanyak 50 butir,” katanya.

Kapendam Herman Taryaman mengatakan saat ini Praka Asben Kurniawan Gagola sudah dibawa ke Sub Denpom Nabire untuk diproses lebih lanjut.

Praka Asben akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar