Penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Jayapura, menerima banyak keluhan dari orang tua calon siswa. Hal ini disebabkan anak-anak mereka dibatasi dan tidak diterima di sekolah yang telah ditetapkan berdasarkan zonasi penerimaan siswa baru.
Seperti yang terjadi di SMP Negeri 2 Sentani, Kelurahan
Hinekombe, Distrik Sentani, Senin (20/6/2022), puluhan orang tua calon siswa
mendatangi sekolah tersebut hendak mempertanyakan alasan sekolah membatasi
penerimaan siswa baru.
Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru di SMP N 2 Sentani,
Risal menjelaskan bahwa sesuai zonasi sekolah maka SMP Negeri 2 Sentani hanya
menerima lulusan SD Inpres Abeale 1 dan 2, SD Inpres Kemiri, dan SD Permata.
“Hal ini sudah sejak awal kami sosialisasikan ke setiap
sekolah dasar, bahkan memberikan surat pemberitahuan. Dan aturan ini sudah ada
sejak 2018 lalu,” ujar Risal di Sekretariat Pendaftaran SMP Negeri 2 Sentani.
Menurutnya, arahan Dinas Pendidikan terkait aturan
penerimaan siswa baru telah diterapkan, dan selanjutnya arahan kepala sekolah
menjadi dasar panitia. Keluhan orang tua calon siswa akan dijadikan masukan,
untuk diteruskan kepada pimpinan sekolah.
“Sebagai persyaratan dan ketentuan penerimaan zonasi, sudah
ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan kami tinggal melaksanakan saja,” jelasnya.
Fransina Sokoy, salah satu orang tua calon siswa yang kecewa
mengatakan, proses penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi di Kabupaten
Jayapura sangat tidak tepat, dan hal ini berdampak kepada kelanjutan pendidikan
anak-anak mereka.
“Keinginan anak untuk masuk di sekolah ini sangat beralasan,
sekolah dengan mutu terbaik dan sudah terbukti. Hal ini menjadi motivasi bagi
kami orang tua, untuk berusaha mengikuti keinginan anak kami yang mengharapkan
masuk di sekolah ini,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar