Sabtu, 17 Desember 2022

Penyidik Polda Tingkatkan Status Kasus Hibah KONI Papua Barat

Kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah untuk KONI Papua Barat telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Terdapat tiga mata anggaran yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan pengurus KONI.

“Kasus dugaan Tipikor di KONI Naik ke Penyidikan, selanjutnya Penyidik dalami para tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Kombes Pol Romylus Tamtelehitu, Jumat (16/12/2022).

Romylus menjelaskan, sejak (9/9/2022) Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI.

“Kasus yang menjadi perhatian publik ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI,” ucapnya.

Dia mengatakan, setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, maka pada Senin (12/12/2022) telah dilaksanakan gelar perkara, hasilnya merekomendasikan agar perkara KONI ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Fokus penyidikannya adalah dana hibah KONI tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp 227.495.122.000,-,” bebernya.

Dikatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 13 Desember 2022, maka penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022.

“Tentu saja, peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negaranya mencapai angka miliaran,” jelas Romylus.

Direskrimsus Polda Papua Barat menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 telah mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Papua Barat sebesar Rp227.495.122.000,-.

“Tahun 2019 sebesar Rp60.000.000.000,-, Tahun 2020 sebesar Rp99.995.122.000,- dan Tahun 2021 sebesar Rp67.500.000.000,-,” bebernya.

Dikatakannya, Penyidik Tipidkor Polda Papua Barat telah berhasil mengungkap belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Di mana ada yang tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Sehingga lanjut dia, tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000,-.

“Terkait siapa tersangka, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban,” ucapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangani kasus hibah kepada KONI Papua Barat, namun akhirnya kasus tersebut disebut tidak memenuhi alat bukti sehingga dihentikan oleh penyidik kejaksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar