Kamis, 15 Desember 2022

DPR Papua Sahkan Ranperdasus Tata Cara Pemilihan anggota MRP

DPR Papua mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah provinsi dan satu rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasi/Raperdasus) dalam paripurna non APBD pada Jumat, 16 Desember 2022.

Tiga Raperdasi dan satu Raperdasus itu disahkan DPR Papua setelah disetujui delapan fraksi dewan dan satu kelompok khusus, yang beranggotakan 14 anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dari lima wilayah adat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Emus Gwijangge usai paripurna pengesahan mengatakan, tiga Raperdasi dan satu Rapedasus itu merupakan usulan eksekituf.

“Tiga Raperdasi yang disahkan, yaitu Raperdasi tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperdasi tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Raperdasi tentang perubahan atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang kepegawaian daerah, dan satu Raperdasus tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP),” kata Emus Gwijangge.

Menurutnya, Raperdasi/Raperdasus itu diparipurnakan setelah difasilitasi atau dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa bulan lalu.

Ketika itu Bapemperda DPR Papua membawa sekitar enam raperda untuk dikonsultasikan kepada Kemendagri, tiga Raperdasi dan satu Raperdasus itu, yang disetujui untuk disahkan.

“Terimakasih kepada delapan fraksi dewan dan Kelompok Khusus, yang selama ini mendukung Bapemperda dan menyetujui Raperda itu disahkan,” ucapnya.

Katanya, tiga Raperdasi dan satu Raperdasus yang telah disahkan itu, cukup penting. Sebab akan dijadikan acuan dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah.

Misalnya Raperdasi pengelolaan barang milik daerah. Aturan ini dirasa perlu ada karena selama masih banyak aset Pemprov Papua di seluruh daerah di Tanah Papua yang belum ditata secara baik. Entah itu aset bergerak maupun yang tidak bergerak.

Status aset itu juga belum jelas, apakah sudah dihibahkan ke kabupaten/kota atau provinsi baru di Tanah Papua, sudah diputihkan atau belum.

“Perdasi lain-lain pendapatan lain daerah yang sah, ini mengatur bagaimana kita bisa mengelola setiap potensi yang ada untuk menjadi sumber pendapat asli daerah (PAD). Misalnya hotel, tempat hiburan dan lainnya,” ujarnya.

Mengenai tentang perubahan atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang kepegawaian daerah kata Emus Gwijangge, mengatur mengenai kepegawaian di Provinsi Papua. Salah satunya untuk memproteksi pegawai asli Papua.

Sedangkan Perdasus tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), akan mengatur tata cara rekrutmen anggota MRP periode lima tahun ke depan.

“MRP ini kan masa jabatannya hanya diperpanjang enam bulan dan hari ini kami sudah tetapkan perdasus. Jadi sebelum enam bulan, tahapan pemilihan MRP itu sudah bisa dijalankan di Provinsi Papua. Jadi empat perda ini sangat penting. Dan siapapun silahkan kalau mau datang ambil drafnya di kami Bapemperda. Kami harap perda-perda ini terbuka ke publik bukan hanya diketahui pejabat saja,” katanya.

Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge mengatakan setelah disahkan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua akan ke Kemendagri untuk mengambil nomor registrasi tiga perdasi dan satu satu Raperdasus itu.

Apabila sudah ada nomor registrasi dari Kemendagri, perdasi/perdasus itu sudah bisa dimasukkan dalam lembaran daerah dan diberlakukan.

Katanya, pada Januari 2023, Bapemperda DPR Papua akan mendorong sekitar 30 Raperda untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPR Papua.

Menurutnya, semua fraksi dewan juga sudah menyetujui untuk segera dilakukan paripurna penetapan Propemperda 2023.

“Memang tahun ini banyak Raperda kami dorong. Namun yang lainnya tidak kami ajukan karena karena belum memenuhi syarat. Raperda itu ada usulan anggota, komisi, fraksi, pimpinam dewan dan eksekutif. Tahun ini dari 30 Raperda yang masuk Propemperda, hanya sekitar tujuh yang disahkan. Sisanya akan masuk Propemperda 2023,” kata Emus Gwijangge.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar