Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberikan bantuan perlindungan sosial bagi pelaku UMKM.
“Jadi, penerimaan bantuan menerima buku tabungan yang sudah diisi uang, tidak diberikan tunai,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L.N Awi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (21/12/2022).
Penerima bantuan perlindungan sosial adalah pelaku usaha yang terkena dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM, yang berdampak pada kenaikan harga bahan pokok.
“Bantuan ini diberikan agar tetap menjaga daya beli masyarakat. Walaupun tidak banyak, minimal dapat membantu kehidupan sehari-hari. Ini adalah bantuan hibah langsung melalui bank,” ujarnya.
Penerima bantuan perlindungan sosial bagi pelaku UMKM sebanyak 1006 orang, dengan rincian 86 pelaku IKM dan 920 pelaku UKM.
“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah pusat melalui Pemkot Jayapura. Satu orang menerima bantuan Rp900 ribu selama tiga bulan atau periode Oktober-Desember,” ujarnya.
Bantuan perlindungan sosial tersebut bermanfaat agar pelaku usaha yang terdampak tidak langsung berhenti beraktivitas, tapi tetap eksis melaksanakan aktivitas usaha baik pelaku IKM dan UKM.
“Dengan bantuan tunai yang diberikan melalui Bank Papua, bisa digunakan sebagaimana mestinya untuk tetap menjalankan usaha,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar