Rabu, 14 Desember 2022

Jack dan Dul Umam Dinilai Berikan Kesaksian Berbelit-belit

Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Rabu (14/12/2022). Dalam sidang Rabu itu, Oditur Militer, Kolonel Chk Yunus Ginting menghadirkan salah satu saksi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan dan mutilasi itu, yaitu Andre Pudjianto Lee alias Jack.

Sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura digelar untuk memeriksa perkara lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika. Kelima prajurit TNI AD yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan itu adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (Pasi PAM Ops Brigif R 20/lJK/3), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw.

Kelima diadili dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat warga Nduga yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Perkara itu diperiksa dan akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah. Dalam sidang Rabu, majelis hakim mendengarkan kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan Oditur Militer, termasuk Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, Rafles Lakasa, Roy Marthen Howai, Luluk Susianto, Abdul Baki, dan Muhammad Rohman.

Saat diperiksa sebagai saksi, Andre Pudjianto Lee alias Jack beberapa kali ditegur majelis hakim, karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit. Jack membantah terlibat mutilasi para korban, dan membantah jika dirinya merencanakan atau memerintah pembuangan jenazah keempat korban. Jack menyatakan dia tidak mengetahui kondisi keempat korban saat dibawa ke logpond.

Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Mimika
Jack juga mengaku bahwa ia ada di gudang miliknya pada saat para terdakwa menggelar rapat perencanaan di gudang itu pada 20 Agustus 2022. Akan tetapi, Jack mengaku tidak mengikuti rapat itu, karena dia sibuk membuat kopi dan memantau para karyawannya yang bekerja di gudang tersebut.

Kesaksian Jack itu dinilai banyak tidak sesuai dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jack yang dibuat penyidik. Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto pun menilai berbohong, karena memberikan kesaksian yang berbeda dengan isi BAP.

“Saksi 2 [Andre alias Jack] banyak bohongnya ini. Tidak apa, biar nanti kami yang menilai,” ujar Hakim Ketua.

Hakim juga mempertanyakan kesaksian Dul Umam yang dinilai berbelit-belit dan berubah-ubah. Mirip kesaksian Jack, Dul Umam yang diperiksa sebagai saksi ketiga dalam perkara itu mengaku tidak terlibat mutilasi para korban, dan tidak ikut membakar mobil. Dia juga menyatakan dirinya tidak mengetahui kondisi korban saat berada di logpond.

Dul mengaku tidak mengetahui rencana pembuangan jenazah korban, dan dalam proses pembuangan jenazah ia hanya mengikuti para terdakwa saja. Keterangan Dul itu berbeda dengan isi BAP.

Saat diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Jack dan Dul, kelima terdakwa menyatakan kesaksian Jack dan Dul tidak benar. Kelima terdakwa menyatakan baik Jack maupun Dul terlibat dalam semua proses pembunuhan dan mutilasi keempat korban.

“Apa yang disampaikan saksi 2 dan 3 banyak tidak benarnya, sebab keduanya terlibat. Bahkan soal kondisi korban di lokasi kejadian, kami lihat tiga korban masih dalam keadaan hidup, tapi saksi menyampaikan sudah meninggal,” kata terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua memerintah Oditur menunjukan barang bukti dalam perkara tersebut. Oditur menunjukkan barang bukti berupa parang, besi, uang senilai Rp42.327.000 dan pistol milik terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama, uang senilai Rp22.000.000 juta milik terdakwa Pratu Rahmat Amin Sese, uang senilai Rp21.500.000 milik terdakwa Pratu Rizky Oktaf Muliawan, uang senilai Rp21.450.000 beserta, pistol, magazine, dan tujuh butir peluru milik terdakwa Pratu Robertus Putra Clinsman, dan uang senilai Rp3.900.000 milik terdakwa Praka Pargo Rumbouw.

Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memutuskan menunda persidangan. Sidang perkara ditunda sampai 10 Januari 2023. Persidangan berikutnya akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi lain dalam perkara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar