Rabu, 14 Desember 2022

Mahasiswa Nduga Minta Terdakwa Mutilasi Mimika Dihukum Mati

Sejumlah mahasiswa dari Ikatan Pemuda Mahasiswa Nduga Indonesia atau IPMNI Kota Studi Jayapura pada Rabu (14/12/2022) menggelar aksi diam di depan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura. Mereka meminta para prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika dijatuhi vonis pidana mati.

Aksi diam di depan Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Rabu itu merupakan aksi kedua para mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Nduga. Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan bagi lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang berlangsung pada Senin (12/12/2022), mereka juga menggelar aksi diam dengan tuntutan yang serupa.

Dalam aksi diam itu, para mahasiswa membentangkan poster foto bagian tubuh korban, serta membentangkan spanduk besar bertuliskan tuntutan hukuman mati bagi kesepuluh orang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Mimika. Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Nduga Indonesia atau IPMNI Kota Studi Jayapura, Warnus Tabuni menyatakan pihaknya akan menggelar aksi diam itu pada setiap persidangan kelima terdakwa.

“Setiap sidang, [kami] akan melakukan aksi diam. Kami akan kawal sampai sidang selesai. Ada teman-teman juga yang kawal sidang di Mimika,” kata Tabuni kepada Jubi, Rabu.

Pada sidang Senin 12 Desember 2022, sejumlah lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati. Kelima prajurit itu adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (Pasi PAM Ops Brigif R 20/IJK/3), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Perkara itu diperiksa majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Tabuni menyatakan mahasiswa Nduga bersama keluarga mengharapkan lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa pembunuhan dan mutilasi itu mendapatkan hukuman mati. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan para terdakwa itu sangat tidak manusiawi.

“Pembunuhan itu tidak manusiawi. Kami [orang Papua] bukan ikan yang dipotong-potong seperti di pasar,” ujarnya.

Tabuni meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan permintaan keluarga korban. Menurut Tabuni hukuman mati setidaknya akan menjadi bentuk keadilan bagi masyarakat Papua, terutama bagi keluarga para korban. “Kami minta hukuman mati atau yang seberat-beratnya. Jika tidak sesuai tuntutan kami. Kami akan lakukan aksi besar-besaran,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar