Tampilkan postingan dengan label KONI Papua Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONI Papua Barat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Desember 2022

Penyidik Polda Tingkatkan Status Kasus Hibah KONI Papua Barat

Kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah untuk KONI Papua Barat telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Terdapat tiga mata anggaran yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan pengurus KONI.

“Kasus dugaan Tipikor di KONI Naik ke Penyidikan, selanjutnya Penyidik dalami para tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Kombes Pol Romylus Tamtelehitu, Jumat (16/12/2022).

Romylus menjelaskan, sejak (9/9/2022) Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI.

“Kasus yang menjadi perhatian publik ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI,” ucapnya.

Dia mengatakan, setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, maka pada Senin (12/12/2022) telah dilaksanakan gelar perkara, hasilnya merekomendasikan agar perkara KONI ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Fokus penyidikannya adalah dana hibah KONI tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp 227.495.122.000,-,” bebernya.

Dikatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 13 Desember 2022, maka penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022.

“Tentu saja, peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negaranya mencapai angka miliaran,” jelas Romylus.

Direskrimsus Polda Papua Barat menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 telah mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Papua Barat sebesar Rp227.495.122.000,-.

“Tahun 2019 sebesar Rp60.000.000.000,-, Tahun 2020 sebesar Rp99.995.122.000,- dan Tahun 2021 sebesar Rp67.500.000.000,-,” bebernya.

Dikatakannya, Penyidik Tipidkor Polda Papua Barat telah berhasil mengungkap belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Di mana ada yang tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Sehingga lanjut dia, tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000,-.

“Terkait siapa tersangka, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban,” ucapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangani kasus hibah kepada KONI Papua Barat, namun akhirnya kasus tersebut disebut tidak memenuhi alat bukti sehingga dihentikan oleh penyidik kejaksaan.

Jumat, 23 September 2022

Kejaksaan Tinggi Hentikan Kasus Dugaan Tipikor KONI Papua Barat

 

Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan ruang kepada masyarakat dan para pegiat antikorupsi untuk melapor, jika mendapatkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan anggaran hibah PON XX pada organisasi KONI Provinsi Papua Barat.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol, setelah tim jaksa menghentikan penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan hibah PON XX pada organisasi KONI Papua Barat.

“Setelah panggilan klarifikasi sejumlah orang pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tim jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana, sehingga penyelidikan dihentikan.,” kata Juniman dalam konferensi pers di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis (22/9/2022).

Penghentian proses penyelidikan perkara, menurutnya bukan akhir dari sebuah upaya penegakan hukum. Namun demi menjaga kepercayaan publik, Kejati Papua Barat akan terus menanti laporan terbaru dari masyarakat.

“Kalau ada laporan terbaru yang disertai bukti-bukti kuat terkait hibah PON XX di organisasi KONI Papua Barat, maka kasus ini akan diungkap kembali, kapan pun itu,” tegas Juniman Hutagaol.

Ia menjelaskan, dalam keikutsertaan PON XX, pemerintah Papua Barat menyalurkan anggaran hibah senilai Rp67,5 miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun anggaran 2021 kepada organisasi KONI Papua Barat.

“Hasil pemeriksaan, diketahui anggaran senilai Rp67,5 miliar itu sudah disalurkan oleh KONI Papua Barat sebagaimana permohonan yang diserahkan, yaitu untuk membiayai 29 cabang olahraga dari total 34 cabang olahraga di perhelatan PON XX lalu,” kata Juniman.

Hanya saja, kata Juniman, total Rp67,5 miliar itu belum termasuk bonus terhadap atlet peraih medali emas. Oleh karena itu, Pemda sampai saat ini masih punya kewajiban untuk memberikan bonus kapada atlet peraih medali emas.

“Dari hasil pemeriksaan, terkait bonus atlet peraih medali emas itu diluar dari total anggaran hibah PON XX yang dikelola KONI Papua Barat, dan Pemda diwajibkan melakukan pembayaran,” kata Kajati Papua Barat itu.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Nataniel D Mandacan pada sebuah kesempatan di Manokwari, menyatakan bonus atlet Papua Barat peraih medali emas di PON XX menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibayarkan secara bertahap, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Bonus atlet merupakan janji pemerintah, karena telah membawa nama baik Papua Barat, tapi untuk pembayaran dilakukan secara bertahap. Saat ini sedang didorong untuk dianggarkan pada APBD-Perubahan 2022,” kata Sekda Papua Barat Nataniel D Mandacan.