Rabu, 02 November 2022

Dikenal Memiliki Daya Tarik Alam Berlimpah, UU DOB Papua Siap Jembatani Masa Depan

Dengan julukan Bumi Cenderawasih, Papua dikenal. Diketahui Papua sendiri memiliki daya tarik sumber daya alam yang berlimpah. Bahkan tembaga, emas, dan perak terkandung di Tanah Papua. Kecantian alam daerah di ujung timur Indonesia ini banyak juga yang belum terjamah oleh tangan manusia. Keanekaragaman sosial dan budaya di Papua juga menjadi keunikan tersendiri.

Namun, potensi yang dimiliki Papua, baik kekayaan maupun kecantikan alam termasuk kekayaan suku dan adat masyarakat Papua, belum dikembangkan secara maksimal. Selain itu, beberapa daerah di Papua belum tersentuh pembangunan. Sebaran penduduk Papua juga tidak sebanding dengan luas wilayahnya.

Melihat berbagai potensi Tanah Papua, Pemerintah menampung aspirasi dari berbagai pihak untuk menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Pada 7 April 2022, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menerima laporan dari Panitia Kerja (Panja) atas ketiga RUU DOB Papua tersebut yang kemudian menyepakati RUU DOB Papua menjadi Insiatif DPR-RI dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU pembentukan tiga DOB Papua.

Pemekaran di Tanah Papua ini diyakini menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan membantu laju percepatan peningkatan ekonomi. Mengingat betapa luasnya wilayah Papua, pemekaran tiga DOB Papua yang baru akan mempercepat pelayanan kemasyarakat. Pusat pemerintahan daerah yang akan lahir akan lebih mudah menjangkau masyarakat dalam pemberian layanan publik.

Tak hanya itu, pemekaran DOB Papua juga akan diikuti dengan pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat di Tanah Papua, seperti fasilitas pendidikan yang akan memperbaiki taraf hidup masyarakat demi kesejahteraan masyarakat Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD, menjelaskan bahwa RUU DOB Papua ini bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat Papua memberikan aspirasi terkait pemekaran provinsi di Papua yang sebelumnya hanya berjumlah dua, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi, dan kondisi sosial budaya di Papua,” jelas MenkoPolhukam pada Selasa, 30 November 2021, dalam acara coffee morning yang mengusung tema ‘Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua’ yang diadakan di Kantor KemenkoPolhukam.

Tak hanya sebagai bentuk pewujudan aspirasi masyarakat Papua, menurut Mahfud, RUU DOB ini menjadi kepentingan strategis Indonesia yang ke depannya dinilai akan mengokohkan NKRI. Pemekaran provinsi di Tanah Papua ini dinilai bisa meningkatkan laju percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat lokal Papua.

Setelah melalui proses yang cukup panjang dan berliku, RUU DOB akhirnya menemui titik terang di pembahasan Gedung Parlemen. Pada 30 Juni 2022, RUU DOB resmi disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menjadi Undang-Undang (UU) DOB. Pengesahan UU DOB ini pun menjadi pertanda resminya pula tiga provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pengesahan UU DOB diharapkan menjadi asa bagi masyarakat lokal Papua untuk mendapatkan percepatan pembangunan dan peningkatan. Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Mesakh Mirin, menaruh harapannya pada UU DOB agar bisa membuka akses pembangunan di daerah yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua.

“Harapannya adalah provinsi baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua karena selama ini hanya dua provinsi, Papua dan Papua Barat sehingga jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten keprovinsi sangat sulit,” ungkapnya.

Sejak 5 September, pembentukan tiga DOB Papua dimotori oleh Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dengan menurunkan Satuan Tugas (Satgas) DOB Papua.

Pelaksanaan pembentukan ini juga didukung oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk beserta pemerintah kota dan kabupatennya.

Dengan adanya total 5 provinsi di Tanah Papua, nampaknya DOB Papua akan menjadi angin segar yang menghidupkan api pengharapan bagi masyarakat Papua untuk bisa keluar dari keterasingan akibat sulitnya akses menuju Bumi Cenderawasih untuk mengelola semua kekayaan alam yang melimpah di ujung timur Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar