Rabu, 23 November 2022

Empat Pelajar di Merauke Menjadi DPO Polisi, Diduga Terlibat Pencurian

 

Empat pelajar di Kota Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Selatan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resort Merauke atas dugaan kasus pencurian belasan unit laptop, sejumlah kamera, handycam dan perangkat elektronik di SMK Negeri 3 Merauke pada 7 dan 9 November 2022 lalu.

Keempat pelajar yang dicari polisi ini masing-masing berinisial O, OW, M dan B. Sementara dua pelaku berinisial XL dan AY yang juga pelajar berhasil diamankan polisi beserta barang bukti.

“Enam terduga pelaku ini masih berstatus pelajar. Barang bukti yang berhasil diamankan itu ada 15 unit laptop merek Acer, 7 unit kamera berbagai merk, 3 unit handycamp merek Soni, 1 unit mixer, 1 unit speaker aktif, 9 buah flash disk, dan berbagai jenis lensa kamera,” kata Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan.

Sandi mengungkapkan bahwa pencurian tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Sebab, para pelaku diketahui dua kali melakukan pencurian di sekolah tersebut dengan cara merusak jendela pada salah satu ruangan. Selain itu, sejumlah laptop dan perangkat kamera diperoleh dari salah satu pelaku yang notabene siswa pada sekolah tersebut.

“Para pelaku masuk dengan cara merusak jendela teralis besi dengan linggis dan kampak. Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang memantau situasi, ada yang bagian eksekutor dan bagian penjualan. Sebelum semua barang bukti itu terjual, anggota kita sudah berhasil menangkap mereka,” kata dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Selain mengungkap kasus pencurian di SMK Negeri 3, Kepolisian Resort Merauke juga menyingkap kasus pencurian 5 unit laptop di SMK Antonius Merauke. Kasus ini juga melibatkan enam pelajar yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

“Kasus pencurian laptop di SMK Antonius terjadi pada 26 Oktober 2022. Pelaku yang kita amankan ada 6 orang dan berstatus pelajar. Mereka adalah AW, CG, AO, AA, FY dan GP,” kata Sandi.

“Empat di antaranya masih di bawah umur dan salah satu pelakunga juga murid dari sekolah tersebut,” sambung Sandi.

Sandi menerangkan, para pelaku pencurian di SMK Antonius dalam melancarkan aksinya juga merusak jendela salah satu ruangan. Para pelaku juga memiliki perannya masing-masing.

“Dua sebagai pengambil di dalam ruangan, dua sebagai penjaga di luar ruangan dan duanya lagi sebagai penjual barang hasil curian tersebut. Mereka menjual laptop itu mulai Rp600.000-Rp800.000 per unitnya. Hanya belum semua terjual, sudah kita amankan,” tuturnya.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan menambahkan bahwa para pembeli barang hasil curian itu masih dalam penyelidikan. Bila ada yang terbukti sebagai penadah dan “pemain lama”, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menangkap dan memproses hukum para pelaku (penadah) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar