Kamis, 03 November 2022

Kunjungi Kediaman Lukas Enembe, Ketua KPK: Tadi Beliau sudah berikan keterangan

Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Kamis (3/11/2022) siang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh Gubernur Papua. Pemeriksaan yang dilakukan di kediaman pribadi Enembe di Koya, Muaratami, Kota Jayapura itu berlangsung selama satu setengah jam.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri saat tiba di kediaman pribadi Gubernur Papua mengatakan hal pertama yang dilakukan pihaknya adalah memeriksa kondisi kesehatan Enembe. Pemeriksaan itu dilakukan empat dokter KPK.

“Tadi beliau [Gubernur Papua] sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait beberapa hal yang dibutuhkan penyidik,” kata Firli di Kota Jayapura, Kamis.

Menurut Firli, hal itu merupakan langkah maju dalam proses penegakkan hukum yang berdasarkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan proses hukum dengan tetap berpedoman serta menjunjung tinggi kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta terlaksananya HAM.

“Kami berterimakasih kepada Gubernur Papua dan keluarga yang telah memberikan kesempatan kepada KPK dan menjalankan hak sebagai warga negara yang taat kepada hukum, serta menjunjung tinggi semua prosedur hukum yang dijalankan,” kata Firli.

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penyerangan Pos Ramil

 

Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Abraham Fetemte dan Abraham Mate yang menjadi terdakwa dalam peristiwa penyerangan Pos Persiapan Koramil Kisor pada 2 September 2021 lalu, dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Sorong Kelas 1B, Papua Barat, Rabu (2/11/2022).

“Tidak dapat diterima dan sepatutnya ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Lutfi Tomu, SH, saat membacakan putusan sela dalam persidangan Abraham Fetemte dan Abraham Mate yang dilakukan terpisah.

Anggota tim kuasa hukum terdakwa, Leo Idji menjelaskan nota keberatan atas pasal-pasal yang didakwakan terhadap Fetemte dan Mate didasarkan beberapa hal.

Misalnya, kata Idji, penangkapan Abraham Fetemte dilakukan dengan prosedur yang tidak sah. Menurutnya, nama Abraham Fetemte tidak pernah dimunculkan dipublik sebagai orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) maupun sebagai saksi.

Abraham Fetemte dan Abraham Mate adalah korban salah tangkap aparat,” kata Leo Idji kepada Jubi, usai sidang.

“Prosedur penangkapan [Abraham Fetemte] tidak sah karena saat ditangkap dia tidak pernah dimunculkan sebagai DPO seperti DPO-DPO yang lain. Tiba-tiba, tidak ada angin, tidak ada hujan, dia dapat tangkap di jalan. Berikut yang jadi pertanyaan, kalau [Fetemte] tidak muncul di daftar DPO, dia pun belum pernah dipanggil sebagai saksi. Tiba-tiba saja ditangkap, ditahan. Itu salah prosedur,” tegas Idji.

Dakwaan yang dijatuhkan kepada Abraham Mate juga ditolak kuasa hukum. Menurut Idji, surat dakwaan JPU dibuat tanpa didasari bukti-bukti sah yang menerangkan keterlibatan kliennya pada peristiwa pidana. Idji juga mengatakan surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap karena tidak menguraikan fakta-fakta peristiwa juga unsur-unsur pidana secara jelas pada dakwaan primer dan subsider pada surat dakwaan kedua kliennya.

“Pasal yang didakwakan ke dia, Jaksa tidak secara jelas menunjukkan unsur-unsur, pasal tidak dirunut di dalam dakwaan. Seharusnya ditolak karena di dalam dakwaan sendiri, Abraham dijelaskan sebagai orang yang memantau terhadap Pos Koramil Persiapan Kisor, yang akan diserang. Tetapi yang anehnya, di dalam dakwaan pembagian tugas yang dimuat oleh JPU, masing-masing tiga kelompok yang dibagi itu, dalam pembagian itu tidak ada nama Abraham Mate. Sampai proses penyerangan, peran Mate seperti tiga pasal yang didakwakan itu, tidak ada keterlibatan Mate disitu. Sehingga, bagi kami itu rancu apabila dikaitkan dengan visum et repertum,” jelas Idji.

Fatemte dan Mate terancam didakwa dengan tiga pasal yakni pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana, pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Menanggapi nota keberatan yang ditolak hakim, Idji mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi fakta dalam sidang selanjutnya.

“Pastinya kita akan siapkan saksi-saksi untuk mengungkap fakta yanag sebenarnya, saksi fakta yang mengetahui keberadaan Mate pada saat kejadian,” ujarnya.

Dalam sidang ini, kedua terdakwa didamping tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAHAM Papua dan Lembaga Batuan Hukum Kaki Abu; dengan majelis Hakim Ketua Lutfi Tomu, didampingi hakim anggota Bernadus Papendang dan Rivai Rasyid Tukuboya.

Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Ketua KPK Sudah Tiba di Jayapura, Siap Datangi Kediaman Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan mendampingi timnya saat memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi, Koya Tengah, Jayapura.

"Memang benar Ketua KPK akan mendampingi timnya saat pemeriksaan oleh penyidik KPK,” kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.

Ia mengatakan bahwa Ketua KPK telah tiba di Jayapura, Kamis pagi, beserta rombongan. Siang harinya, Firli Bahuri ​​​​​​ mendampingi penyidik serta tim dokter KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi, Koya Tengah, Jayapura.

“Saya juga akan mendampingi Ketua KPK dan tim ke kediaman Gubernur Enembe di Koya Tengah, Jayapura pada siang ini setelah pertemuan di Mapolda Papua,” kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, ketika dihubungi secara terpisah, menyatakan bahwa Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) sudah siap mendampingi Gubernur Enembe selama pemeriksaan.

“Saya bersama tim yang ada di Jayapura siap mendampingi Gubernur Enembe selama pemeriksaan di kediaman pribadi,” kata Allo, sapaan akrab Aloysius Renwarin.

Allo menuturkan bahwa saat ini pihaknya sudah berada di Koya Tengah.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua dr. Donald Arronggear mengatakan bahwa dokter independen yang mendampingi dokter KPK dari Jakarta.

“Dokter pendamping dari IDI Pusat,” kata Donald Arronggear.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Rabu, 02 November 2022

Dikenal Memiliki Daya Tarik Alam Berlimpah, UU DOB Papua Siap Jembatani Masa Depan

Dengan julukan Bumi Cenderawasih, Papua dikenal. Diketahui Papua sendiri memiliki daya tarik sumber daya alam yang berlimpah. Bahkan tembaga, emas, dan perak terkandung di Tanah Papua. Kecantian alam daerah di ujung timur Indonesia ini banyak juga yang belum terjamah oleh tangan manusia. Keanekaragaman sosial dan budaya di Papua juga menjadi keunikan tersendiri.

Namun, potensi yang dimiliki Papua, baik kekayaan maupun kecantikan alam termasuk kekayaan suku dan adat masyarakat Papua, belum dikembangkan secara maksimal. Selain itu, beberapa daerah di Papua belum tersentuh pembangunan. Sebaran penduduk Papua juga tidak sebanding dengan luas wilayahnya.

Melihat berbagai potensi Tanah Papua, Pemerintah menampung aspirasi dari berbagai pihak untuk menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Pada 7 April 2022, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menerima laporan dari Panitia Kerja (Panja) atas ketiga RUU DOB Papua tersebut yang kemudian menyepakati RUU DOB Papua menjadi Insiatif DPR-RI dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU pembentukan tiga DOB Papua.

Pemekaran di Tanah Papua ini diyakini menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan membantu laju percepatan peningkatan ekonomi. Mengingat betapa luasnya wilayah Papua, pemekaran tiga DOB Papua yang baru akan mempercepat pelayanan kemasyarakat. Pusat pemerintahan daerah yang akan lahir akan lebih mudah menjangkau masyarakat dalam pemberian layanan publik.

Tak hanya itu, pemekaran DOB Papua juga akan diikuti dengan pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat di Tanah Papua, seperti fasilitas pendidikan yang akan memperbaiki taraf hidup masyarakat demi kesejahteraan masyarakat Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD, menjelaskan bahwa RUU DOB Papua ini bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat Papua memberikan aspirasi terkait pemekaran provinsi di Papua yang sebelumnya hanya berjumlah dua, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi, dan kondisi sosial budaya di Papua,” jelas MenkoPolhukam pada Selasa, 30 November 2021, dalam acara coffee morning yang mengusung tema ‘Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua’ yang diadakan di Kantor KemenkoPolhukam.

Tak hanya sebagai bentuk pewujudan aspirasi masyarakat Papua, menurut Mahfud, RUU DOB ini menjadi kepentingan strategis Indonesia yang ke depannya dinilai akan mengokohkan NKRI. Pemekaran provinsi di Tanah Papua ini dinilai bisa meningkatkan laju percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat lokal Papua.

Setelah melalui proses yang cukup panjang dan berliku, RUU DOB akhirnya menemui titik terang di pembahasan Gedung Parlemen. Pada 30 Juni 2022, RUU DOB resmi disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menjadi Undang-Undang (UU) DOB. Pengesahan UU DOB ini pun menjadi pertanda resminya pula tiga provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pengesahan UU DOB diharapkan menjadi asa bagi masyarakat lokal Papua untuk mendapatkan percepatan pembangunan dan peningkatan. Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Mesakh Mirin, menaruh harapannya pada UU DOB agar bisa membuka akses pembangunan di daerah yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua.

“Harapannya adalah provinsi baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua karena selama ini hanya dua provinsi, Papua dan Papua Barat sehingga jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten keprovinsi sangat sulit,” ungkapnya.

Sejak 5 September, pembentukan tiga DOB Papua dimotori oleh Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dengan menurunkan Satuan Tugas (Satgas) DOB Papua.

Pelaksanaan pembentukan ini juga didukung oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk beserta pemerintah kota dan kabupatennya.

Dengan adanya total 5 provinsi di Tanah Papua, nampaknya DOB Papua akan menjadi angin segar yang menghidupkan api pengharapan bagi masyarakat Papua untuk bisa keluar dari keterasingan akibat sulitnya akses menuju Bumi Cenderawasih untuk mengelola semua kekayaan alam yang melimpah di ujung timur Indonesia.

Selasa, 01 November 2022

OJK Papua Tingkatkan Literasi Guna Memecah Aktivitas Keuangan Ilegal

 

Otoritas Jasa Keuangan Papua dan Papua Barat berupa meningkatkan literasi dan inklusi keuangan untuk memecah masyarakat tidak terjebak ke dalam aktivitas jasa keuangan secara ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Papua dan Papua Barat, Mochammad Akbar, di Kantor Wali Kota Jayapura dalam acara Sekolah Pasar Modal untuk Negeri bersama 1.000 guru SD dan SMP di Kota Jayapura, Rabu (2/11/2022).

Otoritas Jasa Keuangan menilai literasi keuangan sangat penting, mengingat tingginya indeks inklusi keuangan, dan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat.

“Yang diawasi OJK, yaitu perbankan [bank umum], pasar modal, industri keuangan. Peran OJK adalah mengatur, mengawasi, dan melindungi,” ujarnya.

Inklusi keuangan adalah penggunaan produk-produk keuangan dan literasi adalah tingkat pemahaman dari produk keuangan, dengan harapan warga semakin aman dan nyaman dalam berinvestasi.

“Kami berupaya ada lebih masif mengedukasi kepada masyarakat tentang cara mengenal dan mencegah investasi bodong [tidak punya izin usaha dan pengawas],” ujarnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan secara nasional, indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia meningkat menjadi 85,10 persen dibanding 76,19 persen pada 2019. Sementara indeks literasi keuangan 49,68 persen pada 2022 bila dibangunkan 2019 berada di angka 38,03 persen.

Akbar menambahkan OJK membuat buku panduan tentang industri jasa keuangan yang mudah dipahami masyarakat, yang dimulai sejak dini.

“Modus investasi bodong, seperti melalui website, SMS, memanfaatkan tokoh-tokoh atau influencer untuk menyakinkan warga. Kerugian akibat investasi bodong secara nasional Rp100 triliun lebih,” jelasnya.

1.000 Guru di Jayapura Ikut Sekolah Pasar Modal

Sebanyak 1.000 guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jayapura, Papua, mengikuti sekolah pasar modal untuk meningkatkan literasi dan pemahaman.

“Upaya kami bersinergi dengan OJK dan stakeholder memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai investasi yang ada di pasar modal,” ujar Kepala Bursa Efek Indonesia Papua dan Papua Barat, Kresna Aditya Payokwa, di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (2/11/2022).

Kresna mengatakan BEI melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan.

“Berdasarkan survey OJK pada 2019, tingkat literasi 4,9 persen dari 280 juta masyarakat Indonesia mengenal investasi di pasar modal. Yang sudah berinvestasi di pasar modal baru 1, 2 persen,” ujarnya.

Sekolah Pasar Modal untuk Negeri dengan tema ‘Cerdas Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia’ dilaksankan dari Oktober sampai November 2022 sebagai bagian dari inklusi keuangan.

“Memfasilitasi untuk dapat mengenal dan mengakses investasi yang ada di pasar modal. Meningkatkan kewaspadaan investasi terhadap pasar modal bodong,” ujarnya.

Kegiatan dibagi dua tahap, yaitu sosialiasi sekolah pasar modal dengan melibatkan 300 peserta dan tahap kedua pencanangan pasar modal yang diadakan pada 16 November.

“Kami menyampaikan terimakasih atas support dari Dinas Pendidikan Kota Jayapura, OJK, dan sekuritas. Tidak hanya mendapatkan materi atau pengetahuan tapi juga menjadi bagian dari pasar modal,” ujarnya.

Manfaat dari pasar modal adalah sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau investor.

“Sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen pasar modal lainnya. Masyarakat Kota Jayapura khususnya guru baru dua persen yang berinvestasi di pasar modal,” ujarnya.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, berharap para guru memahami forum dan cara berinvestasi di pasar modal dan meningkatkan kewaspadaan terhadap investasi bodong.

“Meningkatkan pelaku pasar modal di Kota Jayapura dan fasilitas pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya. Dukungan Pemkot Jayapura dengan melakukan penyederhanaan sehingga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam berinvestasi dengan tepat, aman, dan nyaman,” jelasnya.

Usai Lakukan Diving, Filep Karma Dikabarkan Meninggal

 

Tokoh pejuang kemerdekaan Papua Barat, Filep Karma, dikabarkan meninggal dunia usai melakukan diving di pantai Base G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Jasad Karma ditemukan warga Deplat Kiri di pantai Base G sebelah kiri di lokasi Steven Makanuai pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 07.00 Waktu Papua.
Karma dikabarkan meninggal dunia setalah melakukan diving pada Senin malam.

Pihak kepolisian baru mendatangi lokasi kejadian pada pukul 07.00 WP dan melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP). Jasadnya sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhyangkara di Kota Raja.

Adik kandung Filep Karma yang berdomisili di Biak, Penny Karma, mengatakan pihaknya juga baru mengetahui kabar meninggalnya Karma setelah gambarnya beredar di sosial media.

“Setalah kami melihat informasi tersebut lalu, kami berdoa bersama keluarga. Saya akan telepon adik di Jayapura untuk pastikan terkait kabar (gambar) yang beredar itu,” katanya.

Untuk sementara ini keluarga korban dan simpatisan sedang berada di RS Bhayangkara untuk melihat jasad Filep Karma.