Tampilkan postingan dengan label Sopir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sopir. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 November 2022

KPK Panggil Pengacara dan Sopir Gubernur Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil pengacara dan sopir Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Kedua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis, ialah Aloysius Renwarin selaku pengacara dan Darwis sebagai sopir.

“Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9/2022), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Lukas pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Rabu, 14 September 2022

Sopir Angkuran Lakukan Mogok atau Tak Angkut Penumpang Perkara Kasus Ini

Sopir angkutan kota atau biasa disebut taksi trayek Abe-Waena dan trayek Abe-Kotaraja melakukan mogok atau tidak mengangkut penumpang pada Senin (12/9/2022). Mereka menuntut kenaikan tarif angkutan umum.

Koordinator aksi trayek Abe-Waena, Muhammad Fauzi menyatakan sopir terpaksa menaikkan tarif angkutan, karena adanya kenaikan BBM yang telah diberlakukan sejak 1 September 2022. Menurut para sopir kenaikan bahan bakar minyak sangat memberatkan mereka.

Ia menyatakan dengan kenaikan harga BBM, maka salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan menaikkan tarif angkutan umum. Tarif semula Rp5.500 kini menjadi Rp7.000.

“Kami minta Rp 7 ribu itu sudah pas . (Pemkot) kasih tarif jangan ganjal-ganjal, artinya harga tarif bulatkan saja. Misalnya kemarin tarif naik Rp 5.500, tapi masyarakat terkadang cuma bayar lima ribu,” katanya.

Muhammad menuturkan sopir melakukan aksi mogok karena tidak ada respons dari Pemerintah Provinsi Papua maupun Kota Jayapura. Pihaknya sudah memberikan waktu selama satu minggu bagi pemerintah untuk menentukan harga tetapi tidak kunjung direspons.

“Pemerintah jangan tunggu kami demo baru mau bergerak,” ujarnya.

Muhammad menyatakan rata-rata sopir taksi mendapatkan penghasilan Rp300 ribu. Dari hasil itu harus dibagi ke ongkos BBM Rp150 ribu dan setoran taksi sekitar Rp100 ribu. Jika pemerintah keberatan menaikkan harga tarif, setidaknya ada subsidi yang diberikan untuk sopir taksi untuk meringankan beban sopir.

“Dulu Desember 2021 ada subsidi BBM tapi hanya berjalan satu bulan setelah itu berhenti kami juga kembalikan naikkan tarif,” katanya.

Koordinator aksi sopir trayek Abe- Kotaraja, Mesak menyatakan sopir meminta kenaikan tarif. Pihaknya meminta kenaikan dari semula Rp 5 ribu naik ke harga Rp 6 ribu.

“BBM naik jadi kami minta (tarif) naik juga,” kata Mesak kepada Jubi.id