Tampilkan postingan dengan label PAHAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAHAM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Oktober 2022

Polisi dikabarkan Tahan Sejumlah Warga di Kampung Kisor dan Fan Kahiro Kabupaten Maybrat

Sejumlah warga di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan dan Kampung Fan Kahrio, Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat , Provinsi Papua Barat, ditangkap polisi. Penangkapan warga di Kabupaten Maybrat itu terjadi pada Jumat (14/10/2022) pukul 05.00 WP.

Hal itu dinyatakan Anis Mambrasar dari PAHAM Papua kepada Jubi melalui panggilan telepon, pada Sabtu (15/10/2022) malam. “Benar ada penangkapan warga sipil kemarin (Jumat) sekitar jam 5 pagi di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, dan Kampung Fan Kahrio, Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat,” kata Anis Mambrasar.

Mambrasar menyatakan menerima informasi bahwa ada banyak warga yang ditangkap, namun belum punya data lengkap tentang jumlah. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memulangkan sebagian warga. Namun, warga bernama Jefry Aifat dan Manfred Ky yang ikut ditangkap belum dipulangkan.

“Warga” namun demikian, polisi telah memulangkan sebagian besar warga, polisi masih menahan beberapa termasuk Jefry Aifat dan Manfred Ky. Kami belum bisa memastikan jumlah pasti yang ditangkap, berdasarkan informasi dari keluarga kami bahwa Jefry Aifat dan Manfred Ky juga ditangkap oleh polisi,” ujarnya.

Mambrasar menyatakan belum mengetahui alasan polisi melakukan penangkapan terhadap nomor tersebut. “Kami belum tahu alasan penangkapan [itu], polisi menangkap warga itu atas dasar apa? Apakah warga ini melakukan kejahatan? Apa dasar hukum yang digunakan polisi menjerat para warga itu? Saat penangkapan, polisi tidak memerintahkan surat perintah, dan tidak memberikan informasi itu kepada keluarga yang ditangkap,” katanya.

Menurut Mambrasar, PAHAM Papua menerima informasi bahwa warga yang dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan. Ia kemudian bersama keluarga dari Jefry Aifat dan Manfred Ky mengecek ke Polres Sorong Selatan, namun pihak Polres Sorong Selatan menyampaikan tidak ada warga dari Kabupaten Maybrat ditangkap dan ditahan di Polres Sorong Selatan.

“Saya koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan. Kami tadi bertemu petugas di Polres Sorong Selatan dan cek. Petugas Polres Sorsel juga bilang tidak ada warga Maybrat yang ditangkap, mereka tidak ditahan di Polres Sorsel. Jadi, penangkapan itu menjadi gelap, dan kami bersama warga masih menemukan keberadaan orang-orang [yang ditangkap],” katanya.

Mambrasar menyatakan saat ini bersama keluarga dari Jefry Aifat dan Manfred Ky berangkat ke Kabupaten Maybrat, untuk mengecek keberadaan dari Jefry Aifat dan Manfred Ky dan warga lainnya. “Kami sekarang ada ke Maybrat untuk cek. Jadi, sampai warga Maybrat atas nama Jefri Aifat dan Manfret Ky tidak diketahui sekarang,” ujarnya.

Thomas sebagai orang tua dari Jefri Aifat dan Manfret Ky menyatakan sedang berada di Sorong ketika polisi melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga dan anaknya. Ia mendapat informasi penangkapan dari keluarganya yang berada di Kampung Kisor. “Penangkapan itu kemarin [Jumat] jam 5 pagi,” kata Thomas kepada Jubi melalui panggilan telepon, pada Sabtu (15/10/2022) malam.

Thomas menjelaskan belum mengetahui berapa banyak warga Kampung Kisor yang ditangkap polisi . Ia hanya menambahkan dari informasi yang diperoleh bahwa warga yang ditangkap itu, yakni Petrus Sowe, Karel Saa, Jhonatan Sowe, istri, cucu dan Yance Ibiah bersama istri dan anak.

“Informasi dari keluarga dong di bawah ke Polres Sorong Selatan. Tadi kita cek di Polres Sorong Selatan tidak ada. Lain sudah keluar, tapi Jefri Aifat dan Manfret Ky masih ditahan. Sementara kami ada naik ke Maybrat untuk cek,” ujarnya.

Jubi telah menghubungi Kepala Polres Maybrat, AKBP Gleen Roii Mole untuk menanyakan soal penangkapan warga di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan dan Kampung Fan Kahrio, Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat. Namun, Jubi diminta untuk bertanya langsung ke Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat.

“Ke Kabid Humas polda yah pak,” kata AKBP Gleen Roii Mole membalas pesan WhatsApp Jubi pada Sabtu (15/10/2022) malam.

Jubi kemudian menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan pesan WhatsApp dan telepon dari Jubi tidak direspon.

Senin, 29 Agustus 2022

Perkumpulan Advokat HAM Nyatakan RUU KKR Harus Meninjau Semua Kasus Pelanggaran HAM

Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf R Kawer menyatakan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau RUU KKR harus meninjau semua kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hal itu dinyatakan Kawer di Kota Jayapura, Jumat (26/8/2022).

Kawer menyatakan KKR nantinya harus mampu menjangkau semua kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu, termasuk pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Kawer mengingatkan jumlah kasus pelanggaran HAM di Papua sangat banyak.

“Kita lihat dari dokumen International Coalition for Papua atau ICP, ada 749 kasus pelanggaran HAM di daerah pesisir Nabire, Biak, dan Manokwari sekitar tahun 1970-an. Pada tahun 1977 – 1978 terjadi Operasi Koteka untuk wilayah pegunungan Papua. Itu laporan dari ICP dan Asian Human Right Commission, ada sekitar 4.146 orang di wilayah pegunungan tengah yang mengalami pelanggaran HAM yang serius. Banyak kasus pelanggaran HAM sebelum tahun 1970-an juga belum diselesaikan Negara,” kata Kawer.

Kawer mengatakan RUU KKR juga harus meninjau kasus pelanggaran HAM di Timor Leste, Aceh, dan pembunuhan massal pasca Gerakan 30 September 1965. Kasus Semanggi I, Semanggi II, Tanjung Priok, dan berbagai kasus pelanggaran HAM atau penghilangan paksa lainnya juga harus bisa dijangkau mekanisme yang diatur RUU KKR. “Kasus pelanggaran HAM berat itu sangat banyak terjadi di Tanah Papua, bahkan di Indonesia,” ujar Kawer.

Kawer mengingatkan bahwa Indonesia sudah pernah membuat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR. Akan tetapi, UU KKR versi 2004 itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

UU KKR lama itu dianggap bermasalah karena Pasal 1 ayat 9 UU itu justru mengatur pemberian amnesti bagi pelanggara HAM. Pasal 27 UU itu juga membuat aturan yang menghalangi korban atau keluarga korban mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi. menghapuskan perkara pelanggaran HAM yang telah diselesaikan

“Ada mandat dalam undang-undang itu, [bahwa] amnesti diberikan pemerintah melalui pertimbangan DPR. Saya kira itu bukan soal hukum, tetapi itu sangat politis. Dalam Pasal 27, kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi dapat diberikan apabila permohonan amnesti [bagi pelaku pelanggaran HAM] dikabulkan. Kalau pemerintah tidak kabulkan amnesti bagi pelaku, berarti korban tidak dapat kompensasi dan rehabilitasi. Itu kontroversi UU KKR lama,” kata Kawer.

Pasal 44 UU KKR lama juga kontroversial, karena menyatakan perkara yang telah diselesaikan melalui KKR tidak bisa diajukan ke Pengadilan HAM Ad Hoc. “Pasal 1 ayat 9, Pasal 27, Pasal 44 undang undang KKR Nomor 27 Tahun 2004 ini lah yang digugat oleh kawan-kawan koalisi hukum dan HAM di Jakarta, [sehingga UU KKR itu dibatalkan] Mahkamah Konstitusi,” kata Kawer.

Kawer menjelaskan ketentuan mengenai pembentukan KKR juga diatur secara tersendiri oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) “Dalam UU Otsus Papua itu mengatur tentang KKR. [Yang menjadi] tanda tanya, [tugas KKR menurut UU Otsus Papua itu melakukan] klarifikasi sejarah untuk memantapkan persatuan dan kesatuan RI. Jadi, mandatnya bukan menyelesaikan pelanggaran HAM. Pasal itu sangat politis, karena Negara berpikir bagaimana Negara [menjadi] baik tanpa memperdulikan korban dapat apa dari proses itu,” kata Kawer.

Bagi Kawer, substansi RUU KKR seharusnya mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, termasuk pengungkapan pelanggaran HAM, pengungkapan pelaku, dan mekanisme aparat keamanan TNI/Polri mengakui bahwa perbuatannya itu salah. “Setelah [pelaku] meminta maaf kepada korban, korban memaafkan, lalu korban mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, itu baru selesai [proses rekonsiliasinya],” kata Kawer.

Kawer mengingatkan bahwa semangat Indonesia mendorong RUU KKR seharusnya bukan didasari adanya tekanan dari dunia internasional. RUU KKR seharusnya dibuat atas dasar keinginan serius Indonesia menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua.

“Karena, kalau [dibuat hanya karena] ada tekanan dari luar, [misalnya] PBB, kemudian Negara membuat wacana, dan berakhir lagi [tanpa penyelesaian yang substantif]. Kami meminta Negara harus serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua,” kata Kawer.

Kawer juga menegaskan bahwa mekanisme rekonsiliasi yang akan diatur RUU KKR hanyalah salah satu cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) telah mengatur mekanisme untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum ada UU Pengadilan HAM, yaitu dengan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

Menurut RUU KKR juga tidak boleh mengulangi kesalahan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 yang justru menjadikan mekanisme rekonsiliasi untuk membuat pelaku terhindar dari hukum.

“Kalau bukti kuat, mekanismenya melalui Pengadilan [HAM atau Pengadilan HAM Ad Hoc], sampai ada vonis, dan korban mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi. Itu baru kita bisa katakan korban mendapatkan keadilan,” kata Kawer.