Tampilkan postingan dengan label Kebebasan Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebebasan Pers. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Desember 2022

Menolak RKUHP, Komunitas Jurnalis Papua Gelar Demontrasi

 

Komunitas jurnalis Papua di Kota Jayapura melakukan demonstrasi menyerukan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP, pada Senin (5/12/2022). RKUHP yang rencana akan disahkan oleh DPR RI di Jakarta pada Selasa (6/12/2022) yang dinilai menghambat kerja-kerja jurnalis.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WP hingga pukul 11.00 WP itu diikuti sekitar 20 jurnalis di Papua baik media cetak, online, televisi, dan radio. Aksi itu diinisiasi komunitas jurnalis Papua yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan lembaga komunitas pers lainnya.

Para jurnalis tidak hanya menggelar unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP di Taman Imbi namun juga di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw, menyatakan pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Papua. Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.

Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi, ” kata Lucky dalam orasinya.

Salah seorang wartawan Papua, Hengky Yeimo, dalam orasinya mengatakan RKUHP dapat menyebabkan jurnalis tak dapat memberikan kritik kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Papua, menyatakan pihaknya menerima aspirasi para jurnalis Papua yang menolak pengesahan RKUHP. Ia menilai aksi penolakan RKUHP juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

“Hal ini menjadi keprihatinan kami semua. Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ke pusat, ” ujarnya.

Diketahui terdapat 19 pasal dalam RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

Selain itu ada Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan, Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran. Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati, Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Selasa, 31 Mei 2022

AJI Jayapura 2022 Kini Resmi Dipimpin Pasangan Lucky Ireeuw dan Anang Budiono

 

Aliansi Jurnalis Independen atau biasa disebut dengan AJI Kota Jayapura periode 2022 akhirnya dipimpin oleh pasangan Lucky Ireeuw dan Anang Budiono. Lucky Ireeuw dan Anang Budiono terpilih menjadi Ketua dan Sekretaris AJI Jayapura dalam Konferensi AJI Kota Jayapura yang berlangsung di Jayapura, Sabtu (21/5/2022).

Dalam pemilihan pada Sabtu, pasangan Lucky Ireeuw dan Anang Budiono meraih 11 suara sah. Perolehan itu mengungguli kandidat lainnya, pasangan Musa Abubar dan Timotius Marthen yang meraih tujuh suara sah. Sejumlah satu suara menyatakan abstain.

Pengurus Nasional AJI Bidang Organisasi, Yoso Muliawan meminta para anggota AJI Jayapura terus berjuang tanpa henti memperjuangkan kebebasan pers di Papua. “Itu tantangan yang sangat berat. Oleh karena itu, kita semua harus konsisten memperjuangkan ini,” kata Yoso.

Menurut Yoso kebebasan pers di Papua memiliki tantangan yang berat, karena banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Yoso menyatakan AJI Indonesia juga melihat ada isu profesionalisme jurnalis di Papua, karena budaya amplop yang masih marak.

Ia meminta para anggota AJI Jayapura mematuhi komitmennya untuk tidak menerima amplop dan imbalan dari narasumber. “Setidaknya, masalah itu diselesaikan dalam internal AJI dulu, baru kemudian ditularkan keluar AJI,” ujarnya.

Ketua terpilih AJI Kota Jayapura, Lucky Ireeuw menyampaikan terima kasih karena masih dipercayakan memimpin AJI Jayapura selama tiga tahun mendatang. Ireeuw menyatakan ia akan melakukan penataan organisasi, dan ingin mengaktifkan pengurus AJI Jayapura bidang perempuan, pendidikan, dan tenaga kerja.

Ia menyatakan kepengurusannya akan menjalankan visi misi AJI, yakni meningkatkan kemerdekaan pers, profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis di Papua. Menurutnya, hal itu akan dicapai melalui berbagai pelatihan, dan menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga yang selama ini mengawal advokasi bagi jurnalis.

“Periode lalu, kami sudah membentuk Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua. Kali ini, kami akan lebih memperkuat, sebab banyak orang bilang Papua daerah konflik, kami harus benar-benar mengupayakan jaminan keselamatan jurnalis dalam bertugas,” tutupnya.