Tampilkan postingan dengan label Ali Fikri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ali Fikri. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Januari 2023

Tersangka Lukas Enembe Atas Rekomendasi Dokter KPK Dibantarkan Penahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk pemantauan kesehatan.

“Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK dibantarkan penahanan untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir Antara Rabu.

Ali menerangkan sebelumnya Lukas Enembe hanya menjalani rawat jalan, namun kemudian tim dokter RSPAD dan tim dokter KPK merekomendasikan yang bersangkutan untuk dibantarkan.

Meski dibantarkan, Ali mengatakan, Lukas masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa.

“Tapi kondisi yang bersangkutan stabil ya, bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk, jalan, ke toilet, makan, minum dan sebagainya, termasuk makan sendiri di rumah sakit,” ujarnya.

Ali juga mempersilakan dokter pribadi Lukas Enembe untuk mendampingi yang bersangkutan. Surat pembantaran Lukas Enembe juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rabu, 04 Maret 2020

Petugas KPK Disangka Penculik Saat Lakukan Penindakan di Jember

Image result for ali fikri kpk
sumber: 
Di daerah Jember tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat diduga sebagai seorang penculik. Insiden tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Ali Fikri sang Juru Bicara Plt KPK.

Terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap yang dilaporkan oleh masyarakat, para petugas KPK tersebut pun langsung melakukan kegiatan penindakan makanya para petugas diduga sebagai penculik, ujar Ali.


"Di Jember memang benar ya, benar kan bahwa ada petugas KPK yang saat itu sedang menjalankan tugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi suap," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Kemudian, kata Ali, dalam proses itu terjadi dinamika di lapangan dengan warga setempat.

Atas insiden itu, lanjut Ali, pihak KPK langsung meminta bantuan Polres Jember guna memberikan pemahaman kepada masyarakat Jember.

"Lalu kemudian kita atau kami meminta bantuan dari Polres Jember dan alhamdulillah kemudian bisa diselesaikan dengan baik oleh Pak Kapolres sehingga selesai dan kemudian melanjutkan kegiatan selanjutnya ataupun kepada masyarakay ya yang memiliki informasi dugaan tipikor," jelas dia.

Menurut Ali, KPK tetap menerima laporan seluas luasnya melalui pengaduan masyarakat ataupun melalui call center 198.

"Tentunya akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim utk laporan dr masyarakat tersebut," tandas Ali.

Sebelumnya, sebanyak tiga anggota tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat digelandang ke kantor polisi saat sedang menyelidiki sebuah kasus di daerah Desa Sukowono, Jember, Jawa Timur. Tiga anggota KPK itu dibawa warga ke Mapolsek Sukowono.

Warga daerah tersebut mengira tiga anggota KPK itu adalah penculik. Kejadian itu diamini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurut Ghufron, kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Februari 2020.

"Itu sudah kejadian lama, sudah sekitar dua minggu lalu," kata Ghufron saat menghadiri sebuah acara di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).


Sumber: Akurat.co