Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah atau DPOD Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito menyatakan tiga provinsi hasil pemekaran Papua membutuhkan 3.150 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tiga pemerintah provinsi baru. Hal itu disampaikan Sudarjanto sebagai pembicara dalam webinar Papua Strategic Policy Forum #12 “Pemekaran Sebagai Resolusi Konflik?” yang diselenggarakan Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada pada Rabu (6/7/2022).
Sudarjanto menjelaskan setiap hasil pemekaran provinsi Papua yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2021 akan membutuhkan 1.050 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membentuk pemerintah provinsi. Setiap pemerintah provinsi yang baru nantinya akan memiliki 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami akan menggunakan desain OPD pola minimal. Kami akan menempatkan 21 OPD [di setiap pemerintah provinsi yang baru], dengan jumlah personel kurang lebih 1.050 orang per provinsi. Itu sudah dipetakan Pemerintah Provinsi [Papua], bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, semuanya mempersiapkan kondisi itu,” kata Sudarjanto.
Ia menyatakan kebutuhan ASN untuk menjalankan tiga pemerintah provinsi baru itu telah dilakukan dalam peta jalan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Peta jalan itu merinci pembentukan pembentukan pemerintah provinsi yang baru hasil pemekaran Papua.
“Ini sudah direncanakan. Berapa jumlah Eselon I, berapa jumlah Eselon II, sampai Eselon IV, tenaga pendukung, staf, itu sudah dipetakan untuk mengisi masing-masing OPD yang dibentuk,” kata Sudarjanto.
Ia menyatakan peresmian daerah dan pelantikan Pejabat Gubernur provinsi baru pada pekan partama Agustus 2022 sampai pekan pertama Februari 2023. Pembentukan pertama perangkat daerah pemerintah provinsi yang baru harus selesai paling lambat tiga bulan sejak pelantikan Pejabat Gubernur, diikuti dengan penempatan ASN di setiap OPD pemerintah provinsi yang baru.
“Dalam undang-undang jelas, paling lambat enam bulan peresmian daerah dan pelantikan Pejabat Gubernur harus sudah dilakukan. Perangkat daerah harus dibentuk paling lambat tiga bulan setelah pejabat Gubernur. Itu untuk mengantisipasi apa yang menjadi keresahan banyak orang, bahwa DOB itu akan gagal,” kata Sudarjanto.
Ia menyatakan selama tiga tahun mendatang pemerintah pusat akan melakukan penjagaan, pembinaan, dan evaluasi terhadap ketiga provinsi baru hasil pemekaran Papua yang membutuhkan ASN tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa tahap awal penyelenggaraan pemerintah provinsi baru sesuai tujuan pemekaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar