Mantan Kepala SMA Negeri 3 Jayapura, Anton Djoko Martono merasa kecewa atas pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 3 Jayapura yang berstatus Sekolah Penggerak. Hal itu disampaikan Anton dihadapan orangtua murid, alumni, dan para guru di aula ruang guru SMAN 3 Jayapura,pada Senin (25/7/2022).
Pada Mei 2022, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi (Plt Kadis PPAD) Papua, Protasius Lobya memberhentikan Kepala SMA Negeri (SMAN) 3 Jayapura lama, Anton Djoko Martono yang telah menjadi kepala sekolah sejak 2016. Protasius Lobya kemudian menunjuk Janet Berotabuni menjadi kepala sekolah yang baru.
Padahal, Anton Djoko Martono sudah lulus seleksi sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, sehingga SMAN 3 Jayapura ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak. Dengan status sebagai Sekolah Penggerak, SMAN 3 Jayapura bisa menerapkan Kurikulum Merdeka. Akan tetapi, pencopotan Anton membuat para guru kebingungan soal kurikulum yang akan diajarkan kepada murid, apakah Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka.
Anton menyatakan kecewa dicopot dari jabatannya. Anton mengaku kecewa lantaran yang memberikan rekomendasi untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah Penggerak adalah Protasius Lobya. Ia juga kecewa karena diisukan diganti karena ada temuan kasus narkoba, protitusi, dan korupsi di SMA Negeri 3 Jayapura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar